20 Agustus 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 39/PJ/2008
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 39/PJ/2008
TENTANG
PENEGASAN BERKAITAN DENGAN PENATAUSAHAAN
PENERIMAAN BUKTI PENERIMAAN NEGARA (BPN)
YANG DIPERSAMAKAN SEBAGAI SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sesuai dengan Peraturan
Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 tentang
Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modal Penerimaan Negara dan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ/2007
tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara, dengan ini disampaikan
penegasan berkaitan dengan Bukti Penerimaan Negara (PBN) sebagai
berikut :
Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 tentang
Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modal Penerimaan Negara dan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ/2007
tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara, dengan ini disampaikan
penegasan berkaitan dengan Bukti Penerimaan Negara (PBN) sebagai
berikut :
- Berdasarkan Pasal 2 angka 9 PER-78/PB/2006 sebagaimana
tersebut di atas, BPN merupakan salah satu dokumen sumber penerimaan
yang kedudukannya sama dengan Surat Setoran Pajak (SSP). - BPN sebagaimana dinyatakan pada Pasal 2 angka 9
PER-78/PB/2006 dan Pasal 1 angka 10 PER-148/PJ/2007
adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi
penerimaan negara yang mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara
(NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTP) serta
elemen lainnya yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan
atau dokumen yang diterbitkan oleh KPPN atas transaksi penerimaan
negara yang berasal dari potongan Surat Perintah Membayar (SPM) yang
mencantumkan NTPN dan Nomor Penerimaan Potongan (NPP). - Berdasarkan Pasal 4 angka 3 huruf b PER-78/PB/2006
dinyatakan bahwa Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak melalui
electronic-banking. Dalam hal pembayaran melalui electronic-banking,
dokumen sumber penerimaan yang disampaikan ke unit terkait (dalam hal
ini KPP/KPP Pratama/KPPBB) oleh Wajib Pajak adalah BPN. - Berdasarkan pada angka (1), (2) dan (3) tersebut diatas,
dengan ini ditegaskan bahwa BPN sebagai dokumen sumber penerimaan dapat
dipersamakan dengan SSP, Penegasan ini sudah dinyatakan dalam PER-148/PJ/2007
Pasal 2 ayat (6) bahwa Bukti Penerimaan Negara (BPN) dapat dianggap
sebagai Surat Setoran Pajak (SSP) dalam rangka pelaksanaan
undang-undang perpajakan. - Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) wajib menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang
dipersamakan sebagai Surat Setoran Pajak (SSP). - Dalam rangka pengamanan penerimaan, KPP/KPP Pratama/KPPBB
agar melakukan pengecekan atas kebenaran pembayaran oleh Wajib Pajak
atas BPN melalui intranet Portal DJP pada menu konfirmasi NTPN sistem
MPN Rekon. Untuk informasi lebih lanjut jika mengalami kesulitan dalam
melakukan konfirmasi agar menghubungi Direktorat Teknologi Informasi
Perpajakan (Dit. TIP).
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat
Jenderal Pajak; - Para Direktur
dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak; - Kepala Kantor
Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.