Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai
No. P - 45/BC/2010

PEMBERIAN IDENTITAS PABRIK PADA PITA CUKAI

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P – 45/BC/2010

TENTANG

PEMBERIAN IDENTITAS PABRIK PADA PITA CUKAI

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 2 dan pasal
    3
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2009
    tentang Bentuk Fisik
    dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman
    Mengandung Etil Alkohol;
  2. bahwa dalam rangka menunjang efektivitas pengawasan,
    pengendalian
    atas peredaran barang kena cukai, dan perlunya standarisasi pencantuman
    identitas pabrik pada pita cukai dalam upaya pengamanan penerimaan
    cukai;
  3. bahwa berdasarkan butir a dan b di atas, dipandang perlu
    menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pemberian
    Identitas Pabrik Pada Pita Cukai;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang
    Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2007 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4755);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2009
    tentang Bentuk
    Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman
    Mengandung Etil Alkohol;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG PEMBERIAN IDENTITAS PABRIK PADA
PITA CUKAI.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

  1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  2. Direktur adalah Direktur Cukai pada Direktorat Jenderal Bea
    dan Cukai.
  3. Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea
    dan Cukai.
  4. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya
    disebut
    Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai atau Kantor
    Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di lingkungan Direktorat
    Jenderal Bea dan Cukai tempat diterbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang
    Kena Cukai (NPPBKC).
  5. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman,
    dan
    lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk
    menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena
    cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
  6. Permohonan penyediaan pita cukai yang selanjutnya disingkat
    P3C
    adalah dokumen yang digunakan pengusaha untuk mengajukan permohonan
    penyediaan pita cukai sebelum pengajuan dokumen pemesanan pita cukai.
  7. Personalisasi pita cukai adalah cetakan pada setiap keping
    pita
    cukai berupa susunan huruf dan/atau angka yang terdiri dari 10
    (sepuluh) karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik.
  8. Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi adalah sistem aplikasi
    yang dipergunakan di bidang cukai.
Pasal 2

(1) Personalisasi
pita cukai diberikan oleh Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi pada saat
Kantor menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk
pabrik, dalam hal Kantortelah memiliki Sistem Aplikasi Cukai
Sentralisasi.
(2) Personalisasi
pita cukai diberikan oleh Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi di Kantor
Pusat pada saat pengusaha pertama kali mengajukan P3C, dalam hal Kantor
tidak memiliki Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi.
(3) Personalisasi
pita cukai terdiri dari :

  1. 8 (delapan) karakter huruf dan/atau angka yang
    menunjukkan identitas nama pabrik; dan
  2. 2 (dua) karakter angka, menunjukkan nomor urutan
    pabrik dengan karakter
    huruf dan/atau angka yang sama dalam database Direktorat Jenderal Bea
    dan Cukai.
Pasal 3

Penyusunan Personalisasi pita cukai mengikuti ketentuan sebagai berikut:

(1) Perekaman
nama pabrik pada Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi dilakukan dengan:

  1. menggunakan huruf kapital seluruhnya;
  2. nama pabrik ditulis terlebih dahulu sebelum nama
    bentuk badan usaha;
  3. setelah penulisan nama pabrik digunakan tanda baca
    koma; dan
  4. setelah penulisan nama bentuk badan usaha digunakan
    tanda baca titik.
(2) Penyusunan
Personalisasi pita cukai diatur sebagai berikut:

  1. dalam
    hal nama pabrik terdiri dari satu kata dengan 8 (delapan) karakter atau
    lebih, susunan huruf dan/atau angka diambil dari 8 (delapan) karekter
    pertama;
  2. dalam hal nama pabrik terdiri dari dua kata, susunan
    huruf dan/atau
    angka diambil dari 4 (empat) karakter pertama kata pertama dan 4
    (empat) karakter pertama kata kedua;
  3. dalam hal nama pabrik terdiri dari tiga kata, susunan
    huruf dan/atau
    angka diambil dari 3 (tiga) karakter pertama kata pertama, 3 (tiga)
    karakter pertama kata kedua, dan 2 (dua) karakter pertama kata ketiga;
  4. dalam hal nama pabrik terdiri dari empat kata,
    susunan huruf dan/atau
    angka diambil dari 2 (dua) karakter pertama kata pertama, 2 (dua)
    karakter pertama kata kedua, 2 (dua) karakter pertama kata ketiga, dan
    2 (dua) karakter pertama kata keempat;
  5. dalam hal nama pabrik terdiri dari lima kata atau
    lebih, susunan huruf
    dan/atau angka diambil dari 2 (dua) karakter pertama kata pertama, 2
    (dua) karakter pertama kata kedua, 2 (dua) karakter pertama kata
    ketiga, 1 (satu) karakter pertama kata keempat dan 1 (satu) karakter
    pertama kata kelima;
  6. dalam hal terdapat jumlah karakter dalam salah satu
    kata kurang dari
    ketentuan huruf a sampai dengan huruf e di atas, maka atas
    kekurangannya diisi dengan karakter “>”;
  7. dalam hal terdapat tanda baca atau karakter khusus
    pada nama pabrik,
    maka tanda baca atau karakter khusus pada nama pabrik tidak dicantumkan
    dalam penyusunan Personalisasi;
  8. karakter kesembilan dan kesepuluh akan berubah
    menjadi angka 01 sampai
    dengan angka 99 secara berurutan dalam hal terdapat karakter huruf
    dan/atau angka yang sama.
(3) Panduan
penyusunan Personalisasi pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur
Jenderal ini.
Pasal 4

(1) Terhadap
pita cukai dengan Personalisasi berdasarkan Surat Edaran Direktur
Jenderal Nomor SE-28/BC/2004 tentang Pemberian Identitas Pabrik Pada
Pita Cukai Hasil Tembakau Dalam Rangka Personalisasi yang telah
dilekatkan pada barang kena cukai sampai dengan batas waktu pelekatan
pita cukai tahun 2010 berakhir, masih tetap berlaku sebagai bukti
pelunasan cukai yang sah.
(2) Terhadap
P3C untuk periode persediaan bulan Januari 2011, penyediaan pita cukai
dapat dilaksanakan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Direktur
Jenderal ini.
Pasal 5

Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2011.

Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 22 Nopember 2010
DIREKTUR JENDERAL,

-ttd-

THOMAS SUGIJATA
NIP 195106211979031001

Salinan Sesuai Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tata Laksana

-ttd-

Harry Mulya
NIP 196209131991031001

error: Content is protected