JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 49/PJ/2010
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR PER-48/PJ/2008
TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH
- bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010
tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-48/PJ/2008
tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah tidak diperlukan lagi; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan dalam rangka memberikan kepastian hukum, perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-48/PJ/2008
tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010
tentang Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN PERATURAN
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR PER-48/PJ/2008
TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
MEWAH.
Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-48/PJ/2008
tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak
tanggal 1 April 2010.
pada tanggal 3 November 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002