3 Agustus 2011
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 50/PJ/2011
TENTANG
PENEGASAN SAAT PENYERAHAN
BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK
SEBAGAI DASAR SAAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan pemahaman yang sama berkaitan dengan saat pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan perpajakan, dengan ini dijelaskan dan ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
1. | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN), antara lain mengatur bahwa:
|
||||||||||||||||||||||||||||
2. | Prinsip akrual sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang PPN tersebut di atas mencerminkan bahwa penentuan saat terutangnya pajak atas penyerahan barang dan penyerahan jasa dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sejalan dengan norma dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum, penyerahan barang dianggap telah terjadi apabila risiko dan manfaat kepemilikan barang telah berpindah kepada pembeli dan jumlah pendapatan dari transaksi tersebut dapat diukur dengan handal. Demikian juga dengan penyerahan jasa diakui pada saat pendapatan atas penyerahan jasa tersebut telah dapat diestimasi atau diukur dengan handal. Dalam sistem akrual, pendapatan atau piutang diakui pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa melihat apakah atas transaksi tersebut telah dibayar ataupun belum dibayar. Pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang dicerminkan dengan penerbitan invoice/faktur penjualan yang sekaligus menjadi dokumen sumber dan sebagai dasar pencatatan pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang. |
||||||||||||||||||||||||||||
3. | Selaras dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan kelaziman dalam praktek bisnis dengan memperhatikan substansi penjelasan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai maka saat penyerahan Barang Kena Pajak dan saat penyerahan Jasa Kena Pajak dapat dijabarkan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||
4. | Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajakdan/atau Jasa Kena Pajak pada saat:
|
||||||||||||||||||||||||||||
5. | Di samping itu, perlu juga diperhatikan ketentuan mengenai saat pembuatan Faktur Pajak dalam hal-hal tertentu, yaitu:
|
||||||||||||||||||||||||||||
6. | Dalam hal satu faktur penjualan diterbitkan untuk mencatat atau mengakui beberapa kali pengiriman barang yang sesuai dengan dokumen pengiriman barang (delivery order), atas penyerahan barang tersebut dapat diterbitkan satu Faktur Pajak, baik dalam bentuk Faktur Pajak atau faktur penjualan (dalam hal faktur penjualan berfungsi sebagai Faktur Pajak). Penerbitan faktur penjualan tersebut adalah sebagai dasar pengakuan piutang atau pencatatan penghasilan bagi Pengusaha Kena Pajak Penjual dan harus dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan dilakukan secara konsisten. | ||||||||||||||||||||||||||||
7. | Contoh saat pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan penyerahan Jasa Kena Pajak adalah sebagaimana disajikan dalam Lampiran Surat Edaran ini. |
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2011
Direktur Jenderal,
pada tanggal 3 Agustus 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.