Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 14/PJ/2019

PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-32/PJ/2010 TENTANG PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 14/PJ/2019

TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-32/PJ/2010
TENTANG PELAKSANAAN PENGENAAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

        
      
         
    
         
    
Menimbang :
   

  1. bahwa penentuan besarnya angsuran Pajak Penghasilan dalam
    tahun
    berjalan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu beserta
    ketentuan pelaksanaannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
    Nomor 215/PMK.03/2018
    tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak
    Berjalan yang Barus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan
    Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa,
    Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat
    Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha
    Tertentu;
  2. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum perlu
    menetapkan
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010
    tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib
    Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;

        
      
Mengingat :
   

  1. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983
    tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017
    tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok
    Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena
    Pajak;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2018
    tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak
    Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan
    Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa,
    Wajib  Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan
    Membuat
    Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha
    Tertentu;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010
    tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib
    Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;

        
   
   

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR PER-32/PJ/2010
TENTANG PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB
PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU.

Pasal 1

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010
tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib
Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
        
      

Pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku terhitung sejak tanggal
ditetapkan.
        
 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

ROBERT PAKPAHAN

error: Content is protected