III. |
Hal-hal
yang perlu mendapat perhatian setelah beroperasinya PPDDP antara lain:
- Untuk KPP-KPP yang masuk dalam tahapan implementasi
PPDDP
harus menyampaikan SPT-SPT yang telah ditentukan dalam tahapan
implementasi tersebut kepada PPDDP;
- Dalam hal Wajib Pajak (WP) terdaftar dan/atau
Pengusaha
Kena Pajak (PKP) terdaftar pindah tempat tinggal, tempat kedudukan,
dan/atau tempat kegiatan usaha (WP Pindah) dari KPP yang termasuk dalam
Tahapan Implementasi PPDDP ke wilayah kerja KPP lain yang juga termasuk
dalam tahapan implementasi PPDDP, maka proses yang dilakukan adalah
sebagai berikut:
a. |
KPP
Lama (masuk dalam tahapan implementasi PPDDP)
a.1. |
Melakukan
prosedur pengadministrasian WP Pindah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku; |
a.2. |
Menyampaikan
seluruh berkas WP Pindah ke KPP baru; |
a.3. |
Mengirimkan
tembusan Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan/atau
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) ke KPP Baru dan PPDDP; |
|
b. |
KPP
Baru (masuk dalam tahapan implementasi PPDDP)
b.1. |
Melakukan
proses pengadministrasian WP pindah dan berkas dari KPP lama sesuai
dengan ketentuan yang berlaku; |
b.2. |
Mengirimkan
tembusan SKT dan/atau SPPKP ke KPP Lama dan PPDDP; |
|
c. |
PPDDP
c.1. |
Menerima tembusan Surat Pencabutan SKT dan/atau
SPPKP dari KPP Lama; |
c.2. |
Menerima tembusan SKT dan/atau SPPKP dari KPP
Baru; |
c.3. |
Untuk
SPT atas WP Pindah yang telah masuk tahapan implementasi dan diterima
oleh PPDDP, maka proses yang dilakukan adalah sebagai berikut: |
|
c.3.1. |
SPT
sudah diterima tetapi belum dilakukan proses pemindaian (scanning) |
|
|
c.3.1.1. |
Dalam
hal pada saat proses pemilahan dokumen (sortir) ditemukan bahwa NPWP
yang tertera pada SPT berbeda dengan NPWP yang ada dalam database
masterfile Wajib Pajak, maka Petugas Pemilahan Dokumen melakukan
pengecekan atas perbedaan NPWP tersebut dengan cara membandingkan NPWP
yang terdapat pada database masterfile dengan tembusan Surat Pencabutan
SKT dan/atau SPPKP dari KPP Lama dan tembusan SKT dan/atau SPPKP dari
KPP Baru. |
c.3.1.2. |
Apabila
berdasarkan hasil pengecekan ditemukan bahwa perubahan NPWP disebabkan
oleh karena WP terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal,
tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha maka proses pemilahan
dokumen tetap dapat dilanjutkan dengan melakukan perubahan NPWP pada
aplikasi pemilahan. |
|
|
c.3.2. |
SPT
sudah dilakukan proses pemindaian (scanning) tetapi belum dilakukan
proses perekaman
c.3.2.1. |
Dalam
hal pada saat proses perekaman (data entry) ditemukan bahwa NPWP yang
tertera pada SPT berbeda dengan NPWP yang ada dalam database masterfile
Wajib Pajak, maka petugas Seksi Perekaman dan Transfer Data PPDDP
melakukan pengecekan atas perbedaan NPWP tersebut dengan cara
membandingkan NPWP yang terdapat pada database masterfile dengan
tembusan Surat Pencabutan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Lama dan tembusan
SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru. |
c.3.2.2. |
Apabila
berdasarkan hasil pengecekan ditemukan bahwa perubahan NPWP disebabkan
oleh karena WP terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal,
tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha maka proses perekaman
dokumen dapat dilanjutkan kembali. |
|
|
c.3.3 |
SPT
sudah selesai dilakukan proses perekaman
c.3.3.1. |
Dalam
hal pada saat proses pengiriman atau transfer data ke database Sistem
Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) ditemukan bahwa NPWP yang
tertera pada data SPT hasil perekaman berbeda dengan NPWP yang ada
dalam database masterfile Wajib Pajak, maka petugas Seksi Perekaman dan
Transfer Data PPDDP melakukan pengecekan atas perbedaan NPWP tersebut
dengan cara membandingkan NPWP yang terdapat pada database masterfile
dengan tembusan Surat Pencabutan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Lama dan
tembusan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru. |
c.3.3.2. |
Apabila
