31 Juli 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 2/PJ.03/2008
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 2/PJ.03/2008
TENTANG
PENEGASAN ATAS PENERAPAN NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN
NETO BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG MEMPUNYAI KANTOR
PERWAKILAN DAGANG (REPRESENTATIVE OFFICE/LIAISON OFFICE) DI
INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya
pertanyaan
mengenai penerapan norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi
Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang
(representative office/liaison office) di Indonesia sebagaimana diatur
dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ./2001
tentang
Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri
Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia, dengan ini
ditegaskan bahwa :
pertanyaan
mengenai penerapan norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi
Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang
(representative office/liaison office) di Indonesia sebagaimana diatur
dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ./2001
tentang
Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri
Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia, dengan ini
ditegaskan bahwa :
- KEP-667/PJ./2001
tersebut mengatur : - “Pasal 2 Ayat (1)
Penghasilan neto dari Wajib Pajak luar negeri
yang mempunyai kantor
perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari
nilai ekspor bruto”. - “Pasal 2 Ayat (2)
Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah sebesar 0,44% (empat puluh empat per seribu) dari nilai
ekspor bruto dan bersifat final”. - Adapun dasar penghitungan 0,44% adalah sebagai berikut :
PPh
atas penghasilan kena pajak terutang30%
x 1%= 0.30% Penghasilan
kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap
(branch profit tax/BPT)
(tarif 20%)20%
x (1-0,3)%= 0,14% Total 0,44% - Wajib Pajak luar negeri yang dimaksud dalam KEP-667/PJ./2001
tersebut adalah Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor
Perwakilan Dagang (representative office/liaison office), selanjutnya
disingkat KPD, di Indonesia yang berasal dari negara yang belum
mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan
Indonesia. - Untuk KPD dari negara-negara mitra P3B dengan Indonesia,
maka
besarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT dari
suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B
terkait. - Contoh 1: Penghitungan untuk KPD yang berasal dari
Spanyol.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Spanyol
(Spain,
nomor 43 dari tabel terlampir) sebesar 10%. Dengan demikian tarif pajak
yang terutang adalah sebagai berikut:PPh atas
penghasilan kena pajak terutang30% x 1% = 0.30% Penghasilan
kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap
(branch profit tax/BPT) (tarif 10%)10% x
(1-0,3)%= 0,07% Total 0,37% - contoh 2: penghitungan untuk KPD yang berasal dari
Australia.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Australia
(nomor 2
dari tabel terlampir) sebesar 15%. Dengan demikian tarif pajak yang
terutang adalah sebagai berikut :PPh atas
penghasilan kena pajak terutang30% x 1% = 0.30% Penghasilan
kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap
(branch profit tax/BPT) (tarif 15%)15% x
(1-0,3)%= 0,105% Total 0,405%
Demikian untuk mendapat
perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Juli 2008
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak.