Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 128/PMK.010/2019

PEMBERIAN PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO ATAS PENYELENGGARAAN KEGIATAN PRAKTIK KERJA, PEMAGANGAN, DAN/ATAU PEMBELAJARAN DALAM RANGKA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA BERBASIS KOMPETENSI TERTENTU

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 128/PMK.010/2019

TENTANG

PEMBERIAN PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO ATAS PENYELENGGARAAN
KEGIATAN PRAKTIK KERJA, PEMAGANGAN, DAN/ATAU PEMBELAJARAN
DALAM RANGKA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
MANUSIA BERBASIS KOMPETENSI TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 huruf c Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun
Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun
Berjalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian
Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik
Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam
Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis
Kompetensi Tertentu;

Mengingat :

Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun
Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun
Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6361);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PENGHASILAN
BRUTO ATAS PENYELENGGARAAN KEGIATAN PRAKTIK KERJA, PEMAGANGAN, DAN/ATAU
PEMBELAJARAN DALAM RANGKA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
MANUSIA BERBASIS KOMPETENSI TERTENTU.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Wajib Pajak adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang
    mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau
    pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya
    manusia yang berbasis kompetensi tertentu.
  2. Penghasilan bruto adalah semua penghasilan yang diterima
    dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha,
    setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan
    tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya
    untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang
    berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
  3. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau
    Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah
    perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas
    nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada
    pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
  4. Perjanjian Kerja Sama adalah perjanjian antara Wajib Pajak
    dengan sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan
    tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, balai latihan kerja,
    atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
    ketenagakerjaan Pusat, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah
    Kabupaten/Kota bagi perorangan yang tidak terikat hubungan kerja dengan
    pihak manapun, dalam rangka penyelenggaraan kegiatan praktik kerja,
    pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan
    pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
  5. Surat Keterangan Fiskal adalah informasi yang diberikan
    oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama
    periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau
    dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.
Pasal 2

(1) Wajib
Pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi
200% (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk
kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
(2) Pengurangan
penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Pengurangan
    penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk
    kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran; dan
  2. Tambahan
    pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100% dari jumlah
    biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan,
    dan/atau pembelajaran sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Wajib
Pajak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan memenuhi ketentuan:

  1. telah
    melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran
    dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang
    berbasis kompetensi tertentu;
  2. memiliki Perjanjian Kerja Sama;
  3. tidak dalam keadaan rugi fiskal pada Tahun Pajak
    pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto; dan
  4. telah menyampaikan Surat Keterangan Fiskal.
(4) Kompetensi
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan
kompetensi yang diajarkan pada:

  1. sekolah menengah kejuruan dan/atau madrasah aliyah
    kejuruan untuk siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan;
  2. perguruan tinggi program diploma pada program vokasi
    untuk mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan; dan/atau
  3. balai latihan kerja untuk perorangan serta peserta
    latih, instruktur, dan/atau tenaga kepelatihan.
(5) Daftar
kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum
dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam
Peraturan Menteri ini.
Pasal 3

(1) Kegiatan
praktik kerja dan/atau pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) merupakan kegiatan yang diikuti oleh:

  1. siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di
    sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan;
  2. mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di
    perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi;
  3. peserta latih, instruktur, dan/atau tenaga
    kepelatihan di balai latihan kerja; dan/atau
  4. perorangan
    yang tidak terikat hubungan kerja dengan pihak manapun yang
    dikoordinasikan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
    di bidang ketenagakerjaan Pusat, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah
    Kabupaten/Kota,

yang dilakukan Wajib Pajak di tempat usaha Wajib
Pajak, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan kejuruan atau vokasi
dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian di bidang tertentu.

