JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP – 177/PJ/2011
TENTANG
PENCABUTAN SEBAGIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-15/PJ/2008
TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN
BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA
BAGI
PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU
PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor
PER-20/PJ/2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-9/PJ/2008
tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak
Tertentu dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak
Tertentu, pengaturan mengenai tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak
dan/atau tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Badan
dan Orang Asing Satu atau Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing
Dua tidak lagi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; - bahwa setelah tidak lagi ditetapkan dengan Keputusan
Direktur
Jenderal Pajak, maka ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ/2008
yang mengatur tempat pendaftaran
bagi Wajib Pajak dan/atau tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada
Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu atau Kantor Pelayanan
Pajak Badan dan Orang Asing Dua menjadi tidak diperlukan lagi; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang
Pencabutan Sebagian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-15/PJ/2008
tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan
atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu pada
Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Jakarta Khusus;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5069); - Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Pajak; - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001
tentang
Jangka Waktu dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2007; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008
tentang
Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat Pelaporan
Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-20/PJ/2011;
Menetapkan:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN SEBAGIAN KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-15/PJ/2008
TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN
BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI
PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS.
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Lampiran
I-7 dan Lampiran I-8, serta Lampiran II-1 sampai dengan Lampiran II-30
sepanjang mengenai Wajib Pajak terdaftar dan/atau yang akan dipindahkan
dari Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu atau Kantor
Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua, Keputusan Direktur
Jenderal Pajak KEP-15/PJ/2008
tentang Tempat Pendaftaran bagi
Wajib Pajak
Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak
Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur, para Tenaga Pengkaji, dan para Kepala Kantor
Wilayah
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; - Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; dan
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor
Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jakarta Khusus;
untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
pada tanggal 5 Agustus 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001