Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Dirjen Pajak
No. KEP - 177/PJ/2011

PENCABUTAN SEBAGIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-15/PJ/2008 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS

 

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP – 177/PJ/2011

TENTANG

PENCABUTAN SEBAGIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-15/PJ/2008
TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN
BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA
BAGI
PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU
PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor
    PER-20/PJ/2011
    tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak Nomor PER-9/PJ/2008
    tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak
    Tertentu dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak
    Tertentu, pengaturan mengenai tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak
    dan/atau tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
    Pajak bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Badan
    dan Orang Asing Satu atau Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing
    Dua tidak lagi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
  2. bahwa setelah tidak lagi ditetapkan dengan Keputusan
    Direktur
    Jenderal Pajak, maka ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ/2008
    yang mengatur tempat pendaftaran
    bagi Wajib Pajak dan/atau tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan
    sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada
    Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu atau Kantor Pelayanan
    Pajak Badan dan Orang Asing Dua menjadi tidak diperlukan lagi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a
    dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang
    Pencabutan Sebagian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    KEP-15/PJ/2008
    tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan
    atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu pada
    Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
    Pajak Jakarta Khusus;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  4. Undang-Undang
    Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan
    Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686),
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 19 Tahun 2000
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
    Pajak;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001
    tentang
    Jangka Waktu dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan
    Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan
    Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2007;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008
    tentang
    Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat Pelaporan
    Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor PER-20/PJ/2011;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN SEBAGIAN KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-15/PJ/2008
TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN
BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI
PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS.

Pasal 1

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Lampiran
I-7 dan Lampiran I-8, serta Lampiran II-1 sampai dengan Lampiran II-30
sepanjang mengenai Wajib Pajak terdaftar dan/atau yang akan dipindahkan
dari Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu atau Kantor
Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua, Keputusan Direktur
Jenderal Pajak KEP-15/PJ/2008
tentang Tempat Pendaftaran bagi
Wajib Pajak
Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak
Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 2

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur, para Tenaga Pengkaji, dan para Kepala Kantor
    Wilayah
    di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; dan
  4. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor
    Wilayah Direktorat
    Jenderal Pajak Jakarta Khusus;

untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

error: Content is protected