Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 44/PJ/2008

PENEGASAN BERKAITAN DENGAN PENATAUSAHAAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP) LEMBAR KE-2 DI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (KANWIL DJP)

 

26 Agustus 2008

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 44/PJ/2008

TENTANG

PENEGASAN BERKAITAN DENGAN PENATAUSAHAAN
SURAT SETORAN PAJAK (SSP) LEMBAR KE-2
DI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (KANWIL DJP)

        
 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan Surat
Direktur Jenderal Perbendaharaan Surat 4309/PB/2008 tanggal 06 Juni
2008 tentang Penghentian Pengiriman Surat Setoran atau BPN Penerimaan
Perpajakan Lembar ke-2 dari KPPN ke Kanwil DJP, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan butir 2 Surat Direktur Jenderal
    Perbendaharaan dimaksud, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2008 SSP lembar
    ke-2 atau bukti Penerimaan Negara (BPN) akan diadministrasikan di KPPN,
    sehingga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tidak lagi
    berkewajiban untuk mengadministrasikan SSP lembar ke-2 atau BPN
    dimaksud.
  2. Terhadap SSP lembar ke-2 yang sudah telanjur diterima oleh
    Kanwil DJP, diminta kepada Kanwil DJP untuk mengadministrasikannya
    sesuai dengan SE Dirjen Pajak Nomor SE-49/PJ/2007
    tentang Penyampaian Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-148/PJ/2007
    tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara dan tidak perlu
    mendistribusikannya ke KPP terkait.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji dilingkungan DJP;
  3. Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
error: Content is protected