Â
05 Juni 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 59/PJ./2009
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 59/PJ./2009
TENTANG
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN
DAN PROTOKOL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
KONFEDERASI SWISS MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah
selesai
proses ratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Konfederasi
Swiss mengenai Protokol Perubahan Persetujuan dan Protokol
antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss mengenai
Penghindaran Pajak Berganda yang Berhubungan dengan Pajak-Pajak atas
Penghasilan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
selesai
proses ratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Konfederasi
Swiss mengenai Protokol Perubahan Persetujuan dan Protokol
antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss mengenai
Penghindaran Pajak Berganda yang Berhubungan dengan Pajak-Pajak atas
Penghasilan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Protokol Perubahan Persetujuan dan Protokol antara
Pemerintah Republik
Indonesia dan Konfederasi Swiss mengenai Penghindaran Pajak Berganda
yang Berhubungan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan telah diratifikasi
oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden
Nomor 8
Tahun 2009 tanggal 5 Maret 2009 sebagaimana terlampir dan
telah
diberitahukan kepada Pemerintah Konfederasi Swiss melalui jalur
diplomatik pada tanggal 20 Maret 2009 . - Pemerintah Konfederasi Swiss telah meratifikasi Protokol
Perubahan
Persetujuan dan Protokol antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Konfederasi Swiss mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang Berhubungan
dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan yang telah diberitahukan kepada
Pemerintah Indonesia melalui jalur diplomatik pada tanggal 10 September
2007. - Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Protokol Perubahan
Persetujuan
dan Protokol antara Pemerintah Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss
mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang Berhubungan dengan
Pajak-Pajak atas Penghasilan, maka ketentuan-ketentuan dalam Protokol
Perubahan tersebut akan berlaku secara efektif terhadap
penghasilan-penghasilan yang diterima atau diperoleh pada atau setelah
tanggal 1 Januari 2010. - Pokok-pokok perubahan yang disepakati dalam Protokol
Perubahan tersebut adalah : - Menyempurnakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) sub ayat a)
Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda RI-Swiss (P3B) mengenai pajak-pajak di
Indonesia dengan mengacu kepada pengertian Pajak Penghasilan. - Mengubah ketentuan Pasal 12 ayat (2) P3B mengenai
besarnya batasan maksimum tarif pajak atas penghasilan royalti menjadi
maksimal 10% (semula 12,5%) yang dapat dikenakan di negara
sumber penghasilan royalti, termasuk mengubah ketentuan Pasal 12 ayat
(3) tentang pengertian istilah royalti sehingga tidak mencakup
pembayaran sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan peralatan
di bidang industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan. - Mengubah ketentuan Pasal 21 ayat (2) P3B mengenai cara
penghindaran pajak berganda di Swiss. - Mengubah ketentuan Pasal 3 Protokol P3B mengenai
pengecualian pengenaan branch profit tax untuk kontrak bagi hasil,
kontrak karya di sektor minyak dan gas bumi atau pertambangan.
Ketentuan P3B sebelumnya hanya mengecualikan ketentuan branch profit
tax untuk kontrak bagi hasil, kontrak karya di sektor minyak dan gas
bumi atau pertambangan yang ditandatangani pada atau sebelum tanggal 31
Desember 1983 . Dengan berlakunya Protokol Perubahan ini, ketentuan P3B
mengenai pengecualian pengenaan branch profit tax berlaku bagi seluruh
kontrak bagi hasil, kontrak karya di sektor minyak dan gas bumi atau
pertambangan. - Ketentuan yang lebih rinci mengenai Protokol Perubahan
tersebut terdapat dalam naskah Protokol Perubahan terlampir.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan
dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 05 Juni 2009
Direktur Jenderal
pada tanggal 05 Juni 2009
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
Tembusan :
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;Â
- Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.