KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 161/PMK.010/2015
TENTANG
PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
748/KMK.04/1990
TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
- bahwa pengaturan mengenai pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan
bagi
investasi di wilayah tertentu sebagaimana diatur dalam Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 748/KMK.04/1990
tentang Pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan bagi Investasi di Wilayah Tertentu sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan; - bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi Wajib
Pajak,
perlu melakukan pencabutan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor
748/KMK.04/1990
tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi
Investasi di Wilayah Tertentu tersebut; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Pencabutan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/KMK.04/1990
tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Investasi di Wilayah
Tertentu;
Mengingat :
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 748/KMK.04/1990
TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/KMK.04/1990
tentang Pengenaan
Pajak Bumi dan Bangunan bagi Investasi di Wilayah Tertentu, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap Wajib Pajak yang
telah memperoleh fasilitas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/KMK.04/1990,
tetap mendapatkan
fasilitas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan jangka waktu
pemberian fasilitas tersebut berakhir.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 19 Agustus 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Agustus 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1235
