Â
JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 64/PJ/2009
TENTANG
PENCABUTAN IZIN PRAKTEK KONSULTAN PAJAK
ATAS NAMA KONSULTAN PAJAK YANG MENINGGAL DUNIA ATAU
TELAH MENCAPAI USIA 70 (TUJUH PULUH) TAHUN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (5) huruf b dan
huruf c Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 485/KMK.03/2003
tentang Konsultan Pajak Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005
diatur bahwa Izin Praktek Konsultan Pajak dicabut oleh Direktur
Jenderal Pajak dalam hal yang bersangkutan meninggal dunia atau telah
mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
butir a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak tentang Pencabutan Izin Praktek Konsultan Pajak Atas
Nama Konsultan Pajak yang Meninggal Dunia atau Telah Mencapai Usia 70
(Tujuh Puluh) tahun;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740); - Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 347/KMK.01/2008 tanggal 26 November
2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di lingkungan
Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani
Surat dan Atau Keputusan Menteri Keuangan; - Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 485/KMK.03/2003
tanggal 30 Oktober 2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005; - Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor 167/PJ/2004
tanggal 12 Nopember 2004 tentang Perizinan Tata Tertib, Pembinaan dan
Pengawasan Konsultan Pajak Indonesia.
Menetapkan :
JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN IZIN PRAKTEK KONSULTAN PAJAK ATAS
NAMA KONSULTAN PAJAK YANG MENINGGAL DUNIA ATAU TELAH MENCAPAI USIA 70
(TUJUH PULUH) TAHUN.
PERTAMA :
Mencabut Izin Praktek Konsultan Pajak atas nama para konsultan pajak
yang meninggal dunia atau telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun
sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak
ini.
KEDUA :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur, dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak; - Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak; - Para Kepala Kantor Pelayanan pajak;
- Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia;
- Para Konsultan Pajak yang bersangkutan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
