Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Daerah
No. 124 TAHUN 2017

PEMBERIAN KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM DIKELOLA PEMERINTAH DAERAH

 

PERATURAN GUBERNUR
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 124 TAHUN 2017

TENTANG

PEMBERIAN KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN UNTUK
TAHUN PAJAK SEBELUM DIKELOLA
PEMERINTAH DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan
    Gubernur Nomor 103 Tahun 2016 telah
    diatur mengenai pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi
    administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
    untuk tahun pajak sebelum dikelola Pemerintah Daerah;
  2. bahwa masa berlaku Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud
    dalam huruf a, telah berakhir sejak tanggal 6 Maret 2017;
  3. bahwa hingga saat ini masih banyak masyarakat yang masih
    mengajukan permohonan pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi
    administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    untuk tahun-tahun pajak sebelum dikelola oleh Pemerintah Provinsi
    Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf
    a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
    Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi
    dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Tahun Pajak Sebelum
    Pengelolaan Pemerintah Daerah;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
    Provinsi
    Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
    Indonesia;
  2. Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
    Peraturan Perundang-undangan;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
    Daerah
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 9 Tahun 2015;
  5. Peraturan
    Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan
    Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
  6. Peraturan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan
    Menteri
    Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 213/PMK.07/2010
    dan Nomor 58
    Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi
    dan Bangunan
    Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah;
  7. Peraturan
    Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  8. Peraturan
    Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    Perdesaan dan Perkotaan;
  9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
    tentang Pembentukan
    dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  10. Peraturan
    Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata
    Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah;
  11. Peraturan Gubernur Nomor 297 Tahun 2016 tentang Pembentukan
    Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN
SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN
PERKOTAAN UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM DIKELOLA PEMERINTAH DAERAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah
    sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus
    Ibukota Jakarta.
  4. Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut
    Badan
    Pajak dan Retda adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah
    Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Kepala Badan Pajak dan Retda adalah Kepala Badan Pajak dan
    Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang
    selanjutnya
    disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang
    dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan
    pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan
    untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
  7. Objek PBB-P2 adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang
    dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan,
    kecuali objek pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan
    pertambangan.
  8. Piutang PBB-P2 adalah jumlah piutang PBB-P2 yang masih
    harus ditagih kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.
  9. Keringanan PBB-P2 adalah keringanan yang diberikan terhadap
    PBB-P2 terutang untuk tahun pajak sebelum pengelolaan Pemerintah Daerah.
  10. Penghapusan Sanksi Administrasi adalah menghapuskan sanksi
    administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang timbul sebagai
    akibat dari pajak terutang tidak atau kurang dibayar dalam masa pajak
    atau tahun pajak atau dari akibat ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam
    memenuhi kewajiban perpajakannya.
BAB II
BESARNYA KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI
ADMINISTRASI PIUTANG PBB-P2

Bagian Kesatu
Besarnya Keringanan Pokok Piutang PBB-P2

Pasal 2

(1) Besarnya
keringanan pokok Piutang PBB-P2 tahun pajak sebelum dikelola oleh
Pemerintah Daerah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Piutang PBB-P2 untuk tahun 2010 sampai dengan tahun
    2012
    diberikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk setiap tahun pajak;
    dan
  2. Piutang PBB-P2 sampai dengan tahun 2009 diberikan
    sebesar 50% (lima puluh persen) untuk setiap tahun pajak.
(2) Pemberian
keringanan pokok Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB-P2.
Bagian Kedua
Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2

Pasal 3

(1) Besarnya
sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat PBB-P2 terutang
yang tidak dibayar, belum dibayar atau terlambat dibayar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihapuskan.
(2) Pemberian
penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB-P2.
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN
SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PBB-P2

Pasal 4

Badan Pajak dan Retda melakukan pemberian keringanan pokok dan
penghapusan sanksi administrasi melalui pejabat yang ditunjuk yaitu :

  1. Kepala Bidang Pengendalian; dan
  2. Kepala Bidang Teknologi Informasi.
Pasal 5

(1) Kepala
Bidang Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a,
melakukan tugas sebagai berikut :

  1. menginventarisasi
    Piutang PBB-P2 mulai tahun 1993 sampai dengan tahun 2012 yang
    dituangkan ke dalam Berita Acara Penyerahan Piutang PBB-P2 dari
    Direktorat Jenderal Pajak kepada Pemerintah Daerah;
  2. melaporkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud
    pada huruf a, sebagai bahan rekonsiliasi piutang pajak; dan
  3. melaporkan hasil rekonsiliasi piutang pajak kepada
    Kepala Badan Pajak dan Retda.
(2) Kepala
Bidang Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b,
melakukan tugas sebagai berikut :

  1. menginventarisasi Piutang PBB-P2 mulai tahun 1993
    sampai dengan tahun 2012;
  2. melaporkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud
    pada huruf a, sebagai bahan rekonsiliasi piutang pajak;
  3. melaporkan hasil rekonsiliasi piutang pajak kepada
    Kepala Badan Pajak dan Retda;
  4. melakukan penyesuaian keringanan pokok Piutang PBB-P2
    dengan cara mengalikan pokok PBB-P2 pada setiap tahun pajak dengan
    besaran keringanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) pada
    Sistem Informasi PBB-P2; dan
  5. melakukan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 6

Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Piutang PBB-P2 yang telah
diberikan keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 pada bank atau tempat
pembayaran yang telah ditunjuk.

Pasal 7

Terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan keringanan pokok dan
penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Gubernur ini,
tidak dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan kewajiban
pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 8

(1) Terhadap
Wajib Pajak yang telah diberikan keputusan atas permohonan angsuran
atau penundaan kewajiban pembayaran pajak sebelum berlakunya Peraturan
Gubernur ini, tidak diberikan keringanan pokok dan penghapusan sanksi
administrasi berdasarkan Peraturan Gubernur ini.
(2) Terhadap
Wajib Pajak yang telah melakukan kewajiban pembayaran PBB-P2 sebelum
berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak dapat mengajukan restitusi
atau kompensasi atas pembayaran yang telah dilakukan.
Pasal 9

Dalam hal diperlukan penyesuaian sistem Badan Pajak dan Retribusi
Daerah melalui Bidang Teknologi Informasi diberikan jangka waktu paling
lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diundangkannya Peraturan Gubernur ini.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2017
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

DJAROT SAIFUL HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 61032
error: Content is protected