06 Januari 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 1/PJ/2010
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 1/PJ/2010
TENTANG
PENEGASAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-102/PJ/2009
TENTANG SOSIALISASI PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-102/PJ./2009
tentang Sosialisasi Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak
Penghasilan Tahun 2009, dengan ini disampaikan penegasan Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak tersebut sebagai berikut:
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-102/PJ./2009
tentang Sosialisasi Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak
Penghasilan Tahun 2009, dengan ini disampaikan penegasan Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak tersebut sebagai berikut:
- Dalam rangka menjaga tingkat kepatuhan wajib pajak (tax
compliance) secara nasional dalam penyampaian SPT Tahunan dan
memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk memperoleh SPT Tahunannya
maka dapt dilakukan hal-hal sebagai berikut:
- Kantor Wilayah (Kanwil) memantau perkembangan pengambilan
formulir SPT oleh wajib pajak di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak
(KPP). Apabila tingkat pengambilan formulir SPT masih rendah, Kanwil
dapat memerintahkan KPP mengambil tindakan yang diperlukan misalnya:
- KPP dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
melalui pemberi kerja yang memiliki jumlah karyawan cukup banyak. KPP
dapat mengacu pada data SPT Masa PPh Pasal 21 untuk mengetahui jumlah
SPT yang akan disampaikan melalui pemberi kerja; - KPP dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
melalui Bendahara Pemerintah; - KPP dapat memperbanyak tempat-tempat pengambilan SPT
Tahunan di lokasi yang strategis misalnya mall, stasiun, bandara,
pasar, perkantoran, dan lain-lain.
- Kantor Wilayah ataupun Kantor Pelayanan dapat mengirim SPT
Tahunan kepada wajib pajak di lokasi terpencil yang sulit menjangkau
Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau tempat strategis lainnya yang
ditentukan oleh masing-masing Kantor Pelayanan.
- Kantor Wilayah melakukan manajemen persediaan (stock
management) Formulir SPT Tahunan dengan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
- Manajemen persediaan bertujuan untuk mengetahui persediaan
Formulir SPT Tahunan di masing-masing KPP; - Kanwil dapat segera memerintahkan kepada KPP yang masih
memiliki persediaan Formulir SPT Tahunan cukup banyak untuk memberikan
persediaannya kepada KPP yang kekurangan Formulir SPT Tahunan; - Kanwil dapat segera memerintahkan kepada KPP yang
kekurangan persediaan Formulir SPT Tahunan untuk meminta persediaan
kepada KPP yang memiliki kelebihan Formulir SPT Tahunan; - Kanwil dapat mengacu pada data penyampaian SPT Tahunan
melalui drop box sebagai dasar perkiraan kebutuhan formulir SPT Tahunan
pada masing-masing KPP; - Mekanisme dan koordinasi manajemen persediaan Formulir SPT
Tahunan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing Kanwil.
- Kantor Wilayah ataupun Kantor Pelayanan diminta untuk
memperkenalkan penggunaan Formulir SPT Tahunan 2009 Digital (Format Pdf
Isian) kepada wajib pajak pada setiap kesempatan sosialisasi maupun
penyuluhan kepada Wajib Pajak.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911