Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 49/PJ/2010

PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-48/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 49/PJ/2010

TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR PER-48/PJ/2008
TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :
  1. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010
    tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
    Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak Nomor PER-48/PJ/2008
    tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan
    Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
    Mewah tidak diperlukan lagi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan dalam rangka memberikan kepastian hukum, perlu
    menetapkan Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak Nomor PER-48/PJ/2008
    tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan
    Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
Mengingat :
  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010
    tentang Tata Cara
    Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
    Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN PERATURAN
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR PER-48/PJ/2008
TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
MEWAH.

Pasal 1

Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-48/PJ/2008
tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan  dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak
tanggal 1 April 2010.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002

error: Content is protected