Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 32/PJ/2014

PENEGASAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

 

17 September 2014

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 32/PJ/2014

TENTANG

PENEGASAN PELAKSANAAN PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013
TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA
ATAU
DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait
pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (PP 46 Tahun 2013) tentang
Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, perlu ditetapkan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan
ketentuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran
bruto tertentu.
 
B. Maksud dan Tujuan
1. Penetapan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk
memberikan acuan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pajak Penghasilan
bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
2. Penetapan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan agar
pelaksanaan ketentuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang memiliki
peredaran bruto tertentu dapat berjalan dengan baik dan terdapat
keseragaman dalam pelaksanaannya.
 
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak ini meliputi Wajib
Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha
tetap yang menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan
dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto
tidak melebihi Rp 4.800.000.000.00 (empat miliar delapan ratus juta
rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
 
D.   Dasar
1. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009;
2. Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun
2008;
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang
Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;
4. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013
tentang Tata Cara
Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang
Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
5. Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2013
tentang Tata
Cara Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto
Tertentu Melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM);
6. Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-42/PJ/2013
tentang
Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
 
E. Materi
1. Penghasilan
yang dikenai PP
46 Tahun 2013.

  1. Berdasarkan memori penjelasan Pasal 4 ayat (1)
    Undang-Undang Pajak
    Penghasilan dijelaskan bahwa aliran penghasilan bagi Wajib Pajak dapat
    dikelompokkan menjadi:

    1)  penghasilan
    dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas
    seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris,
    aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
    2)  penghasilan
    dari usaha dan kegiatan;
    3)  penghasilan
    dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak
    gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan
    harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
    4)  penghasilan
    lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.
  2. Dengan demikian penghasilan yang dikenai Pajak
    Penghasilan berdasarkan
    PP
    46 Tahun 2013 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh
    dari
    kegiatan usaha, kecuali:

    1)  penghasilan
    yang diterima atau diperoleh dari jasa sehubungan pekerjaan bebas
    sebagaimana dimaksud dalam PP
    46 Tahun 2013;
    2)  penghasilan
    yang diterima atau diperoleh di luar negeri;
    3)  penghasilan
    yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang barsifat final
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
    4)  penghasilan
    yang dikecualikan sebagai objek pajak.
2. Penentuan
saat beroperasi secara komersial bagi Wajib Pajak badan.

  1. Penentuan saat beroperasi secara komersial
    sebagaimana dimaksud
    dalam PP
    46 Tahun 2013 bagi Wajib Pajak badan adalah saat Wajib Pajak
    melakukan kegiatan operasi secara komersial untuk pertama kali bagi
    Wajib Pajak yang bergerak di sektor:

    1)  jasa,
    adalah saat pertama kali dilakukannya penjualan jasa dan/atau
    saat diterima atau diperolehnya pendapatan/ penghasilan; dan/atau
    2)  dagang
    dan industri, adalah saat pertama kali dilakukannya penjualan
    barang dan/atau saat diterima atau diperolehnya pendapatan/penghasilan.
  2. Penentuan peredaran bruto untuk dikenakan Pajak
    Penghasilan yarg
    bersifat final berdasarkan PP
    46 Tahun 2013 bagi Wajib Pajak badan yang
    baru beroperasi secara komersial untuk pertama kali, ditentukan
    berdasarkan peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) Tahun Pajak
    setelah Tahun Pajak beroperasi secara komersial.
  3. Wajib Pajak badan yang baru beroperasi secara
    komersial sebagaimana
    dimaksud pada huruf b dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum
    Undang-Undang Pajak Penghasilan sampai dengan jangka waktu 1 (satu)
    tahun sejak beroperasi secara komersial.
  4. Dalam hal jangka waktu 1 (satu) tahun sejak
    beroperasi secara komersial
    sebagaimana dimaksud pada huruf c melewati Tahun Pajak saat beroperasi
    secara komersial, ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan
    tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dimaksud berlaku sampai
    dengan akhir Tahun Pajak berikutnya setelah Tahun Pajak saat beroperasi
    secara komersial.
  5. Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat
    final berdasarkan PP
    46 Tahun 2013 bagi Wajib Pajak badan sebagaimana
    dimaksud pada huruf b untuk Tahun Pajak selanjutnya, ditentukan
    berdasarkan peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya.
  6. Contoh:

