JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 22/PJ/2010
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-238/PJ./2001
TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009
tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat
Dikurangkan Sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010,
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001
tentang Penghapusan Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih tidak
diperlukan lagi. - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001
tentang Penghapusan Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4893); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009
tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat
Dikurangkan Sebagai Biaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 133) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 57/PMK.03/2010
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123);
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-238/PJ./2001
TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001
tentang Penghapusan Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1
Januari 2009.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2010
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911