26 Agustus 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 43/PJ/2008
NOMOR SE – 43/PJ/2008
TENTANG
PENATAUSAHAAN NOMOR REKENING KAS NEGARA q.q. PBB PADA BANK
PERSEPSI
DALAM RANGKA PENYUSUNAN TABEL RELASI UNTUK BANK TEMPAT
PEMBAYARAN (TP)
ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan
kebutuhan akan
tertib administrasi dan pengawasan penerimaan PBB, khususnya terkait
dengan TP Elektronik, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
kebutuhan akan
tertib administrasi dan pengawasan penerimaan PBB, khususnya terkait
dengan TP Elektronik, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Berdasarkan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran
Direktur
Jenderal Pajak, Departemen Keuangan Dan Direktur Jenderal Pemerintahan
Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri Nomor:
KEP-54/A/2003, Nomor: KEP-47/PJ./2003, Nomor: KEP-973-011 Tahun 2003,
Nomor: 973-012 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan,
Pelimpahan, Dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan
(PBB) salah satu kewajiban bank persepsi adalah melaporkan pembukaan
nomor rekening persepsi PBB kepada KPPBB/KPP Pratama, KPPN dan Dipenda
setempat. Oleh karena itu diminta kepada KPPBB/KPP Pratama untuk
melakukan koordinasi dengan KPPN dan Bank Persepsi terkait nomor
rekening persepsi PBB dimaksud. - KPPBB/KPP Pratama agar tertib dan segera melaporkan nomor
rekening persepsi PBB (Rekening Kas Negara q.q. PBB pada Bank Persepsi)
dalam hal terjadi perubahan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan. - Prosedur Penatausahaan Nomor Rekening Kas Negara q.q. PBB
pada Bank Persepsi adalah sebagaimana terlampir.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Agustus 2008
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji dilingkungan Direktorat
Jenderal Pajak.