19 Maret 2015
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG – 01/PJ.01/2015
NOMOR : PENG – 01/PJ.01/2015
TENTANG
PENDAFTARAN ULANG KONSULTAN PAJAK DAN
PENDAFTARAN ASOSIASI KONSULTAN PAJAK
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
111/PMK.03/2014
tentang Konsultan Pajak (PMK 111/2014)
yang berlaku
mulai tanggal 9 Desember 2014, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
- Berdasarkan Pasal 31 angka 4 PMK 111/2014
disebutkan bahwa
Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak
sebelum PMK
111/2014 berlaku (dalam hal ini Surat Izin Praktik
Konsultan Pajak diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 485/KMK.03/2003
tentang Konsultan Pajak) wajib melakukan
PENDAFTARAN ULANG paling lambat 6 bulan setelah PMK 111/2014
berlaku
(paling lambat tanggal 8 Juni 2015). - Berdasarkan Pasal 31 angka 7 PMK 111/2014
disebutkan bahwa
Konsultan Pajak yang TIDAK MELAKUKAN PENDAFTARAN ULANG, Surat Izin
Praktiknya DICABUT dan dinyatakan TIDAK BERLAKU. - Berdasarkan Pasal 31 angka 8 PMK 111/2014
disebutkan bahwa
PENDAFTARAN ASOSIASI KONSULTAN PAJAK dimulai 6 (enam) bulan sejak
berlakunya PMK
111/2014 (pendaftaran dimulai pada tanggal 9 Juni 2015).
Demikian disampaikan, untuk diketahui dan disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2015
Sekretaris Direktorat Jenderal,
ttd.
Awan Nurmawan Nuh
NIP 196809261993101001
