17 Oktober 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 59/PJ/2008
NOMOR SE – 59/PJ/2008
TENTANG
PEMBERIAN NPWP BAGI KARYAWAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan akan
diberlakukannya amandemen Undang-Undang Pajak Penghasilan yang akan
mulai berlaku pada 1 Januari 2009 dan sejalan dengan program pemberian
NPWP melalui kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
diberlakukannya amandemen Undang-Undang Pajak Penghasilan yang akan
mulai berlaku pada 1 Januari 2009 dan sejalan dengan program pemberian
NPWP melalui kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan
subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan wajib mendaftarkan diri pada kantor
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok
Wajib Pajak. - Dalam rangka pelayanan kepada Wajib Pajak, Direktorat
Jenderal Pajak secara proaktif mendorong masyarakat yang telah memenuhi
syarat untuk mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP secara mudah antara
lain melalui kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi. - Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2007
tanggal 25 Januari 2007, diatur bahwa pemberian NPWP Wajib Pajak Orang
Pribadi dapat dilakukan melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah. - Dalam amandemen Undang-Undang Pajak Penghasilan diatur
hal-hal sebagai berikut : - Bagi Orang Pribadi dalam negeri yang telah berusia 21
(dua puluh satu) tahun dan belum memiliki NPWP yang bertolak ke luar
negeri wajib membayar Fiskal Luar Negeri. - Bagi Karyawan/Pegawai yang belum memiliki NPWP dikenakan
PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi dibandingkan tarif normal
yang berlaku. - Berkenaan dengan hal-hal tersebut diatas, Kantor Pelayanan
Pajak diminta untuk : - Secara aktif mensosialisasikan kebijakan substansi
amandemen Undang-Undang Pajak Penghasilan khususnya mengenai perlakuan
berbeda terhadap orang pribadi yang memiliki dan tidak memiliki NPWP
baik secara langsung maupun melalui media. - Secara khusus menyampaikan surat pemberitahuan kewajiban
kepemilikan NPWP kepada seluruh Pemberi Kerja/Bendahara Pemerintah di
wilayah kerjanya (contoh surat terlampir). - Data yang disampaikan oleh Pemberi Kerja/Bendahara
Pemerintah harus segera ditindaklanjuti untuk diberikan NPWP sesuai
prosedur yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2007
tanggal 25 Januari 2007. - Dalam hal Pemberi Kerja/Bendahara Pemerintah belum
melengkapi seluruh fisik fotokopi KTP/Identitas karyawan/pegawai-nya,
penerbitan NPWP tetap dilakukan sepanjang data nomor KTP/Noppen
karyawan/pegawai-nya dapat diperoleh. - Berkenaan dengan belum lengkapnya fotokopi KTP, KPP Lokasi
tetap berkewajiban melengkapi fotokopi KTP untuk disatukan dengan
berkas Wajib Pajak sebelum disampaikan ke KPP Domisili. - Pemberian NPWP dilakukan terhadap seluruh Karyawan/Pegawai
yang sudah memenuhi syarat dan belum memiliki NPWP.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Oktober 2008
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji diLingkungan Direktorat
Jenderal Pajak.