PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 58 TAHUN 2017
TENTANG
PEMBERIAN KERINGANAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
UNTUK PAJAK YANG TERUTANG TAHUN PAJAK 2008
SAMPAI DENGAN TAHUN PAJAK 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak
Daerah, Gubernur karena jabatannya dapat memberikan keringanan pajak
setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan pajak
atau pokok pajak; - bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap selisih penetapan
Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang tahun pajak 2008 sampai dengan
tahun pajak 2017, perlu diberikan keringanan dasar pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Untuk
Pajak yang Terutang Tahun Pajak 2008 Sampai Dengan Tahun Pajak 2017;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan; - Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan
Republik Indonesia; - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; - Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; - Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah; - Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan
Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2015; - Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; - Peraturan Gubernur Nomor 181 Tahun 2016 tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016; - Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor; - Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah;
Menetapkan:
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN DASAR PENGENAAN PAJAK
KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PAJAK YANG TERUTANG TAHUN PAJAK 2008 SAMPAI
DENGAN TAHUN PAJAK 2017.
| (1) | Gubernur memberikan kewenangan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk pajak yang terutang tahun pajak 2008 sampai dengan tahun pajak 2017. |
| (2) | Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok yaitu :
|
Keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, diberikan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh
persen) sehingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terutang setelah
diberikan keringanan menjadi sama dengan besaran ketetapan Pajak
Kendaraan Bermotor yang terutang untuk periode 1 Januari 2008 sampai
dengan 29 Maret 2017.
Dalam hal setelah diberikan keringanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terutang menjadi lebih besar, atas
kelebihan pembayaran pajaknya diproses sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah memproses pemberian keringanan
dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
melalui pejabat yang ditunjuk.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
pada tanggal 12 Mei 2017
Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
DJAROT SAIFUL HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 61020
