JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP – 26/PJ/2012
TENTANG
PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI
LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB
PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR
WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS,
DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa sehubungan dengan hasil evaluasi terhadap Wajib Pajak
yang
terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor
Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor
Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal
Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya; - bahwa dalam rangka melaksanakan pasal 2 ayat (3) huruf a
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak
tentang Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak di
Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar,
Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan
Pajak Madya;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4999); - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2011
tentang
Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada
Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di
Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI
KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL
PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR
WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN
PAJAK MADYA
KESATU:
Memindahkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam kolom (2) dan (3)
yang semula terdaftar dan melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) sebagaimana tercantum pada kolom (4) ke KPP sebagaimana
tercantum pada kolom (5) Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
KEDUA
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal 1 April 2012
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur, Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal
Pajak, Para Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat Pengolahan Data
dan
Dokumen Perpajakan; - Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak,
untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
A. FUAD RAHMANY
TTD
NIP 195411111981121001
