Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 35/PMK.03/2019

PENENTUAN BENTUK USAHA TETAP

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35/PMK.03/2019

TENTANG

PENENTUAN BENTUK USAHA TETAP

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa seiring dengan meningkatnya perkembangan model usaha
    lintas
    negara yang melibatkan subjek pajak luar negeri, perlu memberikan
    kepastian hukum bagi subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha
    atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap dalam melaksanakan
    hak dan kewajiban perpajakannya di Indonesia;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a
    dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang
    Nomor 6
    Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16
    Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
    Pemerintah Pengganti
    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat
    Atas Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap;

Mengingat :

Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun
2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang
Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENENTUAN BENTUK USAHA TETAP.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Orang Pribadi Asing adalah orang pribadi
    yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang
    pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus
    delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
  2. Badan Asing adalah badan yang tidak didirikan dan tidak
    bertempat kedudukan di Indonesia.
  3. Persetujuan
    Penghindaran Pajak Berganda, yang
    selanjutnya disingkat P3B, adalah perjanjian antara
    Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi
    mitra untuk mencegah pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
Pasal 2

(1) Orang
Pribadi Asing atau Badan Asing yang menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap wajib mendaftarkan diri
untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Kewajiban
mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak
dimulai pada saat Orang Pribadi Asing atau Badan Asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
(3) Pendaftaran
diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah
saat mulai menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk
usaha tetap di Indonesia.
(4) Dalam
hal Orang Pribadi Asing atau Badan Asing yang menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak
dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan.
(5) Tata
cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dilaksanakan sesuai
dengan peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai tata cara
pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta
pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 3

(1) Orang
Pribadi Asing atau Badan Asing yang menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap sebagai Pengusaha yang
melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri
Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak.
(2) Kewajiban
melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama
akhir
bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau
penerimaan brutonya melebihi batasan pengusaha kecil yang batasannya
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Tata
cara pengukuhan dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri
keuangan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengukuhan dan pencabutan
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 4

(1) Bentuk
usaha tetap merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh Orang
Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan di Indonesia, yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. adanya suatu tempat usaha (place of business) di
    Indonesia;
  2. tempat usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a
    bersifat permanen; dan
  3. tempat
    usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan oleh Orang Pribadi
    Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
(2) Bentuk
usaha sebagai berikut merupakan bentuk usaha tetap meskipun
tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
  2. pemberian
    jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang
    dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua
    belas) bulan;
  3. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang
    kedudukannya tidak bebas; dan
  4. agen
    atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak
    bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau
    menanggung risiko di Indonesia.
(3) Pengertian
usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup segala hal yang dilakukan untuk mendapatkan, menagih, atau
memelihara penghasilan.
Pasal 5

(1) Tempat
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
mencakup segala jenis tempat, ruang, fasilitas, atau instalasi,
termasuk mesin atau peralatan, yang digunakan Orang Pribadi Asing atau
Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan, yang dapat
berupa:

  1. tempat kedudukan manajemen;
  2. cabang perusahaan;
  3. kantor perwakilan;
  4. gedung kantor;
  5. pabrik;
  6. bengkel;
  7. gudang;
  8. ruang untuk promosi dan penjualan;
  9. pertambangan dan penggalian sumber alam;
  10. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
  11. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau
    kehutanan; dan
  12. komputer,
    agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki,
    disewa, atau
    digunakan Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha
    melalui internet.
(2) Adanya
tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan tanpa
memperhatikan apakah Orang Pribadi Asing atau Badan Asing memiliki atau
menyewa atau apakah Orang Pribadi Asing atau Badan Asing berhak secara
hukum menggunakan tempat usaha tersebut.
(3) Tempat
usaha bersifat permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf b sepanjang tempat usaha tersebut:

  1. digunakan secara kontinu; dan
  2. berada di lokasi geografis tertentu.
(4) Tempat
usaha digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c sepanjang:

  1. tempat
    usaha tersebut tersedia untuk digunakan sehingga Orang Pribadi Asing
    atau Badan Asing memiliki akses yang tidak terbatas untuk menjalankan
    usaha atau melakukan kegiatan; dan
  2. Orang Pribadi Asing atau Badan Asing menjalankan
    usaha atau melakukan kegiatan melalui tempat usaha tersebut.
(5) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tidak terpenuhi dalam hal:

