Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Daerah
No. 58 TAHUN 2017

PEMBERIAN KERINGANAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PAJAK YANG TERUTANG TAHUN PAJAK 2008 SAMPAI DENGAN TAHUN PAJAK 2017

 

PERATURAN GUBERNUR
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 58 TAHUN 2017

TENTANG

PEMBERIAN KERINGANAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
UNTUK PAJAK YANG TERUTANG TAHUN PAJAK 2008
SAMPAI DENGAN TAHUN PAJAK 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 Peraturan
    Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak
    Daerah, Gubernur karena jabatannya dapat memberikan keringanan pajak
    setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan pajak
    atau pokok pajak;
  2. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap selisih penetapan
    Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang tahun pajak 2008 sampai dengan
    tahun pajak 2017, perlu diberikan keringanan dasar pengenaan Pajak
    Kendaraan Bermotor;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
    Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Untuk
    Pajak yang Terutang Tahun Pajak 2008 Sampai Dengan Tahun Pajak 2017;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
    Peraturan Perundang-undangan;
  3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemerintahan
    Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan
    Republik Indonesia;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
    Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 
  5. Peraturan
    Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan
    Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
  6. Peraturan
    Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  7. Peraturan Daerah
    Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan
    Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Daerah Nomor 2 Tahun 2015;
  8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
    Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  9. Peraturan Gubernur Nomor 181 Tahun 2016 tentang
    Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik
    Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016;
  10. Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang
    Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor;
  11. Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN DASAR PENGENAAN PAJAK
KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PAJAK YANG TERUTANG TAHUN PAJAK 2008 SAMPAI
DENGAN TAHUN PAJAK 2017.

Pasal 1

(1) Gubernur
memberikan kewenangan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
untuk pajak yang terutang tahun pajak 2008 sampai dengan tahun pajak
2017.
(2) Dasar
pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok yaitu :

  1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan
  2. Bobot
    yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau
    pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

 

Pasal 2

Keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, diberikan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh
persen) sehingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terutang setelah
diberikan keringanan menjadi sama dengan besaran ketetapan Pajak
Kendaraan Bermotor yang terutang untuk periode 1 Januari 2008 sampai
dengan 29 Maret 2017.

Pasal 3

Dalam hal setelah diberikan keringanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terutang menjadi lebih besar, atas
kelebihan pembayaran pajaknya diproses sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 4

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah memproses pemberian keringanan
dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
melalui pejabat yang ditunjuk.

Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 2017
Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

DJAROT SAIFUL HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 61020
error: Content is protected