Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 30/PJ/2012

PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA DIVIDEN

 

11 Juni 2012

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 30/PJ/2012

TENTANG

PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA DIVIDEN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. UMUM

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib
menyelenggarakan
pembukuan. Yang dimaksud dengan pembukuan adalah suatu proses
pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan
informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal,
penghasilan
dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang
atau
jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa
neraca, dan
laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak. Salah satu data dan
informasi keuangan yang harus dilaporkan dalam laporan
keuangan adalah
dividen.

Laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi
serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung
besarnya
Penghasilan Kena Pajak harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib
menyelenggarakan
pembukuan.

Peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Penghasilan telah mengatur bahwa atas penghasilan berupa
dividen dengan
nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk
dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh Wajib
Pajak badan
dalam negeri kepada:

  1. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
    dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dan
    bersifat
    final yang dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar
    atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen
    sebagaimana
    diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang Pajak
    Penghasilan jo.
    Peraturan
    Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009;
  2. Wajib Pajak badan dalam
    negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang
    wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah
    bruto
    sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1
    Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  3. Wajib Pajak luar negeri selain
    bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar
    20% (dua puluh
    persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan sebagaimana
    diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak
    Penghasilan.
B. MAKSUD
DAN TUJUAN

  1. memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak badan
    mengenai tempat pelaporan Pajak Penghasilan yang telah
    dipotong atas
    penghasilan berupa dividen;
  2. memberikan kemudahan bagi Kantor
    Pelayanan Pajak dalam melakukan pengawasan atas pemenuhan
    kewajiban
    Wajib Pajak badan dalam melakukan pemotongan, penyetoran,
    dan pelaporan
    Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa dividen.
C. RUANG
LINGKUP

Ruang lingkup penegasan dalam Surat Edaran ini melingkupi penegasan
atas kewajiban Wajib Pajak badan dalam melakukan pemotongan,
penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan atas
penghasilan berupa
dividen.

D. DASAR
    

  1. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
    Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan
    Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008;
  2. Peraturan
    Pemerintah Nomor 94
    Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena
    Pajak dan Pelunasan
    Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor
    19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen
    yang Diterima atau
    Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri;
  4. Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010
    tentang Tata Cara
    Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas
    Dividen
    yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
    Negeri.
E. PENEGASAN

Dengan mempertimbangkan bahwa:

  1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
    Pajak badan harus dilampiri laporan keuangan;
  2. data
    dan informasi mengenai dividen merupakan salah satu data dan informasi
    keuangan yang harus dilaporkan oleh Wajib Pajak badan dalam
    laporan
    keuangan untuk periode Tahun Pajak; dan
  3. untuk memberikan kemudahan
    kepada Wajib Pajak badan dalam melakukan pemenuhan kewajiban
    perpajakan
    dan kemudahan bagi Kantor Pelayanan Pajak dalam
    melakukan pengawasan
    kepada Wajib Pajak badan,

maka dalam hal terdapat data dan
informasi keuangan mengenai pembagian dividen dalam
laporan keuangan
Wajib Pajak badan, Wajib Pajak badan wajib melakukan pemotongan dan
penyetoran Pajak Penghasilan atas dividen tersebut serta
melaporkannya
ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak
Penghasilan Wajib Pajak badan diadministrasikan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2012
Direktur Jenderal,

ttd.

A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
  3. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
  4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumentasi Perpajakan
error: Content is protected