29 Mei 2020
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 31/PJ/2020
NOMOR SE – 31/PJ/2020
TENTANG
PEMBUKAAN KEMBALI LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN
VIA TELEPON 1500200
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| A. | Umum Bahwa sehubungan dengan perkembangan informasi terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu melakukan penyesuaian layanan sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Terkait Upaya Peningkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
| B. | Maksud dan Tujuan
|
| C. | Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini memuat panduan untuk seluruh pegawai, pejabat, dan pimpinan unit/satuan kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Direktorat Jenderal Pajak agar tetap berjalan secara efektif dan efisien. |
| D. | Dasar
|
| E. | Materi
|
| F. | Penutup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut dari Direktur Jenderal Pajak. |
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2020
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
SURYO UTOMO
