Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 22/PJ/2010

PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-238/PJ./2001 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 22/PJ/2010

TENTANG

PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-238/PJ./2001
TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009
    tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat
    Dikurangkan Sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010,
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001
    tentang Penghapusan Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih tidak
    diperlukan lagi.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
    Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001
    tentang Penghapusan Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983
    tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4893);  
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009
    tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat
    Dikurangkan Sebagai Biaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009
    Nomor 133) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
    Nomor 57/PMK.03/2010
    (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123);
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-238/PJ./2001
TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH.

Pasal 1

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001
tentang Penghapusan Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1
Januari 2009.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2010
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911

error: Content is protected