Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai
No. 53/BC.1/UP.9/2009

PEMINDAHAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

 

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR 53/BC.1/UP.9/2009

TENTANG

PEMINDAHAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

  1. bahwa untuk kepentingan dinas dipandang perlu memindahkan
    para pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
    Kepegawaian
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
    Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang
    Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
    (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    4263);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan
    Cukai;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
    1/BC/UP.10/2009
    tentang Penunjukan Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea
    dan Cukai yang Diberi Kuasa untuk atas nama Direktur Jenderal Bea dan
    Cukai Menandatangani Surat Keputusan Mutasi Kepegawaian dan Lain
    Sebagainya di Bidang Kepegawaian.
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMINDAHAN PEGAWAI DI
LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.

PERTAMA :

Memindahkan para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur
2 dari tempat kedudukan lama seperti tersebut dalam lajur 4 ke tempat
kedudukan baru seperti tersebut dalam lajur 5 daftar lampiran Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.

KEDUA :

Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

KETIGA :

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan
kepada:

  1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
  2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  4. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Depkeu;
  5. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Setjen Depkeu;
  6. Kepala Biro Hukum Setjen Depkeu;
  7. Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat DJBC:
  8. Para Kantor Wilayah DJBC Terkait;
  9. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama terkait;
  10. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
    terkait;
  11. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terkait.

Petikan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan
kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana
mestinya.

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Bagian Kepegawaian,

ttd,-

Azhar Rasyidi
NIP 060079946

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2009
a.n. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,

ttd,-

KAMIL SJOEIB
NIP 060044480

error: Content is protected