    1)  Wajib
    Pajak badan dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru
    beroperasi secara komersial pada tanggal 1 Juli 2013. Karena baru
    beroperasi secara komersial, maka Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan
    berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Tahun
    Pajak 2013 dan Tahun Pajak 2014 (jangka waktu 1 tahun sejak beroperasi
    secara komersial 1 Juli 2013 sampai dengan 30 Juni 2014 dan diteruskan
    sampai dengan 31 Desember 2014). Untuk pengenaan Pajak Penghasilan pada
    Tahun Pajak 2015 memperhatikan besarnya peredaran bruto Tahun Pajak
    2014.
    2)  Wajib
    Pajak badan dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru
    beroperasi secara komersial pada tanggal 1 Januari 2013. Karena baru
    beroperasi secara komersial, maka Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan
    berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Tahun
    Pajak 2013 (jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara
    komersial 1 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2013). Untuk
    pengenaan Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak 2014 memperhatikan
    besarnya peredaran bruto Tahun Pajak 2013.
    3) Wajib
    Pajak badan dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru
    beroperasi secara komersiai pada tanggal 2 Januari 2013. Karena baru
    beroperasi secara komersial, maka Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan
    berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Tahun
    Pajak 2013 dan Tahun Pajak 2014 (jangka waktu 1 tahun sejak beroperasi
    secara komersial 2 Januari 2013 sampai dengan 1 Januari 2014 dan
    diteruskan sampai dengan 31 Desember 2014). Untuk pengenaan Pajak
    Penghasilan pada Tahun Pajak 2015 memperhatikan besarnya peredaran
    bruto Tahun Pajak 2014.
    4) Wajib
    Pajak badan dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru
    beroperasi secara komersial pada tanggal 1 Agustus 2013. Karena baru
    beroperasi secara komersial, maka Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan
    berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Tahun
    Pajak
    2013 dan Tahun Pajak 2014 (jangka waktu 1 tahun sejak beroperasi secara
    komersial 1 Agustus 2013 sampai dengan 31 Juli 2014 dan diteruskan
    sampai dengan 31 Desember 2014). Untuk pengenaan Pajak Penghasilan pada
    Tahun Pajak 2015 memperhatikan besarnya peredaran bruto Tahun Pajak
    2014
3.  Perlakuan
Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan atau lembaga nirlaba
yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan
pengembangan.

  1. Atas sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan
    atau lembaga
    nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang
    penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang
    membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan
    prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan,
    dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa
    lebih tersebut bukan merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 4 ayat (3) huruf m Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  2. Dalam hal ketentuan persyaratan penanaman kembali
    sisa lebih
    sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak terpenuhi, maka atas sisa lebih
    tersebut merupakan objek pajak yang dikenai Pajak Penghasilan
    berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  3. Dengan demikian perlakuan perpajakan bagi Wajib Pajak
    badan atau
    lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang
    penelitian dan pengembangan mengacu pada ketentuan umum Undang-Undang
    Pajak Penghasilan.
4.  Perlakuan
Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak reksa dana.

  1. Reksa dana adalah suatu bentuk kegiatan usaha yang
    melakukan penghimpunan dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya
    diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi yang dapat
    berbentuk perseroan atau kontrak investasi kolektif sebagaimana
    dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
  2. Berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf
    a, maka aliran penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak reksa dana
    termasuk dalam
    Kategori penghasilan yang berasal dari usaha sebagaimana dimaksud dalam
    penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan Sehingga,
    dalam hal Wajib Pajak reksa dana memenuhi kriteria PP
    46 Tahun 2013,
    maka Wajib Pajak reksa dana dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat
    final sesuai PP
    46 Tahun 2013 beserta ketentuan pelaksanaannya.
5. Perlakuan
Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak bank/bank perkreditan
rakyat/koperasi simpan pinjam/lembaga pemberi dana pinjaman.

