28 Agustus 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 46/PJ/2008
NOMOR SE – 46/PJ/2008
TENTANG
PENEGASAN KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan
ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2008
tentang Kewajiban Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN), dengan ini ditegaskan kembali hal-hal sebagai berikut :
ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2008
tentang Kewajiban Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN), dengan ini ditegaskan kembali hal-hal sebagai berikut :
- Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
999/KMK.01/2006 tanggal 18 Desember 2006 tentang Penyelenggaraan Negara
di Lingkungan Departemen Keuangan, yang diwajibkan untuk menyampaikan
LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah mereka yang
menduduki jabatan : - Eselon l;
- Eselon ll;
- Kepala Kantor Pelayanan;
- Fungsional Pemeriksa Pajak;
- Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai;
- Fungsional Auditor;
- Pejabat Pembuat Komitmen;
- Bendaharawan
- Sesuai dengan Keputusan tersebut diatas dan sebagaimana
telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-60/PJ/2008, berkaitan dengan Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak
dengan ini ditegaskan bahwa seluruh Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak
diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK. - Sehubungan dengan butir 2 diatas, dengan ini diingatkan
kembali kepada para seluruh Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang
wajib menyampaikan LHKPN dan belum menyampaikan LHKPN dimaksud agar
segera menyampaikannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal
Surat Edaran ini. - Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
996/KMK.01/2006 bagi para Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang baru
diangkat, kewajiban menyampaikan LHKPN paling lambat 2 (dua) bulan
setelah pengangkatan. - Penyelenggara Negara (PN) di lingkungan DJP yang tidak
menyampaikan LHKPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan dijatuhi
hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. - Bukti pengiriman LHKPN agar disampaikan ke Biro Sumber Daya
Manusia Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan, Gedung E lantai
18-20, Jalan Dr. Wahidin Nomor 2 Jakarta 10710, faksimili nomor (021)
3812727. Bukti pengiriman LHKPN tersebut agar dilaporkan juga secara
berjenjang kepada unit di atasnya untuk selanjutnya dibuat
rekapitulasinya oleh masing-masing unit eselon II. Rekapitulasi
tersebut kemudian dikirim ke Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak u.p.
Bagian Organta secara langsung atau melalui faksimili di nomor (021)
5252695 atau email organta@pajak.go.id. - Formulir LHKPN (Form A dan B) adalah sebagaimana terlampir
(dapat diperbanyak sesuai keperluan) atau dapat juga di-download dari
website KPK yaitu www.kpk.go.id, atau portaldjp.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan.