PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 234/PMK.011/2008
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 234/PMK.011/2008
TENTANG
PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10/PMK.011/2008
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR
DAN/ATAU PENYERAHAN GANDUM DAN TEPUNG GANDUM/TERIGU
DAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 25/PMK.011/2008
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH
ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN GANDUM POS TARIF 1001.90.19.00
MENTERI KEUANGAN ,
Menimbang :
- bahwa sejalan dengan penurunan harga gandum internasional
yang
berdampak pada stabilitas harga gandum dan tepung terigu nasional,
perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan pemberian Pajak
Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.011/2008
tentang Pajak
Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor dan/atau Penyerahan
Gandum dan Tepung Gandum/Terigu dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.011/2008
tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah
atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum Pos Tarif 1001.90.19.00; - bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.011/2008
tentang Pajak
Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor dan/atau Penyerahan
Gandum dan Tepung Gandum/Terigu dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.011/2008
tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah
atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum Pos Tarif 1001.90.19.00;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
- Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran
Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 4778) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2008(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4848); - Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG
PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10/PMK.011/2008
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR
DAN/ATAU PENYERAHAN GANDUM DAN TEPUNG GANDUM/TERIGU DAN PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 25/PMK.011/2008
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR
DAN/ATAU PENYERAHAN GANDUM POS TARIF 1001.90.19.00.
KEUANGAN TENTANG
PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10/PMK.011/2008
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR
DAN/ATAU PENYERAHAN GANDUM DAN TEPUNG GANDUM/TERIGU DAN PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 25/PMK.011/2008
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR
DAN/ATAU PENYERAHAN GANDUM POS TARIF 1001.90.19.00.
Pasal 1
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 10/PMK.011/2008
tentang Pajak
Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor dan/atau Penyerahan
Gandum dan Tepung Gandum/Terigu dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
25/PMK.011/2008
tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah
atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum Pos Tarif 1001.90.19.00, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Keuangan Nomor 10/PMK.011/2008
tentang Pajak
Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor dan/atau Penyerahan
Gandum dan Tepung Gandum/Terigu dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
25/PMK.011/2008
tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah
atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum Pos Tarif 1001.90.19.00, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Desember 2008
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI