22 Januari 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 9/PJ/2009
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 9/PJ/2009
TENTANG
PENEGASAN PENERBITAN
SURAT KETERANGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan
kepada Wajib Pajak terkait penerbitan Surat Keterangan NJOP dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
I. | Pengertian Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan :
|
||||||||||||||
II. | Ruang Lingkup
|
||||||||||||||
III. | Permohonan dan Penanganan Permohonan Surat Keterangan NJOP
|
||||||||||||||
IV. | Bentuk Formulir
|
||||||||||||||
V. | Lain-lain
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur, Tenaga Pengkaji dan Kepala Pusat di
lingkungan Kantor Pusat DJP.