27 Maret 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 35/PJ/2009
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 35/PJ/2009
TENTANG
PENEGASAN MENGENAI BATAS WAKTU PENYAMPAIAN DAN PELUNASAN KEKURANGAN
PEMBAYARAN PAJAK YANG TERUTANG BERDASARKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh)
dinyatakan bahwa apabila pajak yang terutang untuk suatu Tahun Pajak
ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) maka kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi
selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ke tiga setelah
Tahun Pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan.
Sementara itu, Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007
(UU KUP) mengatur bahwa kekurangan pembayaran pajak yang terutang
berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar
lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan.
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh)
dinyatakan bahwa apabila pajak yang terutang untuk suatu Tahun Pajak
ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) maka kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi
selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ke tiga setelah
Tahun Pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan.
Sementara itu, Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007
(UU KUP) mengatur bahwa kekurangan pembayaran pajak yang terutang
berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar
lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai penyampaian dan
pelunasan kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan terutang berdasarkan
SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008, dengan ini ditegaskan
bahwa :
- Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak
Orang Pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak. - Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah
akhir Tahun Pajak. - Pelunasan kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan terutang
berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
atau Wajib Pajak Badan harus dilakukan sebelum SPT Tahun Pajak
Penghasilan tersebut disampaikan, paling lama sesuai dengan batas waktu
penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
angka 1 dan angka 2.
Demikian disampaikan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Para Direktur;
- Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak; - Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.