Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 121/PJ/2010

PENEGASAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN USAHA PERBANKAN

 

23 November 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 121/PJ/2010

TENTANG

PENEGASAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS KEGIATAN USAHA PERBANKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
42 Tahun 2009 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN)
terhitung mulai tanggal 1 April 2010, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut :

1. Pasal
4A ayat (3) huruf d UU PPN mengatur bahwa jasa keuangan adalah termasuk
dalam Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Penjelasan Pasal tersebut menyatakan bahwa jasa keuangan meliputi :

a. jasa
menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang
dipersamakan
dengan itu;
b. jasa
menempatkan dana, meminjamkan dana, atau meminjamkan dana kepada
pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi
maupun
dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
c. jasa
pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa :

1) sewa
guna usaha dengan hak opsi;
2) anjak
piutang;
3) usaha
kartu kredit;dan/atau
4) pembiayaan
konsumen;
d. jasa
penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan
fidusia;dan
e. jasa
penjaminan.
2. Pasal
6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU
Perbankan), mengatur bahwa usaha Bank Umum meliputi :

a. menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. memberikan
kredit;
c. menerbitkan
surat pengakuan utang;
d. membeli,
menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan
atas perintah nasabahnya :

1) surat-surat
wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa
berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam
perdagangan surat-surat dimaksud;
2) surat
pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak
lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat
dimaksud;
3) kertas
perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
4) Sertifikat
Bank Indonesia (SBI);
5) obligasi
6) surat
dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
7) instrumen
surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. memindahkan
uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. menempatkan
dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank
lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi
maupun
dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. menerima
pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan
dengan atau antar pihak ketiga;
h. menyediakan
tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i. melakukan
kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu
kontrak;
j. melakukan
penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk
surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
k. melakukan
kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
l. menyediakan
pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip
Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia;
m. melakukan
kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3. Sehubungan
dengan hal tersebut, perlakuan PPN terhadap kegiatan usaha bank umum
sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, dapat dibedakan
menjadi sebagai berikut :

a. kegiatan
usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak
terutang PPN, yang karakteristiknya sebagai berikut :

1) jasa
keuangan yang diserahkan berupa jasa pembiayaan yang mendapatkan
imbalan berupa bunga, atau
2) jasa
keuangan yang diserahkan secara langsung oleh bank kepada nasabah,
dalam hal jasa keuangan tersebut bukan jasa pembiayaan;dan
b. kegiatan
usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa yang terutang
PPN.
4. Kegiatan
usaha Bank Umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak
terutang PPN meliputi :

a. menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. memberikan
kredit;
c. menempatkan
dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank
lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi
maupun
dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
d. melakukan
kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit;
e. menyediakan
pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip
Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia;
f. menerbitkan
surat pengakuan utang;
g. menjamin
atas risiko sendiri :

1) surat-surat
wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa
berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam
perdagangan surat-surat dimaksud;
2) surat
pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak
lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat
dimaksud;
3) kertas
perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
4) Sertifikat
Bank Indonesia (SBI);
5) obligasi;
6) surat
dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
7) instrumen
surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
h. melakukan
kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak
bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5. Kegiatan
usaha Bank Umum yang merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN
meliputi :

a. memindahkan
uang untuk kepentingan bukan nasabah;
b. melakukan
penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk
surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
c. menerima
pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan
dengan atau antar pihak ketiga;
d. menyediakan
tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
e. melakukan
kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu
kontrak;
f. membeli,
menjual atau menjamin untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;

1) surat-surat
wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa
berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam
perdagangan surat-surat dimaksud;
2) surat
pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak
lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat
dimaksud;
3) kertas
perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
4) Sertifikat
Bank Indonesia (SBI);
5) obligasi;
6) surat
dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
7) instrumen
surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
g. melakukan
kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak
bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
6. Disamping
usaha pada butir 3 sampai dengan butir 5 di atas, bank umum juga dapat
melakukan kegiatan yang bukan merupakan penyerahan jasa,
misalnya
berupa membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui
pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara
sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk
menjual
di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur
tidak
memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang
dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya, sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 12A UU Perbankan. Dalam hal ini, penjualan
agunan, yang telah diambil alih oleh bank
tersebut, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang
PPN.
7. Contoh
produk kegiatan usaha serta pendapatan yang diterima bank sebagaimana
dimaksud pada butir 4 dan butir 5 adalah sebagaimana
terlampir,
yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Surat
Edaran ini.
8. Bank
yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
butir 5, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan
oleh
Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan
melaporkan PPN yang terutang.
9. Pengusaha
Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Kena
Pajak. Tata Cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau
penggantian Faktur Pajak mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
10. Dalam
hal Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Syariah melakukan kegiatan usaha
yang sama, perlakuan PPN atas kegiatan usaha Bank Perkreditan
Rakyat dan Bank Syariah tersebut adalah sama dengan perlakuan
PPN
atas kegiatan usaha Bank Umum sebagaimana ditegaskan dalam Surat
Edaran ini (mutatis mutandis).
11. Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan
Pajak yang di wilayah kerjanya terdapat Wajib Pajak bank agar
melakukan sosialisasi dan pengawasan terkait
dengan pelaksanaan penegasan ini.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya, serta
disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2010
Direktur Jenderal Pajak,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002

Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
  4. Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan ;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak;
  7. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
error: Content is protected