Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 5 /PJ/2010

PENEGASAN PERLAKUAN ADMINISTRASI SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) UNTUK WAJIB PAJAK (WP) DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) PINDAH TERKAIT BEROPERASINYA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN (PPDDP)

 

12 Januari 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE –  5 /PJ/2010

TENTANG

PENEGASAN PERLAKUAN ADMINISTRASI SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
UNTUK WAJIB PAJAK (WP) DAN/ATAU PENGUSAHA
KENA PAJAK (PKP) PINDAH TERKAIT BEROPERASINYA
PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN (PPDDP)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan telah beroperasinya Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan (PPDDP) yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pengolahan dan
penyimpanan Surat Pemberitahuan (SPT) serta dokumen perpajakan lainnya,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

I. PPDDP
telah melakukan pengolahan dan penyimpanan beberapa jenis SPT serta
dokumen perpajakan lainnya yang semula dilaksanakan oleh Kantor
Pelayanan Pajak (KPP);
II. Pada
tahap awal implementasi, PPDDP melakukan pengolahan dan penyimpanan
beberapa jenis SPT untuk beberapa Kantor Pelayanan Pajak di Wilayah DKI
Jakarta, sesuai dengan surat dari Kepala PPDDP mengenai tahapan
implementasi
pengolahan SPT di PPDDP;
III. Hal-hal
yang perlu mendapat perhatian setelah beroperasinya PPDDP antara lain:

  1. Untuk KPP-KPP yang masuk dalam tahapan implementasi
    PPDDP
    harus menyampaikan SPT-SPT yang telah ditentukan dalam tahapan
    implementasi tersebut kepada PPDDP;
  2. Dalam hal Wajib Pajak (WP) terdaftar dan/atau
    Pengusaha
    Kena Pajak (PKP) terdaftar pindah tempat tinggal, tempat kedudukan,
    dan/atau tempat kegiatan usaha (WP Pindah) dari KPP yang termasuk dalam
    Tahapan Implementasi PPDDP ke wilayah kerja KPP lain yang juga termasuk
    dalam tahapan implementasi PPDDP, maka proses yang dilakukan adalah
    sebagai berikut:

    a. KPP
    Lama (masuk dalam tahapan implementasi PPDDP)

    a.1. Melakukan
    prosedur pengadministrasian WP Pindah sesuai dengan ketentuan yang
    berlaku;
    a.2. Menyampaikan
    seluruh berkas WP Pindah ke KPP baru;
    a.3. Mengirimkan
    tembusan Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan/atau
    Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) ke KPP Baru dan PPDDP;
    b. KPP
    Baru (masuk dalam tahapan implementasi PPDDP)

    b.1. Melakukan
    proses pengadministrasian WP pindah dan berkas dari KPP lama sesuai
    dengan ketentuan yang berlaku;
    b.2. Mengirimkan
    tembusan SKT dan/atau SPPKP ke KPP Lama dan PPDDP;
    c. PPDDP

    c.1. Menerima tembusan Surat Pencabutan SKT dan/atau
    SPPKP dari KPP Lama;
    c.2. Menerima tembusan SKT dan/atau SPPKP dari KPP
    Baru;
    c.3. Untuk
    SPT atas WP Pindah yang telah masuk tahapan implementasi dan diterima
    oleh PPDDP, maka proses yang dilakukan adalah sebagai berikut:
    c.3.1. SPT
    sudah diterima tetapi belum dilakukan proses pemindaian (scanning)

    c.3.1.1. Dalam
    hal pada saat proses pemilahan dokumen (sortir) ditemukan bahwa NPWP
    yang tertera pada SPT berbeda dengan NPWP yang ada dalam database
    masterfile Wajib Pajak, maka Petugas Pemilahan Dokumen melakukan
    pengecekan atas perbedaan NPWP tersebut dengan cara membandingkan NPWP
    yang terdapat pada database masterfile dengan tembusan Surat Pencabutan
    SKT dan/atau SPPKP dari KPP Lama dan tembusan SKT dan/atau SPPKP dari
    KPP Baru.
    c.3.1.2. Apabila
    berdasarkan hasil pengecekan ditemukan bahwa perubahan NPWP disebabkan
    oleh karena WP terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal,
    tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha maka proses pemilahan
    dokumen tetap dapat dilanjutkan dengan melakukan perubahan NPWP pada
    aplikasi pemilahan.
    c.3.2. SPT
    sudah dilakukan proses pemindaian (scanning) tetapi belum dilakukan
    proses perekaman

    c.3.2.1. Dalam
    hal pada saat proses perekaman (data entry) ditemukan bahwa NPWP yang
    tertera pada SPT berbeda dengan NPWP yang ada dalam database masterfile
    Wajib Pajak, maka petugas Seksi Perekaman dan Transfer Data PPDDP
    melakukan pengecekan atas perbedaan NPWP tersebut dengan cara
    membandingkan NPWP yang terdapat pada database masterfile dengan
    tembusan Surat Pencabutan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Lama dan tembusan
    SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru.
    c.3.2.2. Apabila
    berdasarkan hasil pengecekan ditemukan bahwa perubahan NPWP disebabkan
    oleh karena WP terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal,
    tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha maka proses perekaman
    dokumen dapat dilanjutkan kembali.
    c.3.3 SPT
    sudah selesai dilakukan proses perekaman

