JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 14/PJ/2015
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-01/PJ/2015
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-53/PJ/2009
TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA
PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA
PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA
BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-01/PJ/2015
telah ditetapkan Perubahan atas Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009
tentang Bentuk Formulir
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat
(2),
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22,
Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015
telah
ditunda dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-08/PJ/2015
tentang Penundaan Berlakunya Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015
tentang Perubahan atas
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009
tentang
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal
4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal
15,
Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti
Pemotongan/Pemungutannya; - bahwa dalam rangka untuk menciptakan pertumbuhan investasi
dan tidak menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur
Jenderal
Pajak tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor
PER-01/PJ/2015
tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-53/PJ/2009
tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat
Pemberitahuan
Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal
26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4999); - Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009
tentang
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Final
Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal
15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti
Pemotongan/Pemungutannya; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015
tentang
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-53/PJ/2009
tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan
Masa
Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal
26
serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2015
tentang
Penundaan Berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-01/PJ/2015
tentang Perubahan atas Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009
tentang Bentuk Formulir Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2),
Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23
dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR PER-01/PJ/2015
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-53/PJ/2009
TENTANG BENTUK FORMULIR
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2),
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23
DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015
tentang
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009
tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti
Pemotongan/Pemungutannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk memenuhi kebutuhan dalam pelaksanaan administrasi Pajak
Penghasilan, Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti
Pemotongan/Pemungutannya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009
tentang Bentuk Formulir Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23
dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya.
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2015
tentang Penundaan
Berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015
tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-53/PJ/2009
tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti
Pemotongan/Pemungutannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
