Follow Us :

TAX REGULATIONS

Pengumuman
No. PENG - 01/PJ.09/2018

PENEGASAN BATAS WAKTU PENDAFTARAN LEMBAGA KEUANGAN

 

26 Februari 2018

PENGUMUMAN
Nomor : PENG – 01/PJ.09/2018

TENTANG

PENEGASAN BATAS WAKTU PENDAFTARAN LEMBAGA KEUANGAN

Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017
tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk
Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017
(“PMK”), dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-04/PJ/2018
tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian
Laporan yang Berisi Informasi Keuangan secara Otomatis
(“PER”), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut:

1. Salah
satu pokok pengaturan dalam PMK dan PER adalah kewajiban lembaga
keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor untuk mendaftarkan
diri pada Direktorat Jenderal Pajak.
2. Batas
waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah paling lama
akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah tahun terpenuhinya
kriteria sebagai kewajiban lembaga keuangan pelapor atau lembaga
keuangan nonpelapor.
3. Untuk
memberikan waktu yang cukup bagi lembaga keuangan pelapor dan lembaga
keuangan nonpelapor untuk mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal
Pajak, maka batas waktu pendaftaran lembaga keuangan pelapor dan
lembaga keuangan nonpelapor untuk tahun 2018 dapat dilakukan sampai
dengan akhir bulan Maret 2018.

Demikian disampaikan, untuk dimaklumi.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Februari 2018
Direktur,

ttd

Hestu Yoga Saksama
NIP 196905261993111001

error: Content is protected