    c.3.3.1. Dalam
    hal pada saat proses pengiriman atau transfer data ke database Sistem
    Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) ditemukan bahwa NPWP yang
    tertera pada data SPT hasil perekaman berbeda dengan NPWP yang ada
    dalam database masterfile Wajib Pajak, maka petugas Seksi Perekaman dan
    Transfer Data PPDDP melakukan pengecekan atas perbedaan NPWP tersebut
    dengan cara membandingkan NPWP yang terdapat pada database masterfile
    dengan tembusan Surat Pencabutan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Lama dan
    tembusan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru.
    c.3.3.2. Apabila
    berdasarkan hasil pengecekan ditemukan bahwa perubahan NPWP disebabkan
    oleh karena WP terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal,
    tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha maka proses pengiriman
    atau transfer data tetap dapat dilanjutkan dengan melakukan perubahan
    data NPWP hasil perekaman.
  1. Dalam hal Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP
    terdaftar pindah tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat
    kegiatan usaha dari KPP yang termasuk dalam Tahapan Implementasi PPDDP
    ke wilayah kerja KPP lain yang tidak termasuk dalam tahapan
    implementasi PPDDP, maka proses yang dilakukan adalah sebagai berikut:

    a. KPP
    Lama (masuk dalam tahapan implementasi PPDDP)

    a.1. Melakukan
    prosedur pengadministrasian WP pindah sesuai dengan ketentuan yang
    berlaku;
    a.2. Menyampaikan
    seluruh berkas WP pindah ke KPP baru;
    a.3. Mengirimkan
    tembusan Surat Pencabutan SKT dan/atau SPPKP ke KPP Baru dan PPDDP;
    b. KPP
    Baru (belum masuk dalam tahapan implementasi
    PPDDP)

    b.1. Melakukan
    proses pengadministrasian WP pindah dan berkas dari KPP lama sesuai
    dengan ketentuan yang berlaku;
    b.2. Menyampaikan
    tembusan SKT dan/atau SPPKP ke KPP Lama dan PPDDP;
    b.3. Meminta
    ke PPDDP, fotokopi atau cetakan (print out) hasil pemindaian (scanning)
    SPT WP Pindah yang sudah dikirimkan oleh KPP Lama ke PPDDP apabila
    dianggap perlu.
    c. PPDDP

    c.1. Menerima
    tembusan Surat Pencabutan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Lama;
    c.2. Menerima
    tembusan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru;
    c.3. Untuk
    SPT atas WP Pindah yang telah masuk tahapan implementasi dan diterima
    oleh PPDDP, maka proses yang dilakukan adalah sebagai berikut:

    c.3.1.
    SPT
    sudah diterima tetapi belum dilakukan proses
    pemindaian (scanning)

    c.3.1.1. Dalam
    hal pada saat proses pemilahan dokumen (sortir) ditemukan bahwa NPWP
    yang tertera pada SPT berbeda dengan NPWP yang ada dalam database
    masterfile Wajib Pajak, maka Petugas Pemilahan Dokumen melakukan
    pengecekan atas perbedaan NPWP tersebut dengan cara membandingkan NPWP
    yang terdapat pada database masterfile dengan tembusan Surat Pencabutan
    SKT dan/atau SPPKP dari KPP Lama dan tembusan SKT dan/atau SPPKP dari
    KPP Baru.
    c.3.1.2. Apabila
    berdasarkan hasil pengecekan ditemukan bahwa perubahan NPWP disebabkan
    oleh karena WP terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal,
    tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha maka proses pemilahan
    dokumen tetap dapat dilanjutkan dengan melakukan perubahan NPWP pada
    aplikasi pemilahan.
    c.3.2. SPT
    sudah dilakukan proses scanning tetapi belum dilakukan proses perekaman

    c.3.2.1. Dalam
    hal pada saat proses perekaman (data entry) ditemukan bahwa NPWP yang
    tertera pada SPT berbeda dengan NPWP yang ada dalam database masterfile
    Wajib Pajak, maka petugas Seksi Perekaman dan Transfer Data PPDDP
    melakukan pengecekan atas perbedaan NPWP tersebut dengan cara
    membandingkan NPWP yang terdapat pada database masterfile dengan
    tembusan Surat Pencabutan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Lama dan tembusan
    SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru.
    c.3.2.2. Apabila
    berdasarkan hasil pengecekan ditemukan bahwa perubahan NPWP disebabkan
    oleh karena WP terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal,
    tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha maka proses perekaman
    dokumen dapat dilanjutkan kembali.
    c.3.3. SPT
    sudah selesai dilakukan proses perekaman

