Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 46/PJ/2013

PENEGASAN PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK OFFSHORE PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI

 

30 September 2013

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 46/PJ/2013

TENTANG

PENEGASAN PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK OFFSHORE PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum
Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-11/PJ/2012
tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas
Bumi, dipandang perlu untuk memberikan penegasan mengenai petunjuk
pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak Offshore (SPOP Offshore)
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak
Bumi dan Gas Bumi (PBB Migas).
B. Maksud
dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk
memberi panduan bagi unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
terkait petunjuk pengisian SPOP Offshore PBB Migas.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk
memberikan keseragaman pemahaman mengenai petunjuk pengisian SPOP
Offshore PBB Migas sebagai dasar penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang (SPPT).
C. Ruang
Lingkup
Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
meliputi penegasan petunjuk pengisian SPOP Offshore PBB Migas
sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-11/PJ/2012
terkait:

  1. huruf C Peruntukan dan Luas Bumi, angka 26 Luas Areal
    Offshore; dan
  2. huruf D Peruntukan Lainnya, angka 27 Areal Lainnya.
D. Dasar

  1. Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
    Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun
    1994.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013
    tentang
    Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk
    Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi.
  3. Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2012
    tentang Tata Cara
    Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk
    Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi.
E. Penegasan

  1. SPOP Offshore PBB Migas merupakan sarana yang
    digunakan
    oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk mendaftarkan atau
    memutakhirkan data objek pajak PBB Migas yang digunakan sebagai dasar
    dalam menerbitkan SPPT.
  2. Subjek pajak atau Wajib Pajak harus mengisi
    SPOP Offshore PBB Migas dengan jelas, benar, dan lengkap, serta
    ditandatangani dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak
    disertai dengan dokumen pendukung.
  3. Pada SPOP Offshore PBB Migas
    huruf C Peruntukan dan Luas Bumi, angka 26 Luas Areal Offshore, diisi
    dengan luas areal perairan lepas pantai di dalam Wilayah Kerja atau
    sejenisnya terkait pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, yang secara
    nyata diperoleh haknya dan/atau dimanfaatkan oleh subjek pajak atau
    Wajib Pajak untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Areal Offshore
    tersebut merupakan objek pajak yang dikenakan PBB Migas.
  4. Pada SPOP
    Offshore PBB Migas huruf D Peruntukan Lainnya, angka 27 Areal Lainnya,
    diisi dengan luas areal perairan lepas pantai di dalam Wilayah Kerja
    atau sejenisnya terkait pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, yang
    secara nyata belum diperoleh haknya dan/atau belum dimanfaatkan oleh
    subjek pajak atau Wajib Pajak untuk kegiatan eksplorasi dan
    eksploitasi. Areal Lainnya tersebut bukan merupakan objek pajak yang
    dikenakan PBB Migas.

Demikian untuk dilaksanakan.
      
     
     
     
      
     

     
     
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2013
DIREKTUR JENDERAL,
      
     
     
     
ttd.
      
     
     
     
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
      
     
     
     
      
     
     
     
Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal
  2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di
    lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
error: Content is protected