(2) Kegiatan
pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
merupakan kegiatan pengajaran yang dilakukan oleh pihak yang ditugaskan
oleh Wajib Pajak untuk mengajar di sekolah menengah kejuruan, madrasah
aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan
vokasi, dan/atau balai latihan kerja.
Pasal 4

Biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran
dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang
mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi biaya:

  1. penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan
    dan biaya penunjang fasilitas fisik khusus meliputi listrik, air, bahan
    bakar, biaya pemeliharaan, dan biaya terkait lainnya untuk keperluan
    pelaksanaan praktik kerja dan/atau kegiatan pemagangan;
  2. instruktur atau pengajar sebagai tenaga pembimbing praktik
    kerja, pemagangan, dan/atau kegiatan pembelajaran;
  3. barang dan/atau bahan untuk keperluan pelaksanaan kegiatan
    praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran;
  4. honorarium atau pembayaran sejenis yang diberikan kepada
    siswa, mahasiswa, peserta latih, perorangan yang tidak terikat hubungan
    kerja pihak manapun, pendidik/pelatih, tenaga kependidikan/kepelatihan,
    dan/atau instruktur yang merupakan peserta praktik kerja dan/atau
    pemagangan; dan/atau
  5. Biaya sertifikasi kompetensi bagi siswa, mahasiswa, peserta
    latih, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun,
    pendidik/pelatih, tenaga kependidikan/kepelatihan, dan/atau instruktur
    yang merupakan peserta praktik kerja dan/atau pemagangan oleh lembaga
    yang memiliki kewenangan melakukan sertifikasi kompetensi sesuai
    peraturan perundang-undangan.
Pasal 5

Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Untuk
biaya perolehan barang berwujud dan tidak berwujud terkait
penyediaan fasilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, tambahan
pengurangan penghasilan bruto dihitung dari biaya penyusutan atau
amortisasi barang berwujud dan tidak berwujud bersangkutan yang
dibebankan pada saat bulan dilakukannya kegiatan praktik kerja dan/atau
pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
b. Untuk
biaya selain biaya sebagaimana dimaksud pada huruf a, tambahan
pengurangan penghasilan bruto dihitung dari biaya yang sesungguhnya
dikeluarkan yang dibebankan pada Tahun Pajak bersangkutan.
c. Dalam
hal biaya penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat
pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan barang
berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan
tidak digunakan penuh selama satu Tahun Pajak untuk kegiatan praktik
kerja dan/atau pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),
tambahan pengurangan penghasilan bruto dibebankan secara proporsional
berdasarkan waktu pemanfaatan dalam satu Tahun Pajak.
d. Dalam
hal biaya penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat
pelatihan merupakan biaya listrik, air, dan bahan bakar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a tidak dapat dipisahkan antara biaya
untuk tujuan produksi komersial dan biaya terkait pelaksanaan praktik
kerja dan/atau pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),
tambahan pengurangan penghasilan bruto dibebankan secara proporsional
berdasarkan pemanfaatan yang terkait dengan kegiatan praktik kerja
dan/atau pemagangan.
e. Untuk
biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d yang diberikan
kepada peserta praktik kerja dan/atau pemagangan yang mempunyai
hubungan:

  1. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu
    derajat,
  2. usaha, dan/atau
  3. kepemilikan atau penguasaan,

dengan
pemilik, komisaris, direksi, dan/atau pengurus dari Wajib Pajak,tidak
dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto.

f. Dalam
hal praktik kerja dan/atau pemagangan dilakukan dengan
menggunakan fasilitas fisik, bahan, dan/atau barang yang digunakan
dalam produksi komersial, tambahan pengurangan penghasilan bruto hanya
dapat diberikan atas biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b,
huruf d, dan huruf e.
g. Tambahan
pengurangan penghasilan bruto dapat dibebankan sebagai biaya
dengan syarat tambahan pengurangan penghasilan bruto
tersebut tidak
menyebabkan rugi fiskal tahun berjalan.
h. Dalam
hal tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud
pada huruf g menyebabkan rugi fiskal tahun berjalan, besaran tambahan
pengurangan penghasilan bruto yang dapat dikurangkan pada tahun
berjalan sebesar jumlah yang tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun
berjalan.
i. Tambahan
pengurangan penghasilan bruto atas biaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a tidak dapat diberikan dalam hal fasilitas fisik
yang digunakan merupakan bagian dari penanaman modal yang telah
mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud
dalam:

  1. Pasal 31A Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
    Nomor
    7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; atau
  2. Pasal 29A Peraturan
    Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah
    dengan
    Peraturan Pemerintah Nomor
    45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
    Peraturan
    Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Pajak
    Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak
    Penghasilan dalam Tahun
    Berjalan.
Pasal 6

