26 Agustus 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 44/PJ/2008
NOMOR SE – 44/PJ/2008
TENTANG
PENEGASAN BERKAITAN DENGAN PENATAUSAHAAN
SURAT SETORAN PAJAK (SSP) LEMBAR KE-2
DI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (KANWIL DJP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sesuai dengan Surat
Direktur Jenderal Perbendaharaan Surat 4309/PB/2008 tanggal 06 Juni
2008 tentang Penghentian Pengiriman Surat Setoran atau BPN Penerimaan
Perpajakan Lembar ke-2 dari KPPN ke Kanwil DJP, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
Direktur Jenderal Perbendaharaan Surat 4309/PB/2008 tanggal 06 Juni
2008 tentang Penghentian Pengiriman Surat Setoran atau BPN Penerimaan
Perpajakan Lembar ke-2 dari KPPN ke Kanwil DJP, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
- Sesuai dengan butir 2 Surat Direktur Jenderal
Perbendaharaan dimaksud, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2008 SSP lembar
ke-2 atau bukti Penerimaan Negara (BPN) akan diadministrasikan di KPPN,
sehingga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tidak lagi
berkewajiban untuk mengadministrasikan SSP lembar ke-2 atau BPN
dimaksud. - Terhadap SSP lembar ke-2 yang sudah telanjur diterima oleh
Kanwil DJP, diminta kepada Kanwil DJP untuk mengadministrasikannya
sesuai dengan SE Dirjen Pajak Nomor SE-49/PJ/2007
tentang Penyampaian Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-148/PJ/2007
tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara dan tidak perlu
mendistribusikannya ke KPP terkait.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji dilingkungan DJP;
- Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.