  1. Bagi Wajib Pajak bank/bank perkreditan
    rakyat/koperasi simpan pinjam/lembaga pemberi dana pinjaman yang
    memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan
    berdasarkan PP
    46 Tahun 2013, atas penghasilan dari usaha yang diterima
    atau diperoleh Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final
    sebesar 1% (satu persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan.
  2. Peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan
    pajak bagi Wajib Pajak bank/bank perkreditan rakyat/koperasi simpan
    pinjam/lembaga pemberi dana pinjaman adalah jumlah seluruh penghasilan
    usaha jasa perbankan/peminjaman, antara lain:

    1) 
    pendapatan bunga, fee,
    komisi, dan seluruh penghasilan yang terkait
    dengan pemberian kredit/pinjaman, tidak termasuk pembayaran pokok
    kredit/pinjaman;
    2)  penghasilan
    berupa bunga deposito dan tabungan
    atas simpanan di bank lain, serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
  3. Dalam hal Wajib Pajak bank/bank perkreditan
    rakyat/koperasi simpan pinjam/lembaga pemberi dana pinjaman tidak
    memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan
    berdasarkan PP
    46 Tahun 2013, atas penghasilan yang diterima Wajib
    Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum
    Undang-Undang Pajak Penghasilan.
6. Perlakuan
Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
(Wajib Pajak OPPT).

  1. Bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha
    yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4 800.000.000.00 (empat
    miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang
    memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak OPPT dan kriteria sebagai Wajib
    Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP
    46 Tahun 2013, atas penghasilan dari usaha yang diterima atau
    diperoleh
    Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tersebut dikenai Pajak Penghasilan
    bersifat final sebesar 1% (satu persen) dari jumlah peredaran bruto
    setiap bulan.
  2. Bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha
    yang memiliki peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000.00 (empat miliar
    delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan memenuhi
    kriteria sebagai Wajib Pajak OPPT, maka pengenaan Pajak Penghasilan
    bagi Wajib Pajak tersebut mengacu pada ketentuan tarif umum
    Undang-Undang Pajak Penghasilan dan pembayaran angsuran pajaknya
    mengacu pada
    ketentuan Pasat 25 ayat (7) Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu
    sebesar 0.75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari
    masing-masing tempat kegiatan usaha.
7.  Perlakuan
Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

  1. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 30
    Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Pemerintah Nomor 37
    Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah,
    ditegaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai PPAT:

    1)  mempunyai
    persamaan kewenangen dengan
    Notaris, yaitu merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan membuat
    akta otentik tertentu yakni akta yang berkaitan dengan dengan
    pertanahan;dan
    2)  dapat
    dipersamakan dengan notaris sebagai Wajib Pajak orang pribadi yang
    melakukan pekerjaan bebas.
  2. Dengan demikian perlakuan perpajakan bagi
    Wajib Pajak PPAT mengacu pada ketentuan umum Undang-Undang Pajak
    Penghasilan.

 

8. Penegasan
kembali ketentuan penyetoran dan
pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat
(2) bagi Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
berdasarkan PP
46 Tahun 2013

  1. Wajib Pajak wajib menyetor Pajak Penghasilan terutang
    ke kas negara melalui:

    1)  kantor
    pos atau bank yang ditunjuk oleh
    Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP);
    2)  Anjungan
    Tunai Mandiri (ATM) bank-bank
    tertentu Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan
    teraan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dalam bentuk catakan
    struk ATM yang kedudukannya disamakan dengan SSP;
    paling
    lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak
    berakhir,
  2. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak
    Penghasilan
    sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menyampaikan SPT Masa Pajak
    Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
  3. Ketentuan mengenai pelaporan Surat
    Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf b
    diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014, sehingga stas keterlambatan
    pelaporan (sesuai tanggal validasi NTPN) masa Juli-Desember 2013 tidak
    dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000.00
    (seratus ribu rupiah).
  4. Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran
    Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan telah
    mendapatkan validasi NTPN, dianggap telah menyampaikan SPT Masa Pajak
    Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dengan tanggal pelaporan
    sesuai tanggal NTPN yang tercantum pada SSP atau cetakan struk ATM.
  5. Wajib Pajak dengan Jumlah Pajak Penghasilan Pasat 4
    ayat (2) nihil
    tidak wajib melaporkan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
    sebagaimana dimaksud pada huruf b

 

F. Penutup

Agar pelaksanaan
pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final
berdasarkan PP
46 Tahun 2013 sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak ini dapat berjalan dengan baik, dengan ini para:
1. Kepala
Kator Wilayah diminta untuk
melakukan pengawasan dan sosialisasi Surat Edaran Diraktur Jenderal
Pajak ini di lingkungan wilayah kerja masing-masing
2. Kepala
Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan diminta untuk
melakukan sosialisasi dan pengawasan pelaksanaan PP
46 Tahun 2013 yang
dilakukan oleh Wajib Pajak.

       
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Diletapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

Tembusan:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Paiak
  2. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
  3. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
  4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumentasi Perpajakan
error: Content is protected