Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 62/PJ./2009

PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 62/PJ./2009

TENTANG

PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7
    Tahun
    1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
    beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 diatur
    bahwa pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah
    negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan
    pencegahan pengelakan pajak;
  2. bahwa berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
    antara
    Pemerintah Indonesia dengan negara lain telah diatur mengenai
    ruang lingkup dan pihak yang berhak memperoleh manfaat perjanjian;
  3. bahwa diperlukan adanya pedoman untuk memberi kepastian
    hukum
    dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dalam
    rangka pencegahan penyalahgunaan Persetujuan
    Penghindaran Pajak
    Berganda;

Mengingat :

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4893);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:

(1) Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah
perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah
negara
lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan
pengelakan pajak.
(2) Subjek
Pajak dalam negeri selanjutnya disebut SPDN adalah subjek pajak dalam
negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008.
(3) Wajib
Pajak luar negeri selanjutnya disebut WPLN adalah Subjek Pajak luar
negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008, baik orang pribadi
maupun badan, yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan
yang
bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh
penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha
tetap di Indonesia.
(4) Pemotong/Pemungut
Pajak adalah badan pemerintah, SPDN, penyelenggara kegiatan, bentuk
usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
yang
diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak
atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN sesuai ketentuan
yang berlaku.
(5) Agen
(agent) adalah orang atau badan yang bertindak sebagai perantara dan
melakukan tindakan untuk dan/atau atas nama pihak lain.
(6) Nominee
adalah orang atau badan yang secara hukum memiliki (legal owner) suatu
harta dan/atau penghasilan untuk kepentingan atau berdasarkan
amanat pihak yang sebenarnya menjadi pemilik harta dan/atau
pihak yang sebenarnya menikmati manfaat atas penghasilan.
Pasal 2

(1) Orang
pribadi atau badan yang dicakup dalam P3B adalah orang pribadi atau
badan yang merupakan SPDN dan/atau subjek pajak dalam negeri
dari
negara mitra P3B.
(2) P3B
tidak diterapkan dalam hal terjadi penyalahgunaan P3B, meskipun
penerima penghasilan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 3

Penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) dapat
terjadi dalam hal :

  1. transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomi dilakukan
    dengan
    menggunakan struktur/skema sedemikian rupa dengan maksud
    semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B;
  2. transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya (legal
    form)
    berbeda dengan substansi ekonomisnya (economic substance)
    sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk
    memperoleh manfaat
    P3B; atau
  3. penerima penghasilan bukan merupakan pemilik yang
    sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan (beneficial
    owner).
Pasal 4

(1) Yang
dimaksud dengan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
c adalah penerima penghasilan yang:

  1. bertindak tidak sebagai Agen;
  2. bertindak tidak sebagai Nominee; dan
  3. bukan Perusahaan Conduit.
(2) Orang
pribadi atau badan yang dicakup dalam P3B sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) yang tidak dianggap melakukan
penyalahgunaan P3B
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3:

  1. Individu yang bertindak tidak sebagai Agen atau
    Nominee;
  2. lembaga
    yang namanya disebutkan secara tegas dalam P3B atau yang telah
    disepakati oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dan di negara mitra
    P3B;
  3. WPLN yang menerima atau memperoleh penghasilan
    melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi
    pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau
    dilaporkan di pasar modal di Indonesia,
    selain bunga dan dividen, dalam hal WPLN bertindak tidak
    sebagai Agen atau sebagai Nominee;
  4. perusahaan yang sahamnya terdaftar di Pasar Modal dan
    diperdagangkan secara teratur;
  5. bank; atau
  6. perusahaan yang memenuhi persyaratan:

    1) pendirian
    perusahaan di negara mitra P3B atau pengaturan struktur/skema
    transaksi tidak semata-mata ditujukan untuk pemanfaatan P3B; dan
    2) kegiatan
    usaha dikelola oleh manajemen sendiri yang mempunyai kewenangan
    yang cukup untuk menjalankan transaksi; dan
    3) perusahaan
    mempunyai pegawai; dan
    4) mempunyai
    kegiatan atau usaha aktif; dan
    5) penghasilan
    yang bersumber dari Indonesia terutang pajak di negara penerimanya;dan
    6) tidak
    menggunakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total
    penghasilannya untuk memenuhi
    kewajiban kepada pihak lain dalam bentuk, seperti: bunga, royalti,
    atau imbalan lainnya.
(3) Perusahaan
conduit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah suatu
perusahaan yang memperoleh manfaat dari suatu P3B sehubungan
dengan penghasilan yang timbul di negara lain, sementara
manfaat
ekonomis dari penghasilan tersebut dimiliki oleh orang-orang di negara
lain yang tidak akan dapat memperoleh hak pemanfaatan P3B
apabila penghasilan tersebut diterima langsung.
(4) Kustodian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah pihak yang memberikan
jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek
serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak
lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang
menjadi nasabahnya.
(5) Pasar
modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah pasar modal
yang pendiriannya berdasarkan ketentuan yang berlaku di negara
tempat pasar modal berada.
Pasal 5

(1) Dalam
hal terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3:

  1. Pemotong/Pemungut
    Pajak tidak
    diperkenankan untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B
    dan
    wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan
    ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7
    Tahun 1983 tentang
    Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir
    dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008; dan
  2. WPLN
    yang melakukan penyalahgunaan P3B tidak dapat mengajukan permohonan
    pengembalian kelebihan pajak yang tidak seharusnya terutang.
(2) Dalam
hal terdapat perbedaan antara format hukum (legal form) suatu
struktur/skema dengan substansi ekonomisnya (economic
substance),
maka perlakuan perpajakan diterapkan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku berdasarkan substansi ekonomisnya (substance over form).
Pasal 6

Dalam hal WPLN dikenakan pajak tidak berdasarkan ketentuan yang diatur
dalam P3B, WPLN dapat meminta pejabat yang berwenang di negaranya untuk
melakukan penyelesaian melalui prosedur persetujuan bersama (mutual
agreement procedure) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B.

Pasal 7

Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka :

  1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ./2005
    tanggal 1 Juni 2005 tentang Petunjuk Perlakuan Pajak
    Penghasilan
    Terhadap Pasal 11 Tentang Bunga Pada Persetujuan Penghindaran
    Pajak Berganda (P3B) Antara Indonesia Dengan Belanda;
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.03/2008
    tanggal 22 Agustus 2008 tentang Penentuan Status Beneficial
    Owner
    Sebagaimana Dimaksud Dalam Persetujuan Penghindaran
    Pajak Berganda
    Antara Indonesia Dengan Negara Mitra;

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 1
Januari 2010.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 November 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911

error: Content is protected