Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 25/PJ/2010

PENANDATANGANAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

01 Maret 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 25/PJ/2010

TENTANG

PENANDATANGANAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka
meningkatkan efisiensi
pelaksanaan tugas Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama, khususnya yang
terkait dengan penandatanganan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), perlu ditegaskan kembali ketentuan
tentang penandatanganan SPPT PBB sebagai berikut :

1. Penandatanganan
SPPT PBB, dapat dilakukan dengan :

a.
b.
c.
tanda
tangan basah;
cap tanda tangan; atau
cetakan tanda tangan.
2. SPPT
PBB dapat diterbitkan melalui :

a.
b.
pencetakan
massal; atau
pencetakan dalam rangka :

1) pembuatan
salinan SPPT PBB;
2) penerbitan
SPPT PBB sebagai tindak lanjut suatu keputusan, yaitu keputusan
keberatan, keputusan pengurangan ketetapan sesuai Pasal 36 KUP, atau
keputusan pembetulan;
3) selain
sebagaimana dimaksud pada butir 1) dan butir 2), antara lain sebagai
tindak lanjut pendaftaran objek pajak baru dan mutasi objek dan/atau
subjek pajak.
3. Penandatanganan
SPPT PBB hasil cetak massal sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a,
dapat dilakukan dengan :

a. tanda
tangan basah, untuk objek PBB dengan ketetapan PBB potensial yang
penentuannya diserahkan kepada masing-masing Kantor Pelayanan Pajak
Pratama;
b. cap
tanda tangan; atau
c. cetakan
tanda tangan.
4. Penandatanganan
SPPT PBB sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 1) dan butir
2), dapat dilakukan dengan :

a.
b.
c.
tanda
tangan basah;
cap tanda tangan; atau
cetakan tanda tangan.

dengan mempertimbangkan pengamanan data objek dan/atau subjek pajak.

5. Penandatanganan
SPPT PBB sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 3) harus
dilakukan dengan tanda tangan basah.
6. Penandatanganan
SPPT PBB yang dilakukan dengan tanda tangan basah harus dibubuhi paraf
basah Kepala Seksi Pelayanan.
7. Dalam
hal penandatanganan SPPT PBB dilakukan dengan cap tanda tangan atau
cetakan tanda tangan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b dan
huruf c :

a. Kepala
Seksi Pelayanan harus membubuhkan paraf basah pada SPPT PBB;
b. Kepala
Seksi Pelayanan melaporkan penerbitan SPPT PBB dimaksud kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Pratama setiap tanggal 5 bulan berikutnya atau
hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 5 adalah hari libur, dengan
menggunakan :

1) formulir
Daftar Penerbitan Salinan SPPT PBB Dengan Menggunakan Cap Tanda Tangan
atau Cetakan Tanda Tangan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, untuk salinan SPPT PBB.
2) formulir
Daftar Penerbitan SPPT PBB Sebagai Tindak Lanjut Suatu Keputusan Dengan
Menggunakan Cap Tanda Tangan atau Cetakan Tanda Tangan sebagaimana
ditetapkan pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini,
untuk SPPT PBB sebagai tindak lanjut suatu keputusan.
8. Surat
Edaran ini berlaku sejak tanggal 1 Maret 2010.
9. Dengan
berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 61/PJ/2009
tanggal 23 Juni 2009
tentang Penandatanganan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi
dan Bangunan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 01 Maret 2010
Direktur Jenderal

ttd

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

Tembusan :

1.
2.
Sekretaris
Direktorat Jenderal Pajak;
Para Direktur, Tenaga Pengkaji dan Kepala Pusat di lingkungan Kantor
Pusat DJP.
error: Content is protected