Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 19/PJ/2013

PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TERKAIT DENGAN PENERBITAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN DI BIDANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 19/PJ/2013

TENTANG

PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
TERKAIT DENGAN PENERBITAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN DI
BIDANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak di
    Bidang
    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah diakomodir dengan
    berlakunya Peraturan Menteri Keuangan sebagai pelaksanaan Peraturan
    Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan
    Hak dan
    Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
  2. bahwa Peraturan Menteri Keuangan pelaksana Peraturan
    Pemerintah
    Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan
    Pemenuhan
    Kewajiban Perpajakan tidak mengamanatkan pengaturan lebih lanjut materi
    yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana
    tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
    Pencabutan Beberapa Peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait dengan
    Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
    Peraturan
    Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
    82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.01/2012 tentang
    Pedoman
    Penyusunan Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan,
    Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan Keputusan Pimpinan
    Unit Organisasi Eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK TERKAIT DENGAN PENERBITAN PERATURAN MENTERI
KEUANGAN DI BIDANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN.

Pasal 1

Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
      
     
   
       
     
ttd
      
     
   
       
     
A. FUAD RAHMANY

error: Content is protected