JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 19/PJ/2013
TENTANG
PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
TERKAIT DENGAN PENERBITAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN DI
BIDANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak di
Bidang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah diakomodir dengan
berlakunya Peraturan Menteri Keuangan sebagai pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Hak dan
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; - bahwa Peraturan Menteri Keuangan pelaksana Peraturan
Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan
Pemenuhan
Kewajiban Perpajakan tidak mengamanatkan pengaturan lebih lanjut materi
yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
Pencabutan Beberapa Peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait dengan
Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.01/2012 tentang
Pedoman
Penyusunan Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan,
Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan Keputusan Pimpinan
Unit Organisasi Eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK TERKAIT DENGAN PENERBITAN PERATURAN MENTERI
KEUANGAN DI BIDANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY
