JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : SE – 24/BC/2009
TENTANG
PENEGASAN PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
BEA DAN CUKAI NOMOR 25/BC/2009
TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT
PENETAPAN, SURAT KEPUTUSAN, SURAT TEGURAN, DAN SURAT PAKSA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
51/PMK.04/2008
tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi
Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau
Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009,
dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009
tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran,
dan Surat Paksa, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Semua penetapan Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan
Cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009,
yang mengakibatkan timbulnya: - kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau
pajak dalam rangka impor; - kewajiban membayar bea masuk, dan pajak dalam rangka
impor; dan/atau - Pengenaan sanksi administrasi berupa denda.
suatu surat penetapan atau surat keputusan.
- Bentuk, isi, dan tata cara pengisian surat penetapan dan
surat keputusan sebagaimana dimaksud pada angka 1 telah diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009 tentang
Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan
Surat Paksa. - Terkait dengan kewajiban membayar Bea Masuk (BM) dan/atau
Cukai serta PPN dan PPnBM yang terutang sebagai akibat tidak
dipenuhinya ketentuan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003
tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya,
jaminan dicairkan dengan menggunakan Surat Keputusan Pencairan Jaminan
dan penetapannya dituangkan dalam Surat Penetapan Pabean (SPP), dengan
ketentuan: - SPP diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang menerbitkan Nomor Induk Perusahaan (NIPER) yang
bersangkutan, dan monitoring atas penagihan tersebut dilakukan oleh
Kantor Pabean tempat pemasukan barang/bahan baku asal impor; - Penagihan atas bunga dilakukan sekaligus dalam SPP
sebagaimana dimaksud huruf a dengan cara mencantumkan “Bunga
12 x 2%” pada rincian tagihan huruf ”g”
(field no. 14 a) dan mengisi jumlah bunga dalam rupiah pada field no.
14 b format SPP; dan - Tatacara penerbitan Surat Keputusan Pencairan Jaminan
mengacu kepada ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor KEP-205/BC/2003
tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
dan Pengawasannya. - Terhadap Kantor Pabean yang pelayanan impornya belum
menggunakan Sistem Komputer Pelayanan impor (pelayanan manual),
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009
mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2009. - Surat Edaran ini merupakan penegasan dari pelaksanaan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009
sehingga pemberlakuannya juga mengikuti pemberlakuan Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,-
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Tembusan Yth.:
Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat DJBC