31 Maret 2016
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 12/PJ/2016
NOMOR SE – 12/PJ/2016
TENTANG
PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| A. | Umum Dalam rangka meningkatkan kualitas temuan hasil pemeriksaan dan menjamin Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dilaksanakan secara objektif sehingga menghasilkan surat ketetapan pajak yang dapat dipertanggungjawabkan, dipandang perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Penegasan atas Pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. |
||||||||||||||||
| B. | Maksud dan Tujuan
|
||||||||||||||||
| C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi penegasan pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. |
||||||||||||||||
| D. | Dasar
|
||||||||||||||||
| E. | Materi
|
||||||||||||||||
| F. | Penutup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001
