Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 2/PJ.03/2008

PENEGASAN ATAS PENERAPAN NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG MEMPUNYAI KANTOR PERWAKILAN DAGANG (REPRESENTATIVE OFFICE/LIAISON OFFICE) DI INDONESIA

 

31 Juli 2008  
 

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 2/PJ.03/2008

TENTANG

PENEGASAN ATAS PENERAPAN NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN
NETO BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG MEMPUNYAI KANTOR
PERWAKILAN DAGANG (REPRESENTATIVE OFFICE/LIAISON OFFICE) DI
INDONESIA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya
pertanyaan
mengenai penerapan norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi
Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang
(representative office/liaison office) di Indonesia sebagaimana diatur
dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ./2001
tentang
Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri
Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia, dengan ini
ditegaskan bahwa :

  1. KEP-667/PJ./2001
    tersebut mengatur :
    1. “Pasal 2 Ayat (1)

      Penghasilan neto dari Wajib Pajak luar negeri
      yang mempunyai kantor
      perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari
      nilai ekspor bruto”.
    2. “Pasal 2 Ayat (2)

      Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak
      sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) adalah sebesar 0,44% (empat puluh empat per seribu) dari nilai
      ekspor bruto dan bersifat final”.
    3. Adapun dasar penghitungan 0,44% adalah sebagai berikut :

      PPh
      atas penghasilan kena pajak terutang
      30%
      x 1%
      = 0.30%
      Penghasilan
      kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap
      (branch profit tax/BPT)
      (tarif 20%)
      20%
      x (1-0,3)%
      = 0,14%
      Total     0,44%
  2. Wajib Pajak luar negeri yang dimaksud dalam KEP-667/PJ./2001
    tersebut adalah Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor
    Perwakilan Dagang (representative office/liaison office), selanjutnya
    disingkat KPD, di Indonesia yang berasal dari negara yang belum
    mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan
    Indonesia.
  3. Untuk KPD dari negara-negara mitra P3B dengan Indonesia,
    maka
    besarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT dari
    suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B
    terkait.
    1. Contoh 1: Penghitungan untuk KPD yang berasal dari
      Spanyol.

      Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Spanyol
      (Spain,
      nomor 43 dari tabel terlampir) sebesar 10%. Dengan demikian tarif pajak
      yang terutang adalah sebagai berikut:

      PPh atas
      penghasilan kena pajak terutang
      30% x 1% = 0.30%
      Penghasilan
      kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap
      (branch profit tax/BPT) (tarif 10%)
      10% x
      (1-0,3)%
      = 0,07%
      Total     0,37%
    2. contoh 2: penghitungan untuk KPD yang berasal dari
      Australia.

      Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Australia
      (nomor 2
      dari tabel terlampir) sebesar 15%. Dengan demikian tarif pajak yang
      terutang adalah sebagai berikut :

      PPh atas
      penghasilan kena pajak terutang
      30% x 1% = 0.30%
      Penghasilan
      kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap
      (branch profit tax/BPT) (tarif 15%)
      15% x
      (1-0,3)%
      = 0,105%
      Total     0,405%
Demikian untuk mendapat
perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Juli 2008
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal
    Pajak.
error: Content is protected