PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 124 TAHUN 2017
TENTANG
PEMBERIAN KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN UNTUK
TAHUN PAJAK SEBELUM DIKELOLA
PEMERINTAH DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Peraturan
Gubernur Nomor 103 Tahun 2016 telah
diatur mengenai pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi
administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
untuk tahun pajak sebelum dikelola Pemerintah Daerah; - bahwa masa berlaku Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, telah berakhir sejak tanggal 6 Maret 2017; - bahwa hingga saat ini masih banyak masyarakat yang masih
mengajukan permohonan pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi
administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
untuk tahun-tahun pajak sebelum dikelola oleh Pemerintah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf
a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Tahun Pajak Sebelum
Pengelolaan Pemerintah Daerah;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia; - Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan; - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; - Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; - Peraturan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan
Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 213/PMK.07/2010
dan Nomor 58
Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi
dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah; - Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah; - Peraturan
Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan; - Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; - Peraturan
Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah; - Peraturan Gubernur Nomor 297 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah;
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN
SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN
PERKOTAAN UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM DIKELOLA PEMERINTAH DAERAH.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. - Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta. - Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut
Badan
Pajak dan Retda adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta. - Kepala Badan Pajak dan Retda adalah Kepala Badan Pajak dan
Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang
selanjutnya
disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang
dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan
pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan
untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. - Objek PBB-P2 adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang
dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan,
kecuali objek pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan
pertambangan. - Piutang PBB-P2 adalah jumlah piutang PBB-P2 yang masih
harus ditagih kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak. - Keringanan PBB-P2 adalah keringanan yang diberikan terhadap
PBB-P2 terutang untuk tahun pajak sebelum pengelolaan Pemerintah Daerah. - Penghapusan Sanksi Administrasi adalah menghapuskan sanksi
administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang timbul sebagai
akibat dari pajak terutang tidak atau kurang dibayar dalam masa pajak
atau tahun pajak atau dari akibat ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam
memenuhi kewajiban perpajakannya.
BESARNYA KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI
ADMINISTRASI PIUTANG PBB-P2
Bagian Kesatu
Besarnya Keringanan Pokok Piutang PBB-P2
Pasal 2
| (1) | Besarnya keringanan pokok Piutang PBB-P2 tahun pajak sebelum dikelola oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :
|
| (2) | Pemberian keringanan pokok Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB-P2. |
Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2
Pasal 3
| (1) | Besarnya sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat PBB-P2 terutang yang tidak dibayar, belum dibayar atau terlambat dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihapuskan. |
| (2) | Pemberian penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB-P2. |
TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN
SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PBB-P2
Pasal 4
Badan Pajak dan Retda melakukan pemberian keringanan pokok dan
penghapusan sanksi administrasi melalui pejabat yang ditunjuk yaitu :
- Kepala Bidang Pengendalian; dan
- Kepala Bidang Teknologi Informasi.
| (1) | Kepala Bidang Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, melakukan tugas sebagai berikut :
|
| (2) | Kepala Bidang Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, melakukan tugas sebagai berikut :
|
Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Piutang PBB-P2 yang telah
diberikan keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 pada bank atau tempat
pembayaran yang telah ditunjuk.
Terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan keringanan pokok dan
penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Gubernur ini,
tidak dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan kewajiban
pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
| (1) | Terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan keputusan atas permohonan angsuran atau penundaan kewajiban pembayaran pajak sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak diberikan keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Gubernur ini. |
| (2) | Terhadap Wajib Pajak yang telah melakukan kewajiban pembayaran PBB-P2 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak dapat mengajukan restitusi atau kompensasi atas pembayaran yang telah dilakukan. |
Dalam hal diperlukan penyesuaian sistem Badan Pajak dan Retribusi
Daerah melalui Bidang Teknologi Informasi diberikan jangka waktu paling
lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diundangkannya Peraturan Gubernur ini.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
pada tanggal 13 September 2017
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
DJAROT SAIFUL HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 61032
