Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 39/PJ/2008

PENEGASAN BERKAITAN DENGAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN BUKTI PENERIMAAN NEGARA (BPN) YANG DIPERSAMAKAN SEBAGAI SURAT SETORAN PAJAK (SSP)

 

20 Agustus 2008

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 39/PJ/2008

TENTANG

PENEGASAN BERKAITAN DENGAN PENATAUSAHAAN
PENERIMAAN BUKTI PENERIMAAN NEGARA (BPN)
YANG DIPERSAMAKAN SEBAGAI SURAT SETORAN PAJAK (SSP)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan Peraturan
Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 tentang
Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modal Penerimaan Negara dan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ/2007
tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara, dengan ini disampaikan
penegasan berkaitan dengan Bukti Penerimaan Negara (PBN) sebagai
berikut :
  1. Berdasarkan Pasal 2 angka 9 PER-78/PB/2006 sebagaimana
    tersebut di atas, BPN merupakan salah satu dokumen sumber penerimaan
    yang kedudukannya sama dengan Surat Setoran Pajak (SSP).
  2. BPN sebagaimana dinyatakan pada Pasal 2 angka 9
    PER-78/PB/2006 dan Pasal 1 angka 10 PER-148/PJ/2007
    adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi
    penerimaan negara yang mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara
    (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTP) serta
    elemen lainnya yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan
    atau dokumen yang diterbitkan oleh KPPN atas transaksi penerimaan
    negara yang berasal dari potongan Surat Perintah Membayar (SPM) yang
    mencantumkan NTPN dan Nomor Penerimaan Potongan (NPP).
  3. Berdasarkan Pasal 4 angka 3 huruf b PER-78/PB/2006
    dinyatakan bahwa Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak melalui
    electronic-banking. Dalam hal pembayaran melalui electronic-banking,
    dokumen sumber penerimaan yang disampaikan ke unit terkait (dalam hal
    ini KPP/KPP Pratama/KPPBB) oleh Wajib Pajak adalah BPN.
  4. Berdasarkan pada angka (1), (2) dan (3) tersebut diatas,
    dengan ini ditegaskan bahwa BPN sebagai dokumen sumber penerimaan dapat
    dipersamakan dengan SSP, Penegasan ini sudah dinyatakan dalam PER-148/PJ/2007
    Pasal 2 ayat (6) bahwa Bukti Penerimaan Negara (BPN) dapat dianggap
    sebagai Surat Setoran Pajak (SSP) dalam rangka pelaksanaan
    undang-undang perpajakan.
  5. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Kantor Pelayanan
    Pajak (KPP) wajib menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang
    dipersamakan sebagai Surat Setoran Pajak (SSP).
  6. Dalam rangka pengamanan penerimaan, KPP/KPP Pratama/KPPBB
    agar melakukan pengecekan atas kebenaran pembayaran oleh Wajib Pajak
    atas BPN melalui intranet Portal DJP pada menu konfirmasi NTPN sistem
    MPN Rekon. Untuk informasi lebih lanjut jika mengalami kesulitan dalam
    melakukan konfirmasi agar menghubungi Direktorat Teknologi Informasi
    Perpajakan (Dit. TIP).

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat
    Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur
    dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal
    Pajak;
  3. Kepala Kantor
    Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
error: Content is protected