REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL
SERTA PEJABATNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk menampung perjanjian dengan Negara lain,
konvensi
internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman
internasional lainnya, perlu untuk memberikan kemudahan perpajakan
berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan
Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a
dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16B ayat (1) dan
Penjelasannya huruf b Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Pembebasan
Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan
atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan
Internasional serta Pejabatnya;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA
PEJABATNYA.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik,
dan/atau
perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah
Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik
yang diakreditasikan kepada Sekretariat ASEAN, organisasi
internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan
diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia. - Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta staf
Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan warga
negara
Indonesia. - Badan Internasional adalah suatu badan Perwakilan
Organisasi
Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, badan-badan
dibawah Perwakilan Negara Asing dan Organisasi/Lembaga Asing
lainnya yang melaksanakan kerjasama teknik yang bertempat dan
berkedudukan di Indonesia. - Pejabat Badan Internasional adalah Kepala, Pejabat/staf,
dan
tenaga ahli Badan Internasional yang telah mendapatkan
persetujuan
dari Pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau
jabatan di
Indonesia, kecuali staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan Warga
Negara Indonesia.
| (1) | Atas impor Barang Kena Pajak oleh:
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak |
| (2) | Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada:
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak |
| (1) | Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a diberikan berdasarkan asas timbal balik. |
| (2) | Penerapan asas timbal balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri. |
| (3) | Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri. |
| (1) | Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b hanya diberikan kepada Badan Internasional yang:
|
| (2) | Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Pejabat Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b hanya diberikan kepada Pejabat Badan Internasional yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara. |
Menteri Keuangan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau
Menteri Sekretaris Negara dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
| (1) | Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah dipungut, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut dapat diminta kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (2) | Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diminta kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, serta Pejabat Badan Internasional kepada Menteri Keuangan dan harus disertai dengan rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara. |
| (1) | Apabila Barang Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diimpor atau diperoleh, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan wajib dibayar kembali dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak saat Barang Kena Pajak dipindahtangankan. |
| (2) | Apabila Jasa Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialihmanfaatkan kepada pihak lain, Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan wajib dibayar kembali dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak dialihmanfaatkan kepada pihak lain. |
| (3) | Dalam hal pemindahtanganan atau pengalihmanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan kepada sesama Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, dan/atau pejabatnya, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan tidak perlu dibayar kembali. |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara:
- penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai
atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Perwakilan Negara
Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya; - pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Perwakilan Negara Asing
dan Badan Internasional serta pejabatnya; atau - pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya
tidak
diberikan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 oleh
Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya,
diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
pada tanggal 17 Juni 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 107
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL
SERTA PEJABATNYA
| I. | UMUM
Pasal 16B Undang-Undang Berdasarkan Sementara itu, berdasarkan Selain itu, Guna mendukung kepentingan tersebut di atas, perlu Pembebasan Untuk memberikan kepastian hukum, dalam |
| II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas.
Pasal 3 Ayat (1)
Pembebasan Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing serta pejabatnya di Indonesia hanya diberikan berdasarkan asas timbal balik, yaitu apabila kepada perwakilan Indonesia di negara asing tersebut diberikan pembebasan yang sama. Negara asing yang tidak memberikan pembebasan yang sama kepada perwakilan diplomatik atau perwakilan konsuler Indonesia di negara asing tersebut, maka kepada perwakilannya di Indonesia tidak dapat diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Ayat (2) Dalam penerapan asas
timbal balik, Kementerian Luar Negeri dapat mempertimbangkan berbagai hal berdasarkan perlakuan suatu negara terhadap perwakilan Republik Indonesia beserta pejabatnya di negara tersebut, misalnya:
maka Ayat (3) Rekomendasi
yang diberikan oleh Menteri Luar Negeri didalamnya terdapat mengenai persetujuan penerapan asas timbal balik. Pasal 4 Cukup jelas.
Pasal 5 Cukup jelas.
Pasal 6 Cukup jelas.
Pasal 7 Cukup jelas.
Pasal 8 Cukup jelas.
Pasal 9 Cukup jelas.
|
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5425
