Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 9/PJ/2009

PENEGASAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP)

 

22 Januari 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 9/PJ/2009

TENTANG

PENEGASAN PENERBITAN
SURAT KETERANGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan
kepada Wajib Pajak terkait penerbitan Surat Keterangan NJOP dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

I. Pengertian
Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan :

  1. Kantor Pelayanan Pajak
    Pratama yang selanjutnya disebut dengan KPP Pratama adalah
    KPP Pratama
    yang wilayah kerjanya meliputi letak objek Pajak Bumi dan Bangunan.
  2. Cetak masal SPPT adalah pencetakan SPPT yang
    dilakukan secara masal dalam wilayah desa/kelurahan tertentu.
  3. Fasilitas
    Umum adalah objek pajak milik Pemerintah yang diadministrasikan dalam
    basis data PBB dengan kode jenis penggunaan tanah 4 dan akan
    dialihkan
    kepada pihak lain.
  4. Surat Keterangan NJOP adalah surat yang
    diterbitkan Kepala KPP Pratama berdasarkan permohonan tertulis
    subjek pajak/Wajib Pajak atau kuasanya yang menerangkan besarnya NJOP
    atas objek PBB
    tertentu untuk:
    1. objek PBB selain Fasilitas Umum sebelum cetak masal
      SPPT;
    2. ojek PBB Fasilitas Umum.
II. Ruang Lingkup

  1. Surat Keterangan NJOP ditertibkan berdasarkan
    ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor
    21 Tahun 1997 tentang
    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah
    diubah
    dengan Undang-Undang
    Nomor 20 Tahun 2000, dan Pasal 4 ayat (4)
    Peraturan Pemerintah
    Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas
    Peraturan
    Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran
    Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas
    Tanah dan/atau
    Bangunan.
  2. Surat Keterangan NJOP diterbitkan untuk tujuan
    penghitungan Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan dan Pajak
    Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah
    dan/atau Bangunan.
III. Permohonan dan Penanganan
Permohonan Surat Keterangan NJOP

  1. Permohonan diajukan kepada Kepala KPP Pratama:
    1. untuk objek PBB yang telah terdaftar dan bukan
      Fasilitas Umum dilengkapi dengan fotokopi SPPT tahun
      sebelumnya;
    2. untuk objek PBB yang belum terdaftar dan bukan
      Fasilitas Umum dilengkapi dengan:

      1) SPOP
      yang telah diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani;
      2)  fotokopi
      salah satu identitas subjek pajak;
      3)  fotokopi
      salah satu bukti surat tanah;
      4)  fotokopi
      salah satu bukti surat bangunan;
      5) fotokopi
      NPWP, atau surat pernyataan tidak mempunyai NPWP.
    3. untuk
      objek PBB yang telah terdaftar dan merupakan Fasilitas Umum
      dilengkapi dengan fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan
      atas tanah
      dan/atau bangunan;
    4. dalam hal diajukan oleh kuasa Wajib Pajak
      dilengkapi dengan surat kuasa.
  2. Terhadap
    objek PBB yang belum terdaftar sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf
    b, sebelum diterbitkannya Surat Keterangan NJOP terlebih
    dahulu
    dilakukan pendaftaran objek PBB sebagaimana diatur dalam Bab
    II butir 2
    angka 1 Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
    SE-19/PJ.6/1994
    tentang Pelayanan Satu Tempat.
  3. Dalam hal Permohonan
    Surat Keterangan NJOP diterima KPP Pratama setelah
    diterbitkannya SPPT,
    maka ditindaklanjuti dengan mengarahkan Wajib Pajak untuk mengajukan
    permohonan salinan SPPT sebagaimana diatur dalam Bab II butir
    2 angka 5
    Lampiran SE-19/PJ.6/1994 tentang
    Pelayanan Satu Tempat.
  4. Standar waktu pelayanan penerbitan Surat Keterangan
    NJOP:
    1. untuk
      objek PBB yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a
      dan huruf c adalah 1 (satu) hari kerja sejak berkas
      permohonan diterima
      secara lengkap;
    2. untuk objek PBB yang belum terdaftar sebagaimana
      dimaksud angka 1 huruf b adalah:

      1) tiga
      hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap, dalam
      hal tidak diperlukan penelitian lapangan;
      2)  delapan
      hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap,
      dalam hal diperlukan penelitian lapangan.
IV. Bentuk Formulir

  1. Contoh surat permohonan Surat Keterangan NJOP
    sebagaimana pada Lampiran 1 Surat Edaran Direktur Jenderal
    Pajak ini.
  2. Bentuk
    format Surat Keterangan NJOP adalah sebagaimana pada Lampiran 2 Surat
    Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang dicetak melalui
    aplikasi
    SISMIOP.
V. Lain-lain

  1. Berkenaan dengan hal-hal tersebut, dalam rangka
    memenuhi
    standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada romawi III angka 4
    di atas
    dengan ini di minta kepada:
    1. Kepala Kantor Wilayah untuk melakukan koordinasi
      dan pengawasan di wilayah kerja masing-masing;
    2. Kepala
      KPP Pratama untuk memprioritaskan penelitian lapangan dengan
      menugaskan fungsional Penilai PBB atau Petugas Penilai yang
      ditunjuk.
  2. Sejak
    ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, ketentuan dalam
    Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-27/PJ/2008
    tentang Standar Waktu Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan
    Nilai Jual Objek Pajak dan
    Penerbitan Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang
    berkaitan
    dengan penerbitan Surat Keterangan NJOP dicabut dan
    dinyatakan tidak
    berlaku.
  3. Permohonan Surat Keterangan NJOP untuk tujuan selain
    sebagaimana dimaksud pada romawi II angka 2 ditindaklanjuti
    dengan
    korespondensi biasa.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji dan Kepala Pusat di
    lingkungan Kantor Pusat DJP.
error: Content is protected