Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Daerah
No. 62 TAHUN 2018

PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 141 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS LAPANGAN GOLF

 

PERATURAN GUBERNUR
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 62 TAHUN 2018

TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN
GUBERNUR NOMOR 141 TAHUN 2014 TENTANG
PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN
PERKOTAAN ATAS LAPANGAN GOLF

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan
    Gubernur Nomor 141 Tahun 2014, telah diatur mengenai
    Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
    atas Lapangan Golf;
  2. bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap Peraturan
    Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdapat ketidaksesuaian
    dengan kondisi saat ini sehingga perlu dicabut;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
    Pencabutan Peraturan
    Gubernur Nomor 141 Tahun 2014 tentang Pemberian Pengurangan
    Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Lapangan Golf;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
    Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan
    Republik Indonesia;
  2. Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
    Peraturan Perundang-undangan;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
    Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  5. Peraturan
    Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan
    Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; 
  6. Peraturan
    Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  7. Peraturan
    Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    Perdesaan dan Perkotaan;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN
GUBERNUR NOMOR 141 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS LAPANGAN GOLF.

Pasal 1

Peraturan
Gubernur Nomor 141 Tahun 2014 tentang Pemberian Pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Lapangan Golf
(Berita Daerah Provinsi Derah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor
61030), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2018
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2018
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR
61021
error: Content is protected