Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Pemerintah
No. 47 TAHUN 2013

PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA

 

PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2013

TENTANG

PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL
SERTA PEJABATNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk menampung perjanjian dengan Negara lain,
    konvensi
    internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman
    internasional lainnya, perlu untuk memberikan kemudahan perpajakan
    berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
    Pertambahan
    Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan
    Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a
    dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16B ayat (1) dan
    Penjelasannya huruf b Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983
    tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
    diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009, perlu
    menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Pembebasan
    Pajak
    Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
    Penjualan
    atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan
    Internasional serta Pejabatnya;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
    Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan
    Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA
PEJABATNYA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik,
    dan/atau
    perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah
    Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik
    yang diakreditasikan kepada Sekretariat ASEAN, organisasi
    internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan
    diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.
  2. Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta staf
    Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan warga
    negara
    Indonesia.
  3. Badan Internasional adalah suatu badan Perwakilan
    Organisasi
    Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, badan-badan
    dibawah Perwakilan Negara Asing dan Organisasi/Lembaga Asing
    lainnya yang melaksanakan kerjasama teknik yang bertempat dan
    berkedudukan di Indonesia.
  4. Pejabat Badan Internasional adalah Kepala, Pejabat/staf,
    dan
    tenaga ahli Badan Internasional yang telah mendapatkan
    persetujuan
    dari Pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau
    jabatan di
    Indonesia, kecuali staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan Warga
    Negara Indonesia.
Pasal 2

(1) Atas
impor Barang Kena Pajak oleh:

  1. Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan
    Negara Asing; dan
  2. Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional,

dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

(2) Atas
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada:

  1. Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan
    Negara Asing; dan
  2. Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional,

dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pasal 3

(1) Pembebasan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing
serta
Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2
ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a diberikan berdasarkan asas timbal
balik.
(2) Penerapan
asas timbal balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Luar Negeri.
(3) Pembebasan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat diberikan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat
rekomendasi dari Menteri Luar Negeri.
Pasal 4

(1) Pembebasan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Badan Internasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan ayat
(2) huruf
b hanya diberikan kepada Badan Internasional yang:

  1. tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan sebagaimana
    diatur
    dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pajak
    Penghasilan; dan
  2. mendapatkan rekomendasi dari Menteri Sekretaris
    Negara.
(2) Pembebasan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah kepada Pejabat Badan Internasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan ayat
(2)
huruf b hanya diberikan kepada Pejabat Badan Internasional yang telah
mendapatkan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara.
Pasal 5

Menteri Keuangan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau
Menteri Sekretaris Negara dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.

Pasal 6

(1) Dalam
hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 2 telah dipungut, Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut dapat
diminta kembali sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang diminta kembali sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1), diajukan oleh Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan
Negara Asing, Badan Internasional, serta Pejabat Badan Internasional
kepada Menteri Keuangan dan harus disertai dengan rekomendasi
dari
Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara.
Pasal 7

(1) Apabila
Barang Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diimpor atau
diperoleh, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan wajib
dibayar kembali dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
saat Barang Kena Pajak dipindahtangankan.
(2) Apabila
Jasa Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dialihmanfaatkan kepada pihak lain, Pajak Pertambahan
Nilai yang
dibebaskan wajib dibayar kembali dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak dialihmanfaatkan kepada pihak lain.
(3) Dalam
hal pemindahtanganan atau pengalihmanfaatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan kepada sesama Perwakilan
Negara
Asing, Badan Internasional, dan/atau pejabatnya, Pajak
Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang dibebaskan tidak perlu dibayar kembali.
Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara:

  1. penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai
    atau
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Perwakilan Negara
    Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya;
  2. pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
    Nilai
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Perwakilan Negara Asing
    dan Badan Internasional serta pejabatnya; atau
  3. pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
    Pertambahan
    Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya
    tidak
    diberikan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 oleh
    Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya,

diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 107
PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2013

TENTANG

PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL
SERTA PEJABATNYA

I. UMUM

Pasal 16B Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 pemberian fasilitas perpajakan, antara
lain untuk
menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain dalam
bidang
perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang telah
diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya.

Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina
Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya
Mengenai Hal
Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic
Relations
and Optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic
Relations
Concerning Acquisition of Nationality, 1961) dan Pengesahan Konvensi
Wina Mengenai Hubungan Konsuler Beserta Protokol Opsionalnya
Mengenai
Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Consular
Relations
and Optional Protocol to the Vienna Convention on Consular
Relation
Concerning Acquisition of Nationality, 1963) (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 1982 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3211), diatur bahwa pejabat diplomatik dan
pejabat
perwakilan konsuler dibebaskan dari semua pungutan
dan pajak-pajak,
baik pajak pusat maupun pajak daerah.

Sementara itu, berdasarkan
Convention on the Privileges and Immunities of the United Nations
(1946), Convention on the Privileges and Immunities of the
Specialized
Agencies (1947), dan Agreement on the Privileges and
Immunities of the
International Atomic Energy Agencies (1959), yang telah
disahkan dengan
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1969, Perserikatan Bangsa-Bangsa dan
badan-badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Badan
Energi Atom
Internasional dikecualikan dari pengenaan pajak.

Selain itu,
berdasarkan perjanjian, suatu badan internasional di Indonesia yang
memberikan bantuan teknis kepada Indonesia dapat diberikan
fasilitas
perpajakan.

Guna mendukung kepentingan tersebut di atas, perlu
diterbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai
pemberian
fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan
Negara
Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya di Indonesia.

Pembebasan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing
serta
pejabatnya tersebut diberikan berdasarkan asas timbal balik.
Untuk
Badan Internasional, pembebasan tersebut diberikan hanya kepada Badan
Internasional yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan,
mendapatkan
fasilitas pembebasan Bea Masuk dan telah mendapatkan
persetujuan dari
Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat
Negara. Sedangkan
untuk Pejabat Badan Internasional, pembebasan tersebut diberikan hanya
kepada Pejabat Badan Internasional yang telah mendapatkan
persetujuan
dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat
Negara
Republik Indonesia.

Untuk memberikan kepastian hukum, dalam
hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan tersebut terlanjur
dipungut, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dimaksud dapat diminta
kembali
(restitusi).

II. PASAL
DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1)

Pembebasan Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas
Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing serta
pejabatnya di Indonesia
hanya diberikan berdasarkan asas timbal balik, yaitu apabila
kepada perwakilan
Indonesia di negara asing tersebut diberikan pembebasan yang sama.
Negara asing
yang tidak memberikan pembebasan yang sama kepada
perwakilan diplomatik
atau perwakilan konsuler Indonesia di negara asing tersebut, maka
kepada perwakilannya
di Indonesia tidak dapat diberikan pembebasan Pajak
Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Ayat (2)

Dalam penerapan asas
timbal balik, Kementerian Luar Negeri
dapat mempertimbangkan berbagai hal berdasarkan perlakuan
suatu negara
terhadap perwakilan
Republik Indonesia beserta pejabatnya di negara tersebut, misalnya:

  1. suatu negara memberikan pembebasan hanya kepada
    pejabat perwakilan Republik Indonesia yang memiliki status
    diplomatik; atau
  2. suatu negara menerapkan persyaratan batas minimum
    pembelian barang atau jasa, diluar Pajak Pertambahan Nilai
    yang ditetapkan suatu Negara
    (minimum purchase requirement) untuk mendapatkan fasilitas
    perpajakan di
    negara tersebut,

maka
Kementerian Luar Negeri dapat menerapkan perlakuan atau persyaratan
yang sama terhadap
perwakilan negara asing tersebut beserta pejabatnya di Indonesia.

Ayat (3)

Rekomendasi
yang diberikan oleh Menteri Luar Negeri didalamnya terdapat
mengenai persetujuan penerapan asas timbal balik.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7
    

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5425
error: Content is protected