Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 162/PMK.011/2008

PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 397/KMK.01/2004 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR CARBON BLACK

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 162/PMK.011/2008

TENTANG

PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 397/KMK.01/2004
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR CARBON BLACK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :  

  1. bahwa berdasarkan hasil
    rapat
    koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tanggal 28
    Oktober 2008, Untuk mengatasi krisis keuangan global dan guna
    meningkatkan daya saing industri nasional untuk penguatan ekspor perlu
    diambil kebijakan dengan melakukan penghentian pengenaan bea masuk anti
    dumping terhadap impor carbon black sebagaimana diatur dalam Keputusan
    Menteri keuangan Nomor 397/KMK.01/2004
    tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Carbon Black;
  2. bahwa berdasarkan
    pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka
    melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor
    10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang  Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.01/2004
    tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Carbon Black;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7
    Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
    Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang Nomor
    10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
    17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
    Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
    4661);
  3. Peraturan Pemerintah
    Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea
    Masuk Imbalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 51,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3639);
  4. Keputusan Presiden
    Nomor 20/P Tahun 2005;
  5. Keputusan Menteri
    Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 261/MPP/Kep/9/1996 tentang Tata
    Cara dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas Barang Dumping dan
    atau Barang Subsidi;
MEMUTUSKAN:

             
 
Menetapkan :   

PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 397/KMK.01/2004
TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR CARBON BLACK.

Pasal 1

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.01/2004
tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Carbon Black,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Menteri Keuangan
ini mulai berlaku pada tanggal 1 November
2008.               
 

Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.               
 
 

                     
 
Ditetapkan di Jakarta    
pada tanggal 31 Oktober 2008     
MENTERI KEUANGAN   
 
ttd.
                     
 
                      
 
SRI MULYANI INDRAWATI     

error: Content is protected