Penghitungan besaran tambahan pengurangan penghasilan
bruto yang dapat dikurangkan pada tahun
berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 5
huruf h dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Untuk
mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak melakukan
penyampaian pemberitahuan melalui sistem OSS dengan melampirkan:

  1. Perjanjian Kerja Sama; dan
  2. Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku.
(2) Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lambat sebelum dilakukannya kegiatan praktik kerja, pemagangan,
dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber
daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu dimulai.
(3) Perjanjian
Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling
sedikit memuat:

  1. nomor dan tanggal perjanjian kerja sama;
  2. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. jenis kompetensi yang diajarkan;
  4. nama
    sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi
    program diploma pada pendidikan vokasi, balai latihan kerja, dan/atau
    instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
    ketenagakerjaan Pusat, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah
    Kabupaten/Kota;
  5. tanggal efektif dan masa berlakunya
    kerjasama;
  6. perkiraan jumlah peserta praktik kerja
    dan/atau pemagangan;
  7. perkiraan jumlah pegawai dan/atau pihak lain yang
    ditugaskan dalam kegiatan pembelajaran; dan
  8. perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya.
(4) Dalam
hal sistem OSS tidak berjalan sebagaimana mestinya, penyampaian
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara
luar jaringan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menggunakan surat sesuai
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.
(5) Dalam
hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
diterima secara lengkap dan benar, sistem OSS mengeluarkan notifikasi
yang menyatakan Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk memperoleh tambahan
pengurangan penghasilan bruto kepada Wajib Pajak bersangkutan.
(6) Dalam
hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah
diterima secara lengkap dan benar, Wajib Pajak dinyatakan memenuhi
kriteria untuk memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto.
Pasal 8

(1) Wajib
Pajak yang telah memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan
bruto, wajib menyampaikan laporan biaya kegiatan praktik kerja,
pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan
pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu
setiap tahun kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat bersamaan
dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan
Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto.
(2) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran D yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam
hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran kepada Wajib
Pajak untuk menyampaikan laporan dalam jangka waktu paling lama 14
(empat belas) hari sejak surat teguran disampaikan.
Pasal 9

Direktorat Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan bahwa tambahan
pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b tidak dapat diberikan, dalam hal Wajib Pajak:

  1. tidak membuat Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 7 ayat (3);
  2. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana
    kompetensi yang diajarkan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja
    Sama;
  3. tidak menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 7 ayat (1) atau ayat (3); atau
  4. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    8 ayat (1) setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 8 ayat (3) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
Pasal 10

(1) Kementerian
dan/atau Dinas terkait dapat melakukan evaluasi efektivitas
pemberian pengurangan penghasilan bruto yang diterima Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Kementerian
dan/atau Dinas terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah:

  1. Kementerian atau Dinas daerah Provinsi yang
    menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
  2. Kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di
    bidang agama;
  3. Kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di
    bidang pendidikan tinggi;
  4. Kementerian atau Dinas Daerah Provinsi/Kota yang
    menyelenggarakan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
    dan/atau
  5. Kementerian yang menjadi pembina sektor dari
    Wajib Pajak.
(3) Evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi evaluasi terhadap:

  1. kesesuaian program kegiatan praktik kerja,
    pemagangan, dan/atau pembelajaran;
  2. keahlian dari instruktur atau pengajar kegiatan
    praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran;
  3. peningkatan kompetensi peserta praktik kerja,
    pemagangan, dan/atau pembelajaran; dan/atau
  4. penyerapan tenaga kerja dari peserta praktik kerja,
    pemagangan, dan/atau pembelajaran.
(4) Hasil
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada
Direktur Jenderal Pajak melalui Direkur Peraturan Perpajakan II.
(5) Dalam
hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
kegiatan yang dilakukan Wajib Pajak dinilai tidak efektif, tambahan
pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b tidak diberikan kepada Wajib Pajak untuk Tahun-Tahun Pajak
berikutnya setelah dilakukannya evaluasi dari Kementerian dan/atau
Dinas terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1028
error: Content is protected