berdasarkan hasil pengecekan ditemukan bahwa perubahan NPWP disebabkan
oleh karena WP terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal,
tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha maka proses pengiriman
atau transfer data tetap dapat dilanjutkan dengan melakukan perubahan
data NPWP hasil perekaman. |
|
|
- Dalam hal Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP
terdaftar pindah tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat
kegiatan usaha dari KPP yang termasuk dalam Tahapan Implementasi PPDDP
ke wilayah kerja KPP lain yang tidak termasuk dalam tahapan
implementasi PPDDP, maka proses yang dilakukan adalah sebagai berikut:
a. |
KPP
Lama (masuk dalam tahapan implementasi PPDDP)
a.1. |
Melakukan
prosedur pengadministrasian WP pindah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku; |
a.2. |
Menyampaikan
seluruh berkas WP pindah ke KPP baru; |
a.3. |
Mengirimkan
tembusan Surat Pencabutan SKT dan/atau SPPKP ke KPP Baru dan PPDDP; |
|
b. |
KPP
Baru (belum masuk dalam tahapan implementasi
PPDDP)
b.1. |
Melakukan
proses pengadministrasian WP pindah dan berkas dari KPP lama sesuai
dengan ketentuan yang berlaku; |
b.2. |
Menyampaikan
tembusan SKT dan/atau SPPKP ke KPP Lama dan PPDDP; |
b.3. |
Meminta
ke PPDDP, fotokopi atau cetakan (print out) hasil pemindaian (scanning)
SPT WP Pindah yang sudah dikirimkan oleh KPP Lama ke PPDDP apabila
dianggap perlu. |
|
c. |
PPDDP
c.1. |
Menerima
tembusan Surat Pencabutan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Lama; |
c.2. |
Menerima
tembusan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru; |
c.3. |
Untuk
SPT atas WP Pindah yang telah masuk tahapan implementasi dan diterima
oleh PPDDP, maka proses yang dilakukan adalah sebagai berikut:
c.3.1. |
SPT
sudah diterima tetapi belum dilakukan proses
pemindaian (scanning)
c.3.1.1. |
Dalam
hal pada saat proses pemilahan dokumen (sortir) ditemukan bahwa NPWP
yang tertera pada SPT berbeda dengan NPWP yang ada dalam database
masterfile Wajib Pajak, maka Petugas Pemilahan Dokumen melakukan
pengecekan atas perbedaan NPWP tersebut dengan cara membandingkan NPWP
yang terdapat pada database masterfile dengan tembusan Surat Pencabutan
SKT dan/atau SPPKP dari KPP Lama dan tembusan SKT dan/atau SPPKP dari
KPP Baru. |
c.3.1.2. |
Apabila
berdasarkan hasil pengecekan ditemukan bahwa perubahan NPWP disebabkan
oleh karena WP terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal,
tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha maka proses pemilahan
dokumen tetap dapat dilanjutkan dengan melakukan perubahan NPWP pada
aplikasi pemilahan. |
|
c.3.2. |
SPT
sudah dilakukan proses scanning tetapi belum dilakukan proses perekaman
c.3.2.1. |
Dalam
hal pada saat proses perekaman (data entry) ditemukan bahwa NPWP yang
tertera pada SPT berbeda dengan NPWP yang ada dalam database masterfile
Wajib Pajak, maka petugas Seksi Perekaman dan Transfer Data PPDDP
melakukan pengecekan atas perbedaan NPWP tersebut dengan cara
membandingkan NPWP yang terdapat pada database masterfile dengan
tembusan Surat Pencabutan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Lama dan tembusan
SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru. |
c.3.2.2. |
Apabila
berdasarkan hasil pengecekan ditemukan bahwa perubahan NPWP disebabkan
oleh karena WP terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal,
tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha maka proses perekaman
dokumen dapat dilanjutkan kembali. |
|
c.3.3. |
SPT
sudah selesai dilakukan proses perekaman
c.3.3.1. |
Dalam
hal pada saat proses pengiriman atau transfer data ke database SIDJP
ditemukan bahwa NPWP yang tertera pada data SPT hasil perekaman berbeda
dengan NPWP yang ada dalam database masterfile Wajib Pajak, maka
petugas Seksi Perekaman dan Transfer Data PPDDP melakukan pengecekan
atas perbedaan NPWP tersebut dengan cara membandingkan NPWP yang
terdapat pada database masterfile dengan tembusan Surat Pencabutan SKT
