Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 14/PJ/2015

PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-01/PJ/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-53/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 14/PJ/2015

TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-01/PJ/2015
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-53/PJ/2009
TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA
PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA
PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA
BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    PER-01/PJ/2015
    telah ditetapkan Perubahan atas Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009
    tentang Bentuk Formulir
    Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat
    (2),
    Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22,
    Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya;
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015
    telah
    ditunda dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    PER-08/PJ/2015
    tentang Penundaan Berlakunya Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015
    tentang Perubahan atas
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009
    tentang
    Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal
    4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal
    15,
    Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti
    Pemotongan/Pemungutannya;
  3. bahwa dalam rangka untuk menciptakan pertumbuhan investasi
    dan tidak menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a,
    huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur
    Jenderal
    Pajak tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak Nomor
    PER-01/PJ/2015
    tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor PER-53/PJ/2009
    tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan
    Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat
    Pemberitahuan
    Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal
    26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3262)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
    sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009
    tentang
    Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
    Final
    Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal
    15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti
    Pemotongan/Pemungutannya;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015
    tentang
    Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    PER-53/PJ/2009
    tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa
    Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan
    Masa
    Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal
    26
    serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2015
    tentang
    Penundaan Berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    PER-01/PJ/2015
    tentang Perubahan atas Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009
    tentang Bentuk Formulir Surat
    Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2),
    Surat
    Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23
    dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR PER-01/PJ/2015
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-53/PJ/2009
TENTANG BENTUK FORMULIR
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2),
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23
DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA.

Pasal 1

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015
tentang
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009
tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti
Pemotongan/Pemungutannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Untuk memenuhi kebutuhan dalam pelaksanaan administrasi Pajak
Penghasilan, Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti
Pemotongan/Pemungutannya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009
tentang Bentuk Formulir Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23
dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya.

Pasal 3

Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2015
tentang Penundaan
Berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015
tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-53/PJ/2009
tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti
Pemotongan/Pemungutannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SIGIT PRIADI PRAMUDITO

error: Content is protected