KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 246/PMK.011/2009
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/PMK.011/2008
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN
MINYAK GORENG SAWIT DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dengan berakhirnya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun 2009 pada tanggal 31 Desember 2009, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 231/PMK.011/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Sawit di Dalam
Negeri Untuk Tahun Anggaran 2009;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286); - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); - Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Anggaran
Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4920) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5041); - Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 231/PMK.011/2008
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN
MINYAK GORENG SAWIT DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.011/2008
tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan
Minyak Goreng Sawit di Dalam Negeri untuk Tahun Anggaran 2009, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2009
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 544