29 Agustus 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 47/PJ/2008
NOMOR SE – 47/PJ/2008
TENTANG
PENCABUTAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN SURAT PENEGASAN
TENTANG PENGGUNAAN METODE Q.Q. PADA FAKTUR PAJAK STANDAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sejalan dengan upaya DJP dalam mendukung terciptanya “good
governance” maka prinsip keadilan dan kepastian hukum
peraturan
perpajakan perlu dikedepankan. Untuk itu dipandang perlu menata ulang
“ruling” dan penafsiran terhadap peraturan
perpajakan yang
berpotensi menimbulkan distorsi dalam pelaksanaan prinsip-prinsip hukum
yang baik. Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini ditegaskan hal-hal
sebagai berikut :
- Mencabut beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
yaitu : - Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.32/1989
tentang PPN Berkaitan Dengan Ekspor Yang Menggunakan Nama Quota Ekspor
Lain; - Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.32/1990
tentang PPN Atas Jasa Handling Export; - Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.531/2000
tentang Penggunaan Metode Q.Q Pada Faktur Pajak Standar; - Seluruh surat-surat penegasan yang diterbitkan yang
memberikan
ijin kepada Pengusaha Kena Pajak untuk dapat menerbitkan Faktur Pajak
Standar dengan Metode Q.Q. yang didasarkan pada Surat Edaran
sebagaimana tersebut pada butir 1 dinyatakan tidak berlaku dan dicabut
sejak Surat Edaran ini berlaku. - Saudara diminta untuk melakukan sosialisasi Surat Edaran
ini
terutama kepada para eksportir dan pihak-pihak yang selama ini masih
menggunakan metode Q.Q dalam penerbitan Faktur Pajak Standar.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Agustus 2008
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji dilingkungan Direktorat
Jenderal Pajak.