    c.3.3.1. Dalam
    hal pada saat proses pengiriman atau transfer data ke database SIDJP
    ditemukan bahwa NPWP yang tertera pada data SPT hasil perekaman berbeda
    dengan NPWP yang ada dalam database masterfile Wajib Pajak, maka
    petugas Seksi Perekaman dan Transfer Data PPDDP melakukan pengecekan
    atas perbedaan NPWP tersebut dengan cara membandingkan NPWP yang
    terdapat pada database masterfile dengan tembusan Surat Pencabutan SKT
    dan/atau SPPKP dari KPP Lama dan tembusan SKT dan/atau SPPKP dari KPP
    Baru.
    c.3.3.2. Apabila
    berdasarkan hasil pengecekan ditemukan bahwa perubahan NPWP disebabkan
    oleh karena WP terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal,
    tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha maka proses pengiriman
    atau transfer data tetap dapat dilanjutkan dengan melakukan perubahan
    data NPWP hasil perekaman.
    c.4. Berdasarkan
    surat permohonan fotokopi atau cetakan (print out) hasil pemindaian
    (scanning) SPT WP Pindah yang diminta oleh KPP Baru, PPDDP wajib
    mencari SPT sebagaimana diminta, membuat salinan atas SPT dan
    mengirimkan salinan tersebut kepada KPP Baru.
  1. Dalam hal Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP
    terdaftar pindah tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat
    kegiatan usaha dari KPP yang tidak termasuk dalam Tahapan Implementasi
    PPDDP ke wilayah kerja KPP lain yang termasuk dalam tahapan
    implementasi PPDDP, maka proses yang dilakukan adalah sebagai berikut:

    a. KPP
    Lama (tidak masuk dalam tahapan implementasi
    PPDDP)

    a.1. Melakukan
    proses pengadministrasian WP pindah sesuai dengan ketentuan yang
    berlaku;
    a.2. Melakukan
    proses perekaman atas seluruh SPT WP Pindah sebelum disampaikan ke KPP
    Baru;
    a.3. Menyampaikan
    seluruh berkas WP pindah ke KPP baru;
    a.4. Mengirimkan
    tembusan Surat Pencabutan SKT dan/atau SPPKP ke KPP Baru.
  1. Jangka Waktu Penyelesaian

    a. KPP
    Lama mengirimkan tembusan Surat Pencabutan SKT dan/atau SPPKP ke KPP
    Baru dan PPDDP, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak
    tembusan SKT dan/atau SPPKP diterima dari KPP Baru;
    b. KPP
    Baru menyampaikan tembusan SKT, Kartu NPWP, dan/atau SPPKP ke KPP Lama
    dan PPDDP, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya
    tembusan Surat Pindah dari KPP Lama;
    c. PPDDP
    menyampaikan fotokopi atau cetakan (print out) hasil pemindaian
    (scanning) SPT sebagaimana dimaksud pada Bagian III, angka 3, butir c.4
    ke KPP Baru paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat
    permohonan diterima.
    d. KPP
    Lama, melakukan proses perekaman atas seluruh SPT WP Pindah,
    sebagaimana dimaksud pada Bagian III, angka 4, butir a.2. sebelum
    disampaikan ke KPP Baru, paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung
    sejak tembusan SKT dan atau SPPKP diterima dari KPP Baru.
  1. Tata cara pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha
    Kena Pajak sehubungan dengan beroperasinya PPDDP adalah sebagaimana
    terlampir dalam lampiran I Surat Edaran ini, yang terdiri dari:

    a. Tata
    cara pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dari KPP yang
    termasuk dalam Tahapan Implementasi PPDDP ke KPP lain yang juga
    termasuk dalam Tahapan Implementasi PPDDP;
    b. Tata
    cara pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dari KPP yang
    termasuk dalam Tahapan Implementasi PPDDP ke KPP lain yang tidak
    termasuk dalam Tahapan Implementasi PPDDP;
    c. Tata
    cara pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dari KPP yang
    tidak termasuk dalam Tahapan Implementasi PPDDP ke KPP lain yang
    termasuk dalam Tahapan Implementasi PPDDP.
  1. Tata cara pengolahan dokumen di PPDDP sehubungan
    dengan WP Pindah adalah sebagaimana terlampir dalam lampiran II Surat
    Edaran ini, yang terdiri dari:

    a. Tata
    cara penyiapan dokumen;
    b. Tata
    cara perekaman data sehubungan dengan WP Pindah;
    c. Tata
    cara transfer data sehubungan dengan WP Pindah;
    d. Tata
    cara pengiriman fotokopi atau cetakan (print out) hasil pemindaian
    (scanning) SPT;
    e. Tata
    cara pengadministrasian tembusan Surat Pencabutan SKT dan/atau
    Pencabutan SPPKP, dan tembusan SKT dan/atau SPPKP.
  1. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan,
    Para Kepala Kantor Wilayah dan Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
    diminta agar memperhatikan dengan sungguh – sungguh Surat Edaran ini,
    serta dapat mensosialisasikan kepada jajaran dibawahnya.

Demikian untuk
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.
error: Content is protected