Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 13/PJ/2010

PENEGASAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN TEMPLATE DALAM BAHASA INGGRIS UNTUK SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

 

2 Februari 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 13/PJ/2010

TENTANG

PENEGASAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN TEMPLATE DALAM BAHASA
INGGRIS UNTUK SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
WAJIB PAJAK BADAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor 63/PJ/2009
tanggal 1 Desember 2009 tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan
Template dalam Bahasa Inggris untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya,
dengan ini diberitahukan bahwa bagi Wajib Pajak yang menggunakan
template atau alat bantu dalam mengisi Surat Pemberitahuan Pajak
Penghasilan, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa
Indonesia.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

error: Content is protected