Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 35/PJ/2009

PENEGASAN MENGENAI BATAS WAKTU PENYAMPAIAN DAN PELUNASAN KEKURANGAN PEMBAYARAN PAJAK YANG TERUTANG BERDASARKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 2008

 

27 Maret 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 35/PJ/2009

TENTANG

PENEGASAN MENGENAI BATAS WAKTU PENYAMPAIAN DAN PELUNASAN KEKURANGAN
PEMBAYARAN PAJAK YANG TERUTANG BERDASARKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 2008

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh)
dinyatakan bahwa apabila pajak yang terutang untuk suatu Tahun Pajak
ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) maka kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi
selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ke tiga setelah
Tahun Pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan.
Sementara itu, Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007
(UU KUP) mengatur bahwa kekurangan pembayaran pajak yang terutang
berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar
lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai penyampaian dan
pelunasan kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan terutang berdasarkan
SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008, dengan ini ditegaskan
bahwa :

  1. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
    Pajak
    Orang Pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak.
  2. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak
    Penghasilan Wajib Pajak Badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah
    akhir Tahun Pajak.
  3. Pelunasan kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan terutang
    berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
    atau Wajib Pajak Badan harus dilakukan sebelum SPT Tahun Pajak
    Penghasilan tersebut disampaikan, paling lama sesuai dengan batas waktu
    penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
    angka 1 dan angka 2.

Demikian disampaikan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur;
  3. Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal
    Pajak;
  4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
error: Content is protected