  1. tempat
    usaha di Indonesia hanya digunakan untuk penyimpanan data dan/atau
    pengelolaan data secara elektronik oleh Orang pribadi Asing atau Badan
    Asing; dan
  2. Orang Pribadi Asing atau Badan Asing memiliki akses
    yang terbatas untuk mengoperasikan tempat usaha tersebut.
Pasal 6

(1) Untuk
penerapan P3B, bentuk usaha yang memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tetapi hanya melakukan kegiatan yang
bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary)
dikecualikan dari pengertian bentuk usaha tetap.
(2) Kegiatan
yang bersifat persiapan (preparatory) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan kegiatan pendahuluan agar kegiatan yang
esensial dan signifikan siap untuk dilakukan.
(3) Kegiatan
yang bersifat penunjang (auxiliary) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan kegiatan tambahan yang memperlancar kegiatan yang
esensial dan signifikan.
(4) Kegiatan
yang esensial dan signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) mencakup kegiatan yang:

  1. merupakan usaha atau kegiatan inti Orang Pribadi
    Asing atau Badan Asing;
  2. merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari usaha
    atau kegiatan inti Orang Pribadi Asing atau Badan Asing;
  3. secara langsung menimbulkan penghasilan untuk Orang
    Pribadi Asing atau Badan Asing; atau
  4. menggunakan harta atau sumber daya manusia dalam
    jumlah yang signifikan.
(5) Dalam
hal Orang Pribadi Asing atau Badan Asing melakukan kegiatan yang
bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) untuk pihak
lain, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tidak
berlaku.
Pasal 7

(1) Proyek
konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a adalah proyek konstruksi,
instalasi, atau proyek perakitan yang merupakan usaha atau kegiatan
Orang Pribadi Asing atau Badan Asing di Indonesia.
(2) Proyek
konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

  1. jasa
    konsultansi konstruksi, yang meliputi pengkajian, perencanaan,
    perancangan, pengawasan, manajemen penyelenggaraan konstruksi, survei,
    pengujian teknis, atau analisis;
  2. pekerjaan konstruksi, yang meliputi pembangunan,
    pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, atau pembangunan kembali; dan
  3. pekerjaan konstruksi terintegrasi, yang meliputi
    model rancang bangun atau model perekayasaan, pengadaan, dan
    pelaksanaan.
(3) Instalasi
atau proyek perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

  1. instalasi atau proyek perakitan yang terkait dengan
    pengerjaan proyek konstruksi; dan
  2. instalasi atau proyek perakitan mesin atau peralatan.
(4) Untuk
penerapan P3B, proyek konstruksi, instalasi, atau proyek
perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk usaha
tetap sepanjang dikerjakan melebihi periode waktu dalam P3B.
(5) Proyek
konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) juga meliputi proyek konstruksi,
instalasi, atau proyek perakitan di Indonesia yang:

  1. pengerjaannya dilakukan di luar Indonesia; dan/atau
  2. pengerjaannya
    diteruskan kepada subkontraktor dalam negeri maupun
    luar negeri.
(6) Dalam
penentuan periode waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku
ketentuan sebagai berikut:

a. periode
waktu dihitung sejak saat proyek mulai dikerjakan Orang Pribadi Asing
atau Badan Asing;
b. periode
waktu berakhir saat:

1) Orang
Pribadi Asing atau Badan Asing menyelesaikan
pekerjaan
dan menyerahkan hasil pekerjaan kepada penerima jasa konstruksi,
instalasi, atau proyek perakitan; atau
2) Orang
Pribadi Asing atau Badan Asing menghentikan pekerjaan
sebelum pekerjaan selesai;
c. penghentian
pengerjaan proyek untuk sementara tidak menunda penghitungan periode
waktu;
d. bagian
dari hari dihitung penuh 1 (satu) hari, dalam hal periode waktu
dihitung berdasarkan hari;
e. bagian
dari bulan kalender dihitung penuh 1 (satu) bulan, dalam hal periode
waktu dihitung berdasarkan bulan; dan
f. waktu
pengerjaan oleh subkontraktor diperhitungkan ke dalam periode
waktu, dalam hal Orang Pribadi Asing atau Badan Asing meneruskan
pekerjaan kepada subkontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 8

