Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 22/PJ/2010

PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK PORTUGAL

 

23 Februari 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 22/PJ/2010

TENTANG

PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)
ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK PORTUGAL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterimanya pemberitahuan pertukaran nota
ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Republik
Indonesia dan Republik Portugal, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :

  1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara
    Republik Indonesia dan Republik Portugal telah diratifkasi oleh
    Pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden RI
    Nomor 7 Tahun 2004 tanggal 26 Januari 2004. Ratifikasi
    tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Republik Portugal
     melalui Nota Diplomatik Nomor 88/EK/III/2004/62 tanggal 10
    Februari 2004. Pemerintah Republik  Portugal juga telah
    mengirimkan pemberitahuan ratifikasi P3B melalui Nota Diplomatik Nomor
    SAO No.  00428 tanggal 11 Mei 2007.
  2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 P3B antara Republik
    Indonesia dan Republik Portugal, ketentuan-ketentuan dalam P3B tersebut
    berlaku secara efektif :
  1. sehubungan dengan penghasilan yang dipotong/dipungut
    pajaknya di negara sumber atas penghasilan yang diterima atau
    diperoleh, pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.
  2. sehubungan dengan pajak atas penghasilan lainnya, sejak
    tahun pajak yang dimulai pada atau  setelah tanggal 1 Januari
    2008.
  1. Ketentuan lebih rinci dalam P3B antara Republik Indonesia
    dan Republik Portugal terdapat dalam naskah Persetujuan terlampir.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya.

Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
  4. Sekretaris DJP, para Direktur dan Tenaga Pengkaji di
    lingkungan DJP;
  5. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, DJP.
error: Content is protected