dan/atau SPPKP dari KPP Lama dan tembusan SKT dan/atau SPPKP dari KPP
Baru. |
c.3.3.2. |
Apabila
berdasarkan hasil pengecekan ditemukan bahwa perubahan NPWP disebabkan
oleh karena WP terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal,
tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha maka proses pengiriman
atau transfer data tetap dapat dilanjutkan dengan melakukan perubahan
data NPWP hasil perekaman. |
|
|
c.4. |
Berdasarkan
surat permohonan fotokopi atau cetakan (print out) hasil pemindaian
(scanning) SPT WP Pindah yang diminta oleh KPP Baru, PPDDP wajib
mencari SPT sebagaimana diminta, membuat salinan atas SPT dan
mengirimkan salinan tersebut kepada KPP Baru. |
|
- Dalam hal Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP
terdaftar pindah tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat
kegiatan usaha dari KPP yang tidak termasuk dalam Tahapan Implementasi
PPDDP ke wilayah kerja KPP lain yang termasuk dalam tahapan
implementasi PPDDP, maka proses yang dilakukan adalah sebagai berikut:
a. |
KPP
Lama (tidak masuk dalam tahapan implementasi
PPDDP)
a.1. |
Melakukan
proses pengadministrasian WP pindah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku; |
a.2. |
Melakukan
proses perekaman atas seluruh SPT WP Pindah sebelum disampaikan ke KPP
Baru; |
a.3. |
Menyampaikan
seluruh berkas WP pindah ke KPP baru; |
a.4. |
Mengirimkan
tembusan Surat Pencabutan SKT dan/atau SPPKP ke KPP Baru. |
|
- Jangka Waktu Penyelesaian
a. |
KPP
Lama mengirimkan tembusan Surat Pencabutan SKT dan/atau SPPKP ke KPP
Baru dan PPDDP, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak
tembusan SKT dan/atau SPPKP diterima dari KPP Baru; |
b. |
KPP
Baru menyampaikan tembusan SKT, Kartu NPWP, dan/atau SPPKP ke KPP Lama
dan PPDDP, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya
tembusan Surat Pindah dari KPP Lama; |
c. |
PPDDP
menyampaikan fotokopi atau cetakan (print out) hasil pemindaian
(scanning) SPT sebagaimana dimaksud pada Bagian III, angka 3, butir c.4
ke KPP Baru paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat
permohonan diterima. |
d. |
KPP
Lama, melakukan proses perekaman atas seluruh SPT WP Pindah,
sebagaimana dimaksud pada Bagian III, angka 4, butir a.2. sebelum
disampaikan ke KPP Baru, paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung
sejak tembusan SKT dan atau SPPKP diterima dari KPP Baru. |
- Tata cara pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha
Kena Pajak sehubungan dengan beroperasinya PPDDP adalah sebagaimana
terlampir dalam lampiran I Surat Edaran ini, yang terdiri dari:
a. |
Tata
cara pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dari KPP yang
termasuk dalam Tahapan Implementasi PPDDP ke KPP lain yang juga
termasuk dalam Tahapan Implementasi PPDDP; |
b. |
Tata
cara pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dari KPP yang
termasuk dalam Tahapan Implementasi PPDDP ke KPP lain yang tidak
termasuk dalam Tahapan Implementasi PPDDP; |
c. |
Tata
cara pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dari KPP yang
tidak termasuk dalam Tahapan Implementasi PPDDP ke KPP lain yang
termasuk dalam Tahapan Implementasi PPDDP. |
- Tata cara pengolahan dokumen di PPDDP sehubungan
dengan WP Pindah adalah sebagaimana terlampir dalam lampiran II Surat
Edaran ini, yang terdiri dari:
a. |
Tata
cara penyiapan dokumen; |
b. |
Tata
cara perekaman data sehubungan dengan WP Pindah; |
c. |
Tata
cara transfer data sehubungan dengan WP Pindah; |
d. |
Tata
cara pengiriman fotokopi atau cetakan (print out) hasil pemindaian
(scanning) SPT; |
e. |
Tata
cara pengadministrasian tembusan Surat Pencabutan SKT dan/atau
Pencabutan SPPKP, dan tembusan SKT dan/atau SPPKP. |
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan,
Para Kepala Kantor Wilayah dan Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
diminta agar memperhatikan dengan sungguh – sungguh Surat Edaran ini,
serta dapat mensosialisasikan kepada jajaran dibawahnya.
Demikian untuk
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
|