(1) Pemberian
jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai
atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari
60 (enam puluh)
hari dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b
merupakan bentuk usaha tetap sepanjang
memenuhi kriteria sebagai
berikut:

  1. pegawai atau orang lain tersebut dipekerjakan
    oleh Orang Pribadi Asing atau Badan
    Asing atau subkontraktor dari Orang Pribadi Asing atau Badan
    Asing tersebut;
  2. pemberian jasa dilakukan di Indonesia; dan
  3. pemberian jasa dilakukan kepada pihak di Indonesia
    atau di luar Indonesia.
(2) Untuk
penerapan P3B, pemberian jasa dalam bentuk
apa pun oleh pegawai atau orang lain yang dipekerjakan Orang Pribadi
Asing atau Badan Asing merupakan bentuk usaha tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b sepanjang dilakukan melebihi
periode waktu dalam P3B di Indonesia.
(3) Penghitungan
periode waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. periode waktu dimulai saat pemberian jasa mulai
    dilakukan;
  2. periode waktu berakhir saat pemberian jasa selesai
    dilakukan;
  3. bagian dari hari dihitung penuh 1 (satu) hari, dalam
    hal periode waktu dihitung berdasarkan hari;
  4. bagian dari bulan kalender dihitung penuh 1 (satu)
    bulan, dalam hal periode waktu dihitung berdasarkan hari; dan
  5. waktu pengerjaan oleh subkontraktor diperhitungkan
    ke dalam periode waktu, dalam hal Orang Pribadi Asing atau Badan Asing
    meneruskan pekerjaan kepada subkontraktor.
Pasal 9

(1) Orang
atau badan yang bertindak selaku agen yang
kedudukannya tidak bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf c merupakan bentuk usaha tetap sepanjang orang pribadi atau badan
bertindak untuk dan atas nama Orang Pribadi Asing atau Badan Asing.
(2) Orang
pribadi atau badan bertindak untuk dan
atas nama Orang Pribadi Asing
atau Badan Asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sepanjang orang pribadi atau badan tersebut:

  1. menerima instruksi untuk kepentingan Orang
    Pribadi Asing atau Badan Asing dalam menjalankan usaha atau melakukan
    kegiatannya; atau
  2. tidak menanggung sendiri risiko usaha atau
    kegiatannya.
(3) Orang Pribadi
Asing
atau Badan Asing tidak dapat dianggap
mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila Orang
Pribadi Asing atau Badan Asing tersebut dalam menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan agen, broker atau perantara
yang mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen, broker atau perantara
tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka
menjalankan perusahaannya sendiri.
(4) Untuk penerapan
P3B, dalam hal agen yang berkedudukan tidak
bebas hanya melakukan kegiatan yang bersifat
persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) maka agen yang berkedudukan tidak bebas tersebut
bukan merupakan
bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c.
Pasal 10

(1) Agen
atau pegawai dari perusahaan asuransi yang
tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d merupakan bentuk usaha tetap
sepanjang:

  1. menerima premi asuransi di Indonesia; atau
  2. menanggung risiko di Indonesia dimana pihak
    tertanggung bertempat tinggal, bertempat kedudukan, atau berada di
    Indonesia.
(2) Untuk
penerapan P3B, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku untuk reasuransi.
Pasal 11

(1) Penghapusan
Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam hal bentuk usaha tetap
menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
(2) Direktur
Jenderal Pajak dapat melakukan
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak terhadap bentuk usaha tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permohonan Wajib Pajak
atau secara jabatan.
(3) Tata
cara penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang mengatur
mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan Nomor Pokok
Wajib Pajak serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak

  

Pasal 12

(1) Pencabutan
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dalam hal Orang
Pribadi Asing atau Badan Asing yang menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan melalui bentuk usaha tetap tidak lagi memenuhi ketentuan dalam
Pasal 3 ayat (1).
(2) Direktur
Jenderal Pajak dapat melakukan
pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak atau secara
jabatan.
(3) Tata
cara pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang
mengatur mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan
Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 358
error: Content is protected