18 Maret 2015
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 20/PJ/2015
NOMOR SE – 20/PJ/2015
TENTANG
PEMBERIAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN KARENA WARISAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| A. | Umum Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, perlu untuk diberikan penegasan terhadap permasalahan tersebut. |
||||||||||||||||||||||||||||||
| B. | Maksud dan Tujuan
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mengatur mengenai pemberian SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan. |
||||||||||||||||||||||||||||||
| D. | Dasar
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| E. | Materi
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| F. | Penutup Agar pelaksanaan Surat Edaran ini dapat berjalan dengan baik, dengan ini para:
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001
