Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 59/PJ./2009

PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN DAN PROTOKOL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN KONFEDERASI SWISS MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN

 

05 Juni 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 59/PJ./2009

TENTANG

PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN
DAN PROTOKOL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
KONFEDERASI SWISS MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah
selesai
proses ratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Konfederasi
Swiss mengenai Protokol Perubahan Persetujuan dan Protokol
antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss mengenai
Penghindaran Pajak Berganda yang Berhubungan dengan Pajak-Pajak atas
Penghasilan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Protokol Perubahan Persetujuan dan Protokol antara
    Pemerintah Republik
    Indonesia dan Konfederasi Swiss mengenai Penghindaran Pajak Berganda
    yang Berhubungan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan telah diratifikasi
    oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden
    Nomor 8
    Tahun 2009 tanggal 5 Maret 2009 sebagaimana terlampir dan
    telah
    diberitahukan kepada Pemerintah Konfederasi Swiss melalui jalur
    diplomatik pada tanggal 20 Maret 2009 .
  2. Pemerintah Konfederasi Swiss telah meratifikasi Protokol
    Perubahan
    Persetujuan dan Protokol antara Pemerintah Republik Indonesia dan
    Konfederasi Swiss mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang Berhubungan
    dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan yang telah diberitahukan kepada
    Pemerintah Indonesia melalui jalur diplomatik pada tanggal 10 September
    2007.
  3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Protokol Perubahan
    Persetujuan
    dan Protokol antara Pemerintah Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss
    mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang Berhubungan dengan
    Pajak-Pajak atas Penghasilan, maka ketentuan-ketentuan dalam Protokol
    Perubahan tersebut akan berlaku secara efektif terhadap
    penghasilan-penghasilan yang diterima atau diperoleh pada atau setelah
    tanggal 1 Januari 2010.
  4. Pokok-pokok perubahan yang disepakati dalam Protokol
    Perubahan tersebut adalah :
    1. Menyempurnakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) sub ayat a)
      Persetujuan
      Penghindaran Pajak Berganda RI-Swiss (P3B) mengenai pajak-pajak di
      Indonesia dengan mengacu kepada pengertian Pajak Penghasilan.
    2. Mengubah ketentuan Pasal 12 ayat (2) P3B mengenai
      besarnya batasan maksimum tarif pajak atas penghasilan royalti menjadi
      maksimal 10% (semula 12,5%) yang dapat dikenakan di negara
      sumber penghasilan royalti, termasuk mengubah ketentuan Pasal 12 ayat
      (3) tentang pengertian istilah royalti sehingga tidak mencakup
      pembayaran sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan peralatan
      di bidang industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan.
    3. Mengubah ketentuan Pasal 21 ayat (2) P3B mengenai cara
      penghindaran pajak berganda di Swiss.
    4. Mengubah ketentuan Pasal 3 Protokol P3B mengenai
      pengecualian pengenaan branch profit tax untuk kontrak bagi hasil,
      kontrak karya di sektor minyak dan gas bumi atau pertambangan.
      Ketentuan P3B sebelumnya hanya mengecualikan ketentuan branch profit
      tax untuk kontrak bagi hasil, kontrak karya di sektor minyak dan gas
      bumi atau pertambangan yang ditandatangani pada atau sebelum tanggal 31
      Desember 1983 . Dengan berlakunya Protokol Perubahan ini, ketentuan P3B
      mengenai pengecualian pengenaan branch profit tax berlaku bagi seluruh
      kontrak bagi hasil, kontrak karya di sektor minyak dan gas bumi atau
      pertambangan.
  5. Ketentuan yang lebih rinci mengenai Protokol Perubahan
    tersebut terdapat dalam naskah Protokol Perubahan terlampir.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan
dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 05 Juni 2009
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution

Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 
  3. Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan;
  4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.
error: Content is protected