JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : SE – 17/BC/2010
TENTANG
PEMENUHAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL
DALAM PEMBERIAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
43/M-DAG/PER/9/2010 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan,
Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang berlaku sejak
tanggal 1 Januari 2010, terkait dengan pemenuhan persyaratan SIUP-MB
dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2008
tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok
Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Untuk Pengusaha Pabrik, Importir,
Penyalur, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil
Alkohol (MMEA), disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :
- Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)
hanya menjadi persyaratan dalam mendapatkan NPPBKC untuk Importir MMEA
dengan kadar etil alkohol di atas 5%, Penyalur MMEA dengan kadar etil
alkohol di atas 5% dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran MMEA dengan
kadar etil alkohol di atas 5%. - Penerbitan NPPBKC untuk Pengusaha Pabrik, Importir MMEA
dengan kadar etil alkohol sampai dengan 5% dan Penyalur MMEA dengan
kadar etil alkohol sampai dengan 5% tidak diperlukan persyaratan
SIUP-MB. - Penerbitan NPPBKC untuk Importir MMEA dengan kadar etil
alkohol sampai dengan 5% dan Penyalur MMEA dengan kadar etil alkohol
sampai dengan 5% cukup dengan melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP).
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
ttd,-
THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001
Tembusan :
- Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat DJBC;
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat DJBC;
- Kepala Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai;
- Para Kepala Kantor Wilayah DJBC.