Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 46/PJ/2008

PENEGASAN KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)

 

28 Agustus 2008

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 46/PJ/2008

TENTANG

PENEGASAN KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)

        
 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan
ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2008
tentang Kewajiban Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN), dengan ini ditegaskan kembali hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
    999/KMK.01/2006 tanggal 18 Desember 2006 tentang Penyelenggaraan Negara
    di Lingkungan Departemen Keuangan, yang diwajibkan untuk menyampaikan
    LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah mereka yang
    menduduki jabatan :
    1. Eselon l;
    2. Eselon ll;
    3. Kepala Kantor Pelayanan;
    4. Fungsional Pemeriksa Pajak;
    5. Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai;
    6. Fungsional Auditor;
    7. Pejabat Pembuat Komitmen;
    8. Bendaharawan
  2. Sesuai dengan Keputusan tersebut diatas dan sebagaimana
    telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
    SE-60/PJ/2008, berkaitan dengan Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak
    dengan ini ditegaskan bahwa seluruh Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak
    diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.
  3. Sehubungan dengan butir 2 diatas, dengan ini diingatkan
    kembali kepada para seluruh Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang
    wajib menyampaikan LHKPN dan belum menyampaikan LHKPN dimaksud agar
    segera menyampaikannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal
    Surat Edaran ini.
  4. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
    996/KMK.01/2006 bagi para Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang baru
    diangkat, kewajiban menyampaikan LHKPN paling lambat 2 (dua) bulan
    setelah pengangkatan.
  5. Penyelenggara Negara (PN) di lingkungan DJP yang tidak
    menyampaikan LHKPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan dijatuhi
    hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
    tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  6. Bukti pengiriman LHKPN agar disampaikan ke Biro Sumber Daya
    Manusia Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan, Gedung E lantai
    18-20, Jalan Dr. Wahidin Nomor 2 Jakarta 10710, faksimili nomor (021)
    3812727. Bukti pengiriman LHKPN tersebut agar dilaporkan juga secara
    berjenjang kepada unit di atasnya untuk selanjutnya dibuat
    rekapitulasinya oleh masing-masing unit eselon II. Rekapitulasi
    tersebut kemudian dikirim ke Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak u.p.
    Bagian Organta secara langsung atau melalui faksimili di nomor (021)
    5252695 atau email organta@pajak.go.id.
  7. Formulir LHKPN (Form A dan B) adalah sebagaimana terlampir
    (dapat diperbanyak sesuai keperluan) atau dapat juga di-download dari
    website KPK yaitu www.kpk.go.id, atau portaldjp.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Menteri Keuangan;
  2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan.
error: Content is protected