Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 37/PJ/2011

PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-251/PJ/2000 TENTANG TATA CARA PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 37/PJ/2011

TENTANG
      
       
     
PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
KEP-251/PJ/2000
TENTANG TATA CARA PENETAPAN BESARNYA
NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK SEBAGAI DASAR
PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang    :    

bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan
Nomor PMK-67/PMK.03/2011
tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek
Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ/2000
tentang Tata Cara Penetapan
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagai Dasar
Pengitungan Pajak Bumi dan Bangunan;

Mengingat    :    

  1. Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana
    telah
    diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran
    Negara
    Republik Indonesia Nomor 3569);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011
    tentang
    Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
    Pajak
    Bumi dan Bangunan;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan    :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-251/PJ/2000
TENTANG TATA CARA PENETAPAN
BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK SEBAGAI DASAR
PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.

Pasal 1

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ/2000
tentang Tata
Cara Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagai
Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2012.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

error: Content is protected