Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Daerah
No. 103 TAHUN 2016

PEMBERIAN KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM DIKELOLA PEMERINTAH DAERAH

 

PERATURAN GUBERNUR
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 103 TAHUN 2016

TENTANG

PEMBERIAN KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM DIKELOLA PEMERINTAH DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan
    Gubernur Nomor 134 Tahun 2015, telah diatur mengenai
    pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak
    Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun pajak sebelum dikelola
    oleh Pemerintah Daerah;
  2. bahwa masa berlaku Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud
    dalam huruf a, telah berakhir sejak tanggal 6 Maret 2016;
  3. bahwa dikarenakan hingga saat ini masih banyak piutang
    Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun pajak sebelum
    dikelola oleh Pemerintah Daerah, perlu ditetapkan kebijakan pemberian
    keringanan pajak berdasarkan pertimbangan tertentu sebagaimana diatur
    dalam Pasal 43 Peraturan
    Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
    tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi
    Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Untuk Tahun
    Pajak Sebelum Dikelola Pemerintah Daerah;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
    Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan
    Republik Indonesia;
  2. Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
    Peraturan Perundang-undangan;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
    Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  5. Peraturan
    Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah
    yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri
    oleh Wajib Pajak;
  6. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri
    Nomor 213/PMK.07/2010
    dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi
    dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah;
  7. Peratuan
    Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  8. Peraturan
    Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    Perdesaan dan Perkotaan;
  9. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi
    Perangkat Daerah;
  10. Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014 tentang Organisasi
    dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2016;
  11. Peraturan
    Gubernur Nomor 63 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi
    dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN
SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN
PERKOTAAN UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM DIKELOLA PEMERINTAH DAERAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah
    sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus
    Ibukota Jakarta.
  4. Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi
    Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Kepala Dinas Pelayanan Pajak adalah Kepala Dinas Pelayanan
    Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang
    selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan
    yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau
    badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang
    digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
  7. Objek PBB-P2 adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang
    dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan,
    kecuali objek pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan
    pertambangan.
  8. Piutang PBB-P2 adalah jumlah piutang PBB-P2 yang masih
    harus ditagih kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.
  9. Keringanan PBB-P2 adalah keringanan yang diberikan terhadap
    PBB-P2 terutang untuk tahun pajak sebelum pengelolaan Pemerintah Daerah.
  10. Penghapusan Sanksi Administrasi adalah menghapuskan sanksi
    administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang timbul sebagai
    akibat dari pajak terutang tidak atau kurang dibayar dalam masa pajak
    atau tahun pajak atau dari akibat ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam
    memenuhi kewajiban perpajakannya.
BAB II
BESARNYA KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN
SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PBB-P2

Bagian Kesatu
Besarnya Keringanan Pokok Piutang PBB-P2

Pasal 2

(1) Besarnya
keringanan pokok Piutang PBB-P2 tahun pajak sebelum dikelola
oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Piutang
    PBB-P2 untuk tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 diberikan sebesar 25%
    (dua puluh lima persen) untuk setiap tahun pajak; dan
  2. Piutang PBB-P2 sampai dengan tahun 2009 diberikan
    sebesar 50% (lima puluh persen) untuk setiap tahun pajak.
(2) Pemberian
keringanan pokok Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB-P2.
Bagian Kedua
Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2

Pasal 3

(1) Besarnya
sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat PBB-P2
terutang yang tidak dibayar, belum dibayar atau terlambat dibayar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihapuskan.
(2) Pemberian
penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diberikan secara otomatis melalui Sistem
Informasi PBB-P2.

  

Bagian Ketiga
Pemberlakuan

Pasal 4

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berlaku selama
12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan.

BAB III
TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN POKOK DAN
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG
PBB-P2

Pasal 5

Dinas Pelayanan Pajak melakukan pemberian keringanan pokok dan
penghapusan sanksi administrasi melalui pejabat yang ditunjuk yaitu :

  1. Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak
    Daerah; dan
  2. Kepala Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah.
Pasal 6

(1) Kepala
Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, melakukan tugas sebagai
berikut:

  1. menginventarisasi Piutang PBB-P2 mulai tahun 1993
    sampai
    dengan tahun 2012 yang dituangkan ke dalam Berita Acara Penyerahan
    Piutang PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Pemerintah Daerah;
  2. melaporkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud
    pada huruf a, sebagai bahan rekonsiliasi piutang pajak; dan
  3. melaporkan hasil rekonsiliasi piutang pajak kepada
    Kepala Dinas Pelayanan Pajak.
(2) Kepala
Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf b, melakukan tugas sebagai berikut :

  1. menginventarisasi Piutang PBB-P2 mulai tahun 1993
    sampai dengan tahun 2012;
  2. melaporkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud
    pada huruf a, sebagai bahan rekonsiliasi piutang pajak;
  3. melaporkan hasil rekonsiliasi piutang pajak kepada
    Kepala Dinas Pelayanan Pajak;
  4. melakukan
    penyesuaian keringanan pokok Piutang PBB-P2 dengan cara mengalikan
    pokok PBB-P2 pada setiap tahun pajak dengan besaran keringanan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) pada Sistem Informasi
    PBB-P2; dan
  5. melakukan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 7

Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Piutang PBB-P2 yang telah
diberikan, keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 pada bank atau tempat
pembayaran yang telah ditunjuk.

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 8

(1) Terhadap
Wajib Pajak yang telah diberikan keringanan pokok dan
penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Gubernur ini,
tidak dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan kewajiban
pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
(2) Terhadap
Wajib Pajak yang telah diberikan keputusan atas permohonan
angsuran atau penundaan kewajiban pembayaran pajak dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, tidak diberikan keringanan pokok dan
penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Gubernur ini atau
ketentuan lain yang berlaku.

  

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
berlaku surut terhitung sejak tanggal 6 Maret 2016.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2016
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

BASUKI T. PURNAMA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2016
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 